Problematika Penetapan Provinsi Kepulauan Maluku Sebagai Provinsi Kepulauan

La Aldin(1), Fricean Tutuarima(2), Jumiati Tuharea(3),


(1) Universitas Pattimura
(2) Universitas Pattimura
(3) Universitas Pattimura
Corresponding Author

Abstract


Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis dan mengkaji problematika penetapan provinsi kepulauan maluku sebagai provinsi kepulauan. Provinsi Maluku semestinya memiliki hak untuk berstatus sebagai Provinsi Kepulauan, secara Provinsi Maluku mempunyai karakteristik yang unggul dan berbeda dari daerah lain pada umumnya. Seperti : karakteristik wilayah Maluku yang lautnya lebih besar dibanding daratan (akuatik terestrial), penduduk yang tidak terlalu padat dan tersebar dipulau-pulau kecil mengalami keterbatasan aktivitas ekonomi yang produktif yang disebabkan jaringan distribusi yang tidak memadai serta pola pengembangan perekonomian yang terbatas pada masyarakat Maluku.  Jenis penelitian yang dilakukan adalah penelitian pustaka, di mana sumber utama berasal dari bahan perpustakaan. Penelitian ini mengadopsi pendekatan yuridis-normatif dengan tujuan mengkaji peraturan hukum yang telah ada mengenai desentralisasi asimetris, khususnya dalam konteks pemerintahan di daerah kepulauan. Data yang digunakan pada penulisan ini diperoleh dari bahan-bahan kepustakaan (library research) berupa data sekunder antara lain: Buku, Bahan ajar berupa buku sejarah, atau literatur dari majalah koran ataupun berita-berita dari internet. Hasil penelitian bahwa. Dalam berbagai upaya yang dilakukan oleh pemerintah provinsi Maluku memperjuangkan undang-undang kepulauan sampai sekarang nyatanya belum membuahkan hasil yang maksimal. Sebab terdapat Suatu tantangan utama yang menjadi faktor terkendalanya perjuangan ini yaitu mengenai Ekonomi Politik. Ekonomi politik adalah bidang studi yang mempelajari interaksi antara kekuasaan politik dan ekonomi dalam suatu masyarakat. Presiden sudah mengeluarkan SuPres dengan menetapkan 9 kementerian menjadi leading sektor untuk menetapkan pembahasan RUU kepulauan sampai selesai, Akan tetapi dari 9 kementerian tersebut tidak ada satu pun yang sepakat dengan mempertahankan ego sektoral dan kewenangan masing-masing. Inilah yang kemudian menjadi masalah dan tantangan besar bagi provinsi Maluku dalam memperjuangkan undang-undang kepulauan ini.  Solusi untuk dapat mensukseskan perjuangan undang-undanh Kepulauan ialah dengan mengadopsi cara berjuang dari masyarakat sipil dalam memperjuangkan RUU tindak pidana kekerasan seksual menjadi undang-undang tindakan negara kesatuan. Pemerintah provinsi Maluku harus mampu menghadirkan negara dalam perjuangan ini.


Keywords


Problematika, Provinsi Kepulauan, Maluku

References


A. M. (2016). Kendala pembangunan provinsi daerah kepulauan: Studi kasus Provinsi Kepulauan Riau. Jurnal Politica Dinamika Masalah Politik Dalam Negeri dan Hubungan Internasional, 4(1).

Fauziah, L., Nurmalisa, Y., & Siswanto, E. (2024). Efektivitas Kegiatan Sekolah Jumpa Berkah (Jumat Pagi Bersih, Taqwa, dan Sedekah) Terhadap Internalisasi Nilai-Nilai Karakter Siswa. HEMAT: Journal of Humanities Education Management Accounting and Transportation, 1(1), 13–21.

Haris,S. (2009). Desentralisasi, Demokrasi, dan Akuntabilitas Pemerintahan Daerah. Ginting,

Jemahan, A. E., & Purwanti, A. R. (2024). Analisis Kontradiksi Tuak dan Sopi Ditinjau dari Budaya dan Hukum. MESIR: Journal of Management Education Social Sciences Information and Religion, 1(1), 23–32.

Khairunnisa, I., & Alwizar. (2024). Sumber-Sumber Penafsiran Al- Qur ’ an. MESIR: Journal of Management Education Social Sciences Information and Religion, 1(1), 11–18.

Koentjoro, D. H. (2004). Hukum Administrasi Negara, Ciawi: Ghalia Indonesia.

Leatemia, J. (2017). Substansi Pengaturan Hukum Daerah Kepulauan. Jurnal Hukum & Pembangunan, 41(2), 277-297.

Leatemia, J. (2019). Pengaturan Hukum Daerah Kepulauan. Deepublish.Saptenno,M.J. (2013). Catatan singkat tentang Maluku dalam konteks pembangunan Provinsi Kepulauan.

Manan, B. (1994). Hubungan antara Pusat dan Daerah menurut UUD 1945. Pustaka Sinar Harapan.

Manan, B. (1994). Hubungan antara Pusat dan Daerah menurut UUD 1945. Pustaka Sinar Harapan.

Muslimin, A. (1919). Aspek-Aspek Hukum Otonomi Daerah.Aryadi, A. (3 November 2022) Sebab Pemerintah Tak Melanjutkan Pembahasan RUU Daerah Kepulauan:Dok. TEMPO.CO.

Ningrum, D. P., Pitoewas, B., & Putri, D. S. (2024). Pengaruh Media Sosial Terhadap Etika Komunikasi Peserta Didik. MESIR: Journal of Management Education Social Sciences Information and Religion, 1(1), 1–10.

Pauwah, S., Saerang, I., & Mandey, S. (2014). Analisis Kinerja Keuangan Daerah Pada Pemda Kabupaten Kepulauan Sula Provinsi Maluku Utara. Jurnal EMBA: Jurnal Riset Ekonomi, Manajemen, Bisnis dan Akuntansi, 2(3). Podcast, Maluku. (10 Maret 2023). Dialog publik-17 tahun RUU kepulauan antara khayal dan kenyataan.

Riyanti, Nurmalisa, Y., & Rohman. (2024). Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Pembentukan Kepribadian Peserta Didik. JALAKOTEK: Journal of Accounting Law Communication and Technology, 1(1), 36–41. http://kaluargi.blogspot.com/2012/05/faktor-faktor-yang-mempengaruhi.html

Salminati, I., & Pringgowijoyo, Y. (2024). Analisis Budaya Paca Dalam Perkawinan Adat di Desa Golo Kondeng. MESIR: Journal of Management Education Social Sciences Information and Religion, 1(1), 19–22.

Shinta, A. L., Yanzi, H., & Mentari, A. (2024). Pengaruh Metode Project Based Learning Terhadap Kepekaan Sosial Peserta Didik. HEMAT: Journal of Humanities Education Management Accounting and Transportation, 1(1), 1–12.

Sugiarti, I., & Riyanto, W. F. (2024). Understanding the Concept of Eco-Sufisme in Pekalongan, Indonesia (Analyzing Mbah Munawar and Habib Ahmad D Sahab). MESIR: Journal of Management Education Social Sciences Information and Religion, 1(1), 33–43.

Sutedi, A. (2009). Implikasi hukum atas sumber pembiayaan daerah: dalam kerangka otonomi daerah. Tuhuteru, M. (2015). Pengaturan Maluku Sebagai Provinsi Kepulauan Setelah Lahirnya UU No. 23 Tahun 2014 (Doctoral dissertation, Universitas Islam Indonesia).34

Tupamahu, M. K., & Tipka, J. (2016). Analisis Peranan Dan Dampak Investasi Infrastruktur Terhadap Perekonomian Maluku: Analisis Input-Output. Barekeng: Jurnal Ilmu Matematika dan Terapan, 10(1), 25-36.


Full Text: PDF

Article Metrics

Abstract View : 108 times
PDF Download : 37 times

DOI: 10.57235/jamparing.v2i1.1810

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 La Aldin, Fricean Tutuarima, Jumiati Tuharea

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.