Perlindungan Hak Asasi Manusia pada Perempuan Dalam Jeratan Pidana Perspektif Feminisme/Feminist Legal Theory

HM Yusuf Daeng(1), Utari Nelviandi(2), Refinaldi Refinaldi(3), Azri Mahendra(4), Yose Rizal(5),


(1) Universitas Lancang Kuning
(2) Universitas Lancang Kuning
(3) Universitas Lancang Kuning
(4) Universitas Lancang Kuning
(5) Universitas Lancang Kuning
Corresponding Author

Abstract


Kondrat manusia merupakan pembawaan alamiah yang harus dihormati oleh siapapun juga. Oleh karena itu di dunia barat umumnya dikenal ungkapan everyone’screated equal, semua orang diciptakan sama. Dan memang demikianlah adanya.Oleh karena itu segalabentuk diskriminasi yang berdasarkan kelamin ditentangkers. Konstitusi dengan tegas menyatakan bahwa “semua warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan dengan tidak ada kecuali” menegaskanbahwa perbedaan jenis kelamin tidak boleh menimbulkan diskriminasi di bidang hukum dan pemerintahan. Negara dan pemerintahan wajib menghormati dan menjunjung tinggi eksistensi manusia tanpa diskriminasi.Hukum negara dan hukum agama secara gamblang telah menentang keras segala bentuk tindakan diskriminasi, dan secara internasional telah menjadi kesepakatan dunia untuk menghapuskannya. Meskipun harus pula dinyatakanbahwa prinsip semua orang diciptakan sama, perlu dibericatatan bahwa semenjak manusia dilahirkan akan membawa kodratnya masing-masing. Laki laki dan perempuan pada prinsipnya dilahirkan sama, namun ketika telah dilahirkan akan membawa kodrat dan peran masing-masing. Hak Asasi Manusia merupakan hak dasar dan mutlakyang dimiliki setiap orang karena ia adalah manusia. Hakini ada mengingat setiap orang memiliki kerentanan dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Setiap manusia memiliki hak walaupun dalam praktik pemenuhannya sangat bervariasi dari satu negera dan negara lainnya. segala bentuk diskiriminasi merupakanpelanggaran HAM. Kenyataan masih menunjukkan bahwa dikotomi berdasarkan jenis kelamin masih kuat bertahan khususnya dalam masyarakat yang patriarki. Hak Perempuan dalam Hak Asasi Manusia (Women’s Rights Are Human Rights) bukan sekedar sebuah slogan yang dihasilkan oleh konferensi dunia tentang Hak AsasiManusia di Wina pada tahun 1993. Tonggak ini menegaskan prinsip – prinsip kunci yang teramat penting bagi penegakan hak asasi perempuan yaitu: Universality, Equality dan Non – Discrimination. Dengan 3 kunci inikonsep perlindungan HAM harus memberi tempat yang setara pada laki -laki dan perempuan, harus menghapuskan dikotomi jenis kelamin yang bersifat merendahkan(subordinasi) dan membedakan secara negatif. Pemerintah telah melakukan kewajiban untuk mengadopsi perjanjian yang telah diratifikasi ini ke dalam peraturan perundang-undangan, baik yang masih dirancang maupun yang telah diberlakukan sebagai Undang Undang.


Keywords


Hak Asasi Manusia, Perempuan, Pidana, Feminisme/Feminist Legal Theory

References


Ade Irma Sakina, dkk, Menyoroti Budaya Patriarki di Indonesia, Social Work Jurnal Volume: 7 Nomor: 1, hlm. 1-3.

Ali Zaidan, Perempuan dalam Perspektif Hukum Pidana, Jurnal Yuridis Vol. 1.No.2, Deember 2014, hlm. 225-226.

Irianto, Sulistiowati, 2008. (Ed), Perempuan & Hukum; Menuju Hukum yang Berperspektif Kesetaraan dan Keadilan, (Jakarta: Penerbit Obor).

Jurnal Perempuan untuk pencerahan dan kesetaraan, Yayasan Jurnal Perempuan, Vol. 23 No. 2 Mei. 2018.

Louisa Yesami Krisnalita, Perempuan, HAM Dan Permasalahannya di Indonesia, Binamulia Hukum, Vol 7 No 1. Juli 2018.

Lusia Palulungan, dkk., 2020. Perempuan, Masyarakat Patriarki & Kesetaraan Gender (Makassar: Yayasan Bakti).

Luthfia Rahma Halizah, dkk, Budaya Patriarki dan Kesetaraan Gender, Jurnal, Februari 2023, Vol. 11 No. 1, hlm. 2-3.

Margaret Davies, Asking the Law Question, The Law Book Company Limited, Sydney, 1994, hal. 167.

Marzuki, Peter Mahmud, 2013. Penelitian Hukum. Edisi Revisi, (Jakarta: Kencana Prenada Media Group).

Moelyatno, 1983. Asas-Asas Hukum Pidana, (Jakarta: Penerbit Bina Aksara).

Niken Savitri, HAM Perempuan: Kritik Teori Hukum Feminis Terhadap KUHP, PT Refika Aditama, Bandung, 2008, hal. 11.

Rahmawati Baharuddin, Wanita dan Hukum: Perspektif Feminis Dalam Hukum, Jurnal “El-Harakah”, Volume 5, Nomor 3, 2003, hal. 74.

Rasyidin, 2016. Gender dan Politik: Keterwakilan Wanita dalam Politik (Banda Aceh: Unimal Press).

Rosemarie Putnam Tong, 2004. Feminist Thought: Pengantar Paling Komprehensif kepada Aliran Utama Pemikiran Feminis, Jalasutra, Jakarta).

Sulistiowati Irianto, 2008. (Ed), Perempuan & Hukum; Menuju Hukum yang Berperspektif Kesetaraan dan Keadilan, (Jakarta: Penerbit Obor).

Sulistyowati Irianto, Teori Hukum Feminis, ditemukan dalam Sulistyowati Irianto dan Lidwina Inge Nurtjahjo, eds., Op.Cit, hal. 54.

Widanti, Agnes, 2005. Hukum Berkeadilan Jender, Aksi-Interaksi Kelompok Buruh Perempuan dalam Perubahan Sosial, (Jakarta: Penerbit Kompas).


Full Text: PDF

Article Metrics

Abstract View : 56 times
PDF Download : 68 times

DOI: 10.57235/motekar.v2i2.2618

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 HM Yusuf Daeng, Utari Nelviandi, Refinaldi Refinaldi, Azri Mahendra, Yose Rizal

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.