Kajian Yuridis Proses Penyidikan Dalam Kasus Pidana (Kasus Tindak Pidana Perampasan Truk di Polres Purworejo)

Nanda Divabuena Purba(1), Luverne Pujian Quinn(2), Jonathan Hervine Siarill(3), Gaesang Kallis(4),


(1) Universitas Tarumanagara
(2) Universitas Tarumanagara
(3) Universitas Tarumanagara
(4) Universitas Tarumanagara
Corresponding Author

Abstract


Proses penyelidikan tindak pidana di Polres Purworejo dimulai dari laporan korban atau saksi. Setelah laporan diterima oleh anggota unit idikti 1 (RES UM), laporan tersebut dianalisis untuk memastikan kebenaran kejadian. Misalnya, dalam kasus perampasan truk oleh pelaku begal, tempat kejadian perkara (TKP) dicek untuk memverifikasi peristiwa tersebut. Setelah dipastikan adanya tindak pidana, penyelidik mengumpulkan barang bukti di TKP, dengan bantuan Ur. Identifikasi Polres Purworejo, dan menanyakan saksi untuk mengidentifikasi pelaku. Setelah tersangka ditemukan, surat penangkapan diterbitkan, dan pelaku dibawa ke Polres Purworejo untuk penyidikan lebih lanjut. Penahanan dilakukan untuk mencegah pelarian atau penghilangan barang bukti. Sebelum penyelidikan, standar operasional prosedur (SOP) harus diikuti, termasuk wewenang penyelidikan oleh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pelaksanaan berdasarkan laporan polisi dan surat perintah penyelidikan, dan kegiatan pemeriksaan di TKP. Hasil penyelidikan dianalisis dan dituangkan dalam laporan hasil penyelidikan. Jika ditemukan unsur tindak pidana, penyelidikan ditingkatkan menjadi penyidikan. Selama penyidikan, penyidik memintai keterangan pelaku untuk menemukan motif tindak pidana dan barang bukti yang disembunyikan, dengan pelaku didampingi oleh kuasa hukum. Setelah pemeriksaan, penyidik bersama Ur. Identifikasi melakukan olah TKP dan penggeledahan rumah pelaku untuk mencari barang bukti, yang kemudian disita untuk kepentingan penyidikan. Proses penyidikan memakan waktu antara 30 hingga 60 hari tergantung kompleksitas kasus. Tindak pidana pencurian dengan kekerasan, seperti pembegalan truk, adalah kejahatan yang mengancam harta benda dan keselamatan korban. Penegakan hukum oleh Polres Purworejo bertujuan untuk memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 13 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002.

 


Keywords


Penyidikan, Pidana, Perampasan

References


Amilia, Y. F., Haryadi, H., & Wahyudi, D. (2021). Penyidikan Tindak Pidana Prostitusi secara Online. PAMPAS: Journal of Criminal Law, 2(1), 45-56.

Andi Sofyan, S. H. Hukum Acara Pidana Suatu Pengantar. Prenada Media, 2017

Dinanti, D., & Wahyuningsih, Y. Y. (2016). Perlindungan Hukum Atas Hak-Hak Tersangka Pada Proses Penyidikan Perkara Pidana Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia. Jurnal Yuridis, 3(2), 89-98.

Fadhlurrahman, F., Rafiqi, R., & Kartika, A. (2019). Proses Penyidikan Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga Yang Dilakukan Oleh TNI-AD (Studi Di Pengadilan Militer I-02 Medan). JUNCTO: Jurnal Ilmiah Hukum, 1(1), 52-64.

Fauzi, S. R., & Dona, F. (2022). Penyidikan Tindak Pidana Pencurian di Polres Purworejo. Jurnal Al-Hakim: Jurnal Ilmiah Mahasiswa, Studi Syariah, Hukum Dan Filantropi, 43-64.

Jamba, P., Darlisma, D., Prakasa, R. S., Runtunuwu, Y. B., Sihombing, G. K. H. P., Siagian, A. A., ... & Irwansyah, I. (2023). Pengantar Hukum Acara Pidana Indonesia. CV. Gita Lentera.

Kaimuddin, A. (2015). Perlindungan Hukum Korban Tindak Pidana Pencurian Ringan Pada Proses Diversi Tingkat Penyidikan. Arena Hukum, 8(2), 258-279.

Mulyadi, Lilik. "Hukum Acara Pidana: Normatif, Teoretis, Prakti dan Permasalahannya." (2012).

Naufal, R. S., Rusmiati, E., & Ramdan, A. (2021). Urgensi Pembaharuan Hukum Autopsi Dalam Proses Penyidikan Tindak Pidana Pembunuhan Untuk Mencapai Kebenaran Materiil. Jurnal Legislasi Indonesia, 18(3), 351-363.

Novrianto, M., & Zuhir, M. A. (2023). Implementasi Hak Restitusi Bagi Anak yang Menjadi Korban Tindak Pidana Dalam Proses Penyidikan, Penuntutan dan Putusan Pengadilan. Lex LATA, 4(2).

Perangin-Angin, S. U. T., Dewi, A. A. S. L., & Karma, N. M. S. (2021). Wewenang Kepolisian dalam Penyidikan Tindak Pidana Narkotika. Jurnal Konstruksi Hukum, 2(2), 260-264.

Pratami, Z. P. A. N. (2021). Peran Visum Et Repertum Dalam Proses Penyidikan Tindak Pidana Perkosaan. JUSTITIA: Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora, 8(6), 1388- 1399.

Rahmad, Riadi Asra. "Hukum Acara Pidana." (2019).

Rumajar, J. O. (2014). Alasan Pemberhentian Penyidikan Suatu Tindak Pidana Korupsi. Lex Crimen, 3(4).

Rusmana, O. (2022). Pemanfaatan Anjing Pelacak Dalam Proses Penyidikan Tindak Pidana Narkotika. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum [JIMHUM], 2(2).

Sahanggamu, H. V. (2013). Hak Tersangka Untuk Mendapatkan Bantuan Hukum Dalam Proses Penyidikan Perkara Pidana. Lex Crimen, 2(2).

Samosir, C. Djisman. Hukum acara pidana dalam perbandingan. Binacipta, 1985.

Samosir, D. (2013). Segenggam tentang hukum acara pidana. Segenggam tentang hukum acara pidana.

Saragih, J., Marlina, M., & Zul, M. (2019). Penyidikan Terhadap Tindak Pidana Penyalahgunaan Izin Lokasi. ARBITER: Jurnal Ilmiah Magister Hukum, 1(1), 11- 18.

Sartika, R., Siregar, S. A., & Sari, N. P. R. K. (2020). Kekhususan Proses Penyidikan Tindak Pidana Cyber Crime. Jurnal Aktual Justice, 5(1), 38-55.

Setiawan, B., Mashdurohatun, A., & Chalim, M. A. (2017). Penyidikan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan Dengan Pemberatan Di Polda Jateng. Jurnal Hukum Khaira Ummah, 14(4), 186-193.

Sulistono, E. (2019). Perlindungan Hukum Atas Hak-Hak Tersangka Pada Proses Penyidikan Perkara Pidana Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia. Mizan: Jurnal Ilmu Hukum, 8(2), 96-103.

Syahrin, M. A. (2018). Penerapan Wewenang Penyidik Pegawai Negeri Sipil dalam Melakukan Penyidikan Tindak Pidana Keimigrasian. In Seminar Hukum Nasional (Vol. 4, No. 1, pp. 25-49).

Takalinang, N. (2013). Implementasi Penyidikan Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Lex Crimen, 2(3).


Full Text: PDF

Article Metrics

Abstract View : 36 times
PDF Download : 34 times

DOI: 10.57235/motekar.v2i2.2996

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Nanda Divabuena Purba, Luverne Pujian Quinn, Jonathan Hervine Siarill, Gaesang Kallis

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.