Keterbatasan Aparat Penegak Hukum Sebagai Hambatan Dalam Penegakan Hukum di Indonesia

Yusuf Daeng(1), Darma Putri(2), Baginda S F(3), Khevin Rahmat(4),


(1) Universitas Lancang Kuning Pekanbaru
(2) Universitas Lancang Kuning Pekanbaru
(3) Universitas Lancang Kuning Pekanbaru
(4) Universitas Lancang Kuning Pekanbaru
Corresponding Author

Abstract


Dalam UUD 1945 Pasal 1 Ayat 3 disebutkan bahwa "Negara Indonesia adalah negara hukum." Konsep negara hukum ini mengacu pada negara yang menerapkan supremasi hukum untuk memastikan kebenaran dan keadilan. Pada umumnya, negara hukum memiliki tiga prinsip dasar: supremasi hukum, kesetaraan di hadapan hukum, dan penegakan hukum yang sesuai dengan ketentuan hukum. Menurut UU No. 48 Tahun 2009, aparat penegak hukum meliputi polisi, jaksa, advokat, dan hakim. Dalam proses penegakan hukum, polisi, jaksa, hakim, dan pengacara merupakan pihak-pihak utama. Masalah hukum di Indonesia dapat timbul dari berbagai faktor, termasuk sistem peradilan, perangkat hukum, inkonsistensi penegakan hukum, intervensi kekuasaan, dan perlindungan hukum. Penegakan hukum di Indonesia sering kali dipengaruhi oleh faktor-faktor seperti uang dan relasi pribadi. Dan permasalahan yang sedang kita alami saat ini merupakan keterbatasan akan personel penegak hukum kemudian kurangnya infrastruktur sebagai sarana menjadi penghambat bagi penegakan hukum Di Indonesia. Jika kita tinjau lebih dalam, penegakan hukum di Indonesia masih jauh dari memuaskan dan cenderung mengkhawatirkan. Problematika penegakan hukum sering kali terjadi antara harapan ideal hukum (das sollen) dan kenyataan penerapannya (das sein). Dalam hal penegakan hukum pidana, kasus-kasus besar seringkali tidak tertangani dengan baik, seperti halnya praktik korupsi yang merajalela namun tidak mendapat penanganan hukum yang memadai. Hal ini disebabkan oleh kekurangan personel penegak hukum dan sarana yang tidak memadai, yang merupakan hambatan serius. Situasi ini kontras dengan penanganan kasus-kasus yang melibatkan masyarakat kecil. Ketidakadilan seperti ini dapat mengakibatkan kehilangan kepercayaan masyarakat terhadap penegak hukum dan sistem hukum secara keseluruhan.


Keywords


Limitations, Law Enforcement; Keterbatasan, Penegakan Hukum

References


Bagir Manan, Persepsi masyarakat mengenai Pengadilan dan Peradilan yang baik, Pusat Studi Kebijakan Negara Fakultas Hukum Unpad, Bandung: 2011, hlm. 5

Bambang Sunggono dan Aries Harianto, Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia, CV. Mandar Maju, Bandung: 2009, hlm. 4

Miza Nina Adlini, Anisya Hanifa Dinda, Sarah Yulinda, Octavia Chotimah, Sauda Julia Merliyana., Metode Penelitian., Vol. 6 – No. 1, year (2022)

Nelson, Lemahnya Penegakan Hukum Di Indonesia, Vol. 3, No. 4 (2023).

Setiadi, W. (2018). Korupsi Di Indonesia Penyebab, Hambatan, Solusi Dan Regulasi. Jurnal Legislasi Indonesia, 15(3), Article 3. Https://Doi.Org/10.54629/Jli.V15i3.234


Full Text: PDF

Article Metrics

Abstract View : 93 times
PDF Download : 249 times

DOI: 10.57235/motekar.v2i2.3791

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Yusuf Daeng, Darma Putri, Baginda S F, Khevin Rahmat

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.