Peran Kejaksaan Dalam Pengamanan Pembangunan Proyek Strategis Nasional
DOI:
https://doi.org/10.57235/bima.v2i1.4944Keywords:
KejaksaanAbstract
Proyek strategis nasional dan proyek infrastruktur prioritas dibangun dalam jangka menengah dan panjang. Menurut UU Nomor 25 Tahun 2004, perencanaan strategis harus dimulai dengan pembangunan jangka panjang dan jangka menengah. Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS), yang selanjutnya disebut Tim Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS), sebagaimana diatur dalam Pasal 30B UU RI Nomor 11 Tahun 2021 Strategis Keamanan Pembangunan mencakup bidang keamanan infrastruktur jalan, serta infrastruktur lainnya, dan bertanggung jawab untuk menjaga proyek strategis nasional. Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan (AGHT) yang dapat mengancam pekerjaan Proyek Strategis Nasional dan Proyek Strategis Daerah adalah focus Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) oleh Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen. upaya Kejaksaan RI untuk mencegah dan menangani tindak pidana korupsi dalam proyek strategis nasional, serta mengkaji batasan wewenang dan tanggung jawab kejaksaan sebagai penegak hukum dan dalam pencegahan dan penanggulangan tindak pidana korupsi.
References
Agus Mahendra Iswara, Fungsionalitas Pengamanan Pembangunan Strategis Berbasis Digital Dalam Pencegahan Korupsi Di Indonesia, Jurnal Hukum Saraswati, Vol 2 No 2 (2020) Hal 199.
I Ketut Kasna Dedi, Tugas Dan Fungsi Kejakasaan Dibidang Pengamanan Proyek Strategis Nasional Sebagai Upaya Pencegahan Tindak Pidana Korupsi, Jurnal Independent, Vol. 8 No. 1 (2020), Hal 273.
La Haja, Devy K. G. Sondakh, dan Natalia L. Lengkong, Peran Kejaksaan Dalam Pengamanan Dan Pendampingan Hukum Proyek Strategis Sesuai Undang Undang No 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik, E-Journal UNSRAT, Lex Et Societatis Vol. VIII/No. 3/Jul- Sept/2020, Hal 116-117.
Hendrizal Husin, Pendampingan Hukum Proyek Strategis Guna Mendukung Pembangunan Ekonomi Hijau, Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia, Jakarta, 11 Oktober 2022, Hal 7-8.
Dr. Teuku Rahman, Optimalisasi fungsi intelijen penegakan hukum dalam pencegahan tindak pidana korupsi guna mendukung konsolidasi demokrasi, Lembaga ketahanan nasional republic Indonesia, Jakarta, Oktober 2022, Hal 5.
Devy K. G. Sondakh dan Natalia L. Lengkong, “Peran Kejaksaan Dalam Pengamanan Dan Pendampingan Hukum Proyek Strategis Sesuai Undang Undang No 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik”, Lex Et Societatis Vol. VIII/No. 3/Jul-Sept/2020, Hal 120.
Tri Atmojoyo Setyo Pranoto dan Adhy Nugraha, “ Peran Intelijen Kejaksaan Dalam Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Melalui Fungsi Pengamanan Pembangunan Strategis ’’, Jurnal Madani Hukum – Jurnal Ilmu Sosial dan Hukum, Vol.2 No.2 Agustus 2024, Hal. 68-78.
Herianto Yudhistiro Wibowo Soeryo Putro Bharoto, Peran Tim Pengawal Dan Pengaman Pemerintahan Dan Pembangunan Daerah Dalam Upaya Mencegah Tindak Pidana Korupsi Di Kabupaten Cilacap, Jurnal Idea Hukum, Vol. 5 No. 1 Maret 2019 Magister Hukum Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman.
Fajrin Irwan Nurmansyah dan Amiruddin, Fungsi Preventif Seksi Pengamanan PembangunanStrategis Pada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat Dalam Tindak Pidana Korupsi, Jurnal Education and development Institut Pendidikan Tapanuli Selatan, Vol.8 No.1 Edisi Februari 2020, Hal 465.
Downloads
Published
Issue
Section
Citation Check
License
- Authors certify that the work reported here has not been published before and contains no materials the publication of which would violate any copyright or other personal or proprietary right of any person or entity.
- Authors dont transfer or license the copyright of publishing to BIMA: Journal of Business Inflation Management and Accounting Research to publish the article in any media format, to share, to disseminate, to index, and to maximize the impact of the article in any databases.
- Authors hereby dont agree to transfer a copyright for publishing to BIMA: Journal of Business Inflation Management and Accounting a Publisher of the manuscript.
- Authors reserve the following:
- all proprietary rights other than copyright such as patent rights;
- the right to use all or part of this article in future works of our own such as in books and lectures;
- use for presentation in a meeting or conference and distributing copies to attendees;
- use for internal training by author's company;
- distribution to colleagues for their research use;
- use in a subsequent compilation of the author's works;
- inclusion in a thesis or dissertation;
- reuse of portions or extracts from the article in other works (with full acknowledgement of final article);
- preparation of derivative works (other than commercial purposes) (with full acknowledgement of final article); and
- voluntary posting on open web sites operated by author or author’s institution for scholarly purposes, but it should follow the open access license of Creative Common CC BY-NC License.








