Analisis Yuridis Normatif terhadap Efektivitas Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Berdasarkan Jenis Sengketa dan Tahapan Prosedural

Authors

  • Maximillian Ivander Kiyoshi Universitas Tarumanagara, Indonesia
  • Gunardi Lie Universitas Tarumanagara, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.57235/jalu.v2i1.8287

Keywords:

Perselisihan Hubungan Industrial, Bipartit, Tripartit

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum mengenai jenis perselisihan hubungan industrial serta mengevaluasi efektivitas mekanisme penyelesaiannya berdasarkan tahapan prosedural di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif, melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan dan literatur hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perselisihan hubungan industrial diklasifikasikan menjadi empat jenis, yaitu perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja, dan perselisihan antar serikat pekerja. Mekanisme penyelesaiannya dilakukan secara berjenjang melalui bipartit, tripartit (mediasi, konsiliasi, dan arbitrase), serta Pengadilan Hubungan Industrial. Secara normatif, sistem ini telah dirancang secara komprehensif, namun dalam praktiknya efektivitasnya masih menghadapi berbagai kendala. Penyelesaian secara bipartit sering tidak optimal karena ketimpangan posisi tawar, mekanisme tripartit terkendala pada kekuatan anjuran yang tidak mengikat, sedangkan proses di Pengadilan Hubungan Industrial cenderung memerlukan waktu dan biaya yang relatif besar. Efektivitas penyelesaian sengketa juga dipengaruhi oleh jenis perselisihan yang terjadi, di mana perselisihan hak lebih efektif diselesaikan melalui litigasi, sementara perselisihan kepentingan lebih efektif melalui negosiasi atau mediasi. Oleh karena itu, diperlukan penguatan pada setiap tahapan mekanisme penyelesaian untuk menciptakan sistem hubungan industrial yang lebih efektif dan berkeadilan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Fikriyah, K. (2021). Peran mediator dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial di masa pandemi COVID-19. Jurnal Inovasi Penelitian UIN, 1(8).

Marikha, E., Hadi, T. S., & Sulistiyono, A. (2016). Efektivitas Pasal 20 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 (Doctoral dissertation, Universitas Sebelas Maret).

Maswandi, M. (2017). Penyelesaian perselisihan hubungan kerja di Pengadilan Hubungan Industrial. Publikauma: Jurnal Administrasi Publik Universitas Medan Area, 5(1), 36–42.

Mustafa, D. W. (2022). Efektivitas peranan mediator dalam menyelesaikan perselisihan hubungan industrial. Legal Journal of Law, 1(2), 30–44.

Santoso, I. B., & Tahir, E. (2024). Penyelesaian perselisihan hubungan industrial: Dalam teori dan praktik di Indonesia. PT RajaGrafindo Persada.

Sinambela, C. B. B., Windari, R. A., & Yasmiati, N. L. W. (2024). Peran mediator dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui perundingan tripartit terhadap pemutusan hubungan kerja secara sepihak. Jurnal Pacta Sunt Servanda, 5(2), 100–107.

Wijayanti, A. (2020). Sengketa hubungan industrial.

Downloads

Published

2026-05-29

How to Cite

Kiyoshi, M. I., & Lie, G. (2026). Analisis Yuridis Normatif terhadap Efektivitas Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Berdasarkan Jenis Sengketa dan Tahapan Prosedural. Justice Amnesty Law and Undoing Journal, 2(1), 107–112. https://doi.org/10.57235/jalu.v2i1.8287

Issue

Section

Articles

Citation Check