Ketepatan Unsur Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Perantara Jual Beli Narkotika (Studi Putusan No: 1174/Pid.Sus/2024/PN. Tjk)

Authors

  • M Al-Farizie Nurrahman Universitas Lampung, Indonesia
  • Budi Rizki Husin Universitas Lampung, Indonesia
  • Sri Riski Universitas Lampung, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.57235/jalu.v2i1.8295

Keywords:

Pertanggungjawaban Pidana, Perantara, Narkotika

Abstract

Tindak pidana narkotika merupakan kejahatan serius yang berdampak luas bagi masyarakat, termasuk keterlibatan pelaku sebagai perantara dalam jual beli narkotika. Permasalahan dalam penelitian ini adalah pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku perantara serta dasar pertimbangan hakim dalam Putusan Nomor 1174/Pid.Sus/2024/PN Tjk. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif yang didukung studi lapangan melalui wawancara dengan hakim, jaksa, advokat, dan akademisi hukum pidana. Data diperoleh melalui studi kepustakaan dan wawancara, kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku perantara didasarkan pada terpenuhinya unsur perbuatan pidana (actus reus) dan unsur kesalahan (mens rea) serta tidak adanya alasan pembenar maupun pemaaf. Meskipun bukan pelaku utama, peran perantara dianggap sebagai bagian dari rangkaian tindak pidana narkotika sehingga dapat dimintai pertanggungjawaban pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hakim menjatuhkan pidana penjara 20 tahun dan denda Rp2.000.000.000,00 dengan mempertimbangkan aspek yuridis, filosofis, dan sosiologis, serta terpenuhinya unsur Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1).

Downloads

Download data is not yet available.

References

Andi Hamzah, 2012, Pengantar Hukum Pidana Indonesia, Jakarta: Ghalia Indonesia.

Bagir Manan, 1992, Dasar-Dasar Pertimbangan Undang-Undangan Indonesia, Jakarta: Ind-Hill.Co.

Hadiman, 1996, Perlakukanlah Barang Haram Ecstasy, Narkotika, dll Seperti Barang Haram Lainnya, Jakarta: Yayasan Al Washilah.

Hanafi Amrani dan Mahrus Ali, 2015, Sistem Pertanggungjawaban Pidana Perkembangan dan Penerapan, Jakarta: Rajawali Pers.

M. Yahya Harahap, 2012, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP Penyidikan dan Penuntutan, Jakarta: Sinar Grafika.

Muhamad, F., Kristiawanto, K., & Ismed, M. (2023). Pertanggung jawaban pidana terhadap perantara dalam tindak pidana narkotika. Blantika: Multidisciplinary Journal, 1(3), 180–188.

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2017.

Rifai, C., & Nurbaedah. (2023). Pembuktian tindak pidana terhadap perantara jual beli narkotika golongan I. Jurnal Hukum Universitas Stikubank, 9(2), 102–115.

Rokhim, M. K., & Nurbaedah. (2023). Tinjauan yuridis pemidanaan terhadap perantara dalam transaksi narkotika (Studi Putusan Perkara Nomor 162/Pid.Sus/2021/PN Kdr dan 25/Pid.Sus/2023/PN Kdr). Mizan: Jurnal Ilmu Hukum, 12(1), 45–59.

Soerjono Soekanto dan Sri Mahmudji, 2003, Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Teguh Prasetyo, 2013, Hukum Pidana, Edisi Revisi, Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Downloads

Published

2026-05-29

How to Cite

Nurrahman, M. A.-F., Husin, B. R., & Riski, S. (2026). Ketepatan Unsur Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Perantara Jual Beli Narkotika (Studi Putusan No: 1174/Pid.Sus/2024/PN. Tjk). Justice Amnesty Law and Undoing Journal, 2(1), 125–135. https://doi.org/10.57235/jalu.v2i1.8295

Issue

Section

Articles

Citation Check