Ketepatan Unsur Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Perantara Jual Beli Narkotika (Studi Putusan No: 1174/Pid.Sus/2024/PN. Tjk)
DOI:
https://doi.org/10.57235/jalu.v2i1.8295Keywords:
Pertanggungjawaban Pidana, Perantara, NarkotikaAbstract
Tindak pidana narkotika merupakan kejahatan serius yang berdampak luas bagi masyarakat, termasuk keterlibatan pelaku sebagai perantara dalam jual beli narkotika. Permasalahan dalam penelitian ini adalah pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku perantara serta dasar pertimbangan hakim dalam Putusan Nomor 1174/Pid.Sus/2024/PN Tjk. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif yang didukung studi lapangan melalui wawancara dengan hakim, jaksa, advokat, dan akademisi hukum pidana. Data diperoleh melalui studi kepustakaan dan wawancara, kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku perantara didasarkan pada terpenuhinya unsur perbuatan pidana (actus reus) dan unsur kesalahan (mens rea) serta tidak adanya alasan pembenar maupun pemaaf. Meskipun bukan pelaku utama, peran perantara dianggap sebagai bagian dari rangkaian tindak pidana narkotika sehingga dapat dimintai pertanggungjawaban pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hakim menjatuhkan pidana penjara 20 tahun dan denda Rp2.000.000.000,00 dengan mempertimbangkan aspek yuridis, filosofis, dan sosiologis, serta terpenuhinya unsur Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1).
Downloads
References
Andi Hamzah, 2012, Pengantar Hukum Pidana Indonesia, Jakarta: Ghalia Indonesia.
Bagir Manan, 1992, Dasar-Dasar Pertimbangan Undang-Undangan Indonesia, Jakarta: Ind-Hill.Co.
Hadiman, 1996, Perlakukanlah Barang Haram Ecstasy, Narkotika, dll Seperti Barang Haram Lainnya, Jakarta: Yayasan Al Washilah.
Hanafi Amrani dan Mahrus Ali, 2015, Sistem Pertanggungjawaban Pidana Perkembangan dan Penerapan, Jakarta: Rajawali Pers.
M. Yahya Harahap, 2012, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP Penyidikan dan Penuntutan, Jakarta: Sinar Grafika.
Muhamad, F., Kristiawanto, K., & Ismed, M. (2023). Pertanggung jawaban pidana terhadap perantara dalam tindak pidana narkotika. Blantika: Multidisciplinary Journal, 1(3), 180–188.
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2017.
Rifai, C., & Nurbaedah. (2023). Pembuktian tindak pidana terhadap perantara jual beli narkotika golongan I. Jurnal Hukum Universitas Stikubank, 9(2), 102–115.
Rokhim, M. K., & Nurbaedah. (2023). Tinjauan yuridis pemidanaan terhadap perantara dalam transaksi narkotika (Studi Putusan Perkara Nomor 162/Pid.Sus/2021/PN Kdr dan 25/Pid.Sus/2023/PN Kdr). Mizan: Jurnal Ilmu Hukum, 12(1), 45–59.
Soerjono Soekanto dan Sri Mahmudji, 2003, Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Teguh Prasetyo, 2013, Hukum Pidana, Edisi Revisi, Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2026 M Al-Farizie Nurrahman, Budi Rizki Husin, Sri Riski

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
- Authors certify that the work reported here has not been published before and contains no materials the publication of which would violate any copyright or other personal or proprietary right of any person or entity.
- Authors dont transfer or license the copyright of publishing to JALU: Justice Amnesty Law and Undoing Journal Research to publish the article in any media format, to share, to disseminate, to index, and to maximize the impact of the article in any databases.
- Authors hereby dont agree to transfer a copyright for publishing to JALU: Justice Amnesty Law and Undoing Journal a Publisher of the manuscript.
- Authors reserve the following:
- all proprietary rights other than copyright such as patent rights;
- the right to use all or part of this article in future works of our own such as in books and lectures;
- use for presentation in a meeting or conference and distributing copies to attendees;
- use for internal training by author's company;
- distribution to colleagues for their research use;
- use in a subsequent compilation of the author's works;
- inclusion in a thesis or dissertation;
- reuse of portions or extracts from the article in other works (with full acknowledgement of final article);
- preparation of derivative works (other than commercial purposes) (with full acknowledgement of final article); and
- voluntary posting on open web sites operated by author or author’s institution for scholarly purposes, but it should follow the open access license of Creative Common CC BY-NC License.






