Analisis Pertimbangan Hukum Mahkamah Konstitusi Dalam Putusan Atas Undang-Undang Cipta Kerja Serta Implikasinya Terhadap Kepastian Hukum

Authors

  • Dedi Mulyadi Universitas Suryakancana Cianjur, Indonesia
  • Acumen Makmur Universitas Suryakancana Cianjur, Indonesia
  • Kedzma Alvian M S Universitas Suryakancana Cianjur, Indonesia
  • Indok Siti Balqis Universitas Suryakancana Cianjur, Indonesia
  • Jihan Hanifah Universitas Suryakancana Cianjur, Indonesia
  • Sativa Azzahra Nurdava Universitas Suryakancana Cianjur, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.57235/jalu.v2i1.8513

Keywords:

Omnibus Law, Undang-Undang Cipta Kerja, Mahkamah Konstitusi, Kepastian Hukum.

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan konsep omnibus law dalam Undang-Undang Cipta Kerja serta implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 terhadap kepastian hukum di Indonesia. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual melalui studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembentukan Undang-Undang Cipta Kerja belum sepenuhnya memenuhi prinsip pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, khususnya terkait keterbukaan, partisipasi masyarakat secara bermakna, dan kepastian hukum. Melalui Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020, Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa Undang-Undang Cipta Kerja bersifat inkonstitusional bersyarat karena terdapat cacat formil dalam proses pembentukannya. Namun, tindak lanjut pemerintah terhadap putusan tersebut dinilai belum sepenuhnya mencerminkan pelaksanaan ratio decidendi Mahkamah Konstitusi. Kondisi tersebut menimbulkan disharmoni antara kebijakan pembentuk undang-undang dengan prinsip supremasi konstitusi serta berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dalam penerapannya. Oleh karena itu, diperlukan pembentukan peraturan perundang-undangan yang lebih transparan, partisipatif, dan konstitusional agar mampu menjamin kepastian hukum di masyarakat.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Adhistianto, Mohammad Fandrian, Fakultas Hukum, and Universitas Pamulang. “Politik Hukum Pembentukan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (Studi Klaster Ketenagakerjaan)” 3, no. 1 (2022): 1–10.

Alfaenawan, and Hofifah. “Keterlibatan Pembentuk Undang-Undang Dalam Proses Hukum Pasca Putusan Inkonstitusional Undang-Undang Cipta Kerja Involvement of Lawmakers in the Legal Process Following the Unconstitutional Decision of the Job Creation Law” 2, no. 1 (2025): 42–61.

Anggono, Bayu Dwi. “Omnibus Law Sebagai Teknik Pembentukan Undang-Undang Peluang Adopsi Dan Tantangannya Dalam Sistem Perundang-Undangan Indonesia.” 9, no. April (2021): 17–37.

Aryani, Christina. “Reformulasi Sistem Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Melalui Penerapan Omnibus Law Reformulating The Legislative Drafting System Through The Implementation Of Indonesian” 4, no. 1 (2021): 27–48.

Chandra, M Jeffri Arlinandes, Sawitri Yuli Hartati, and Achmad Cholidin. “Prasyarat Metode Omnibus Law Dalam Pembentukan Perundang-Undangan,” n.d., 79–89.

Cipto Handoyo, Benediktus Hestu. “Idealisme Constituendum Mahkamah Konstitusi Dalam Pengujian Undang-Undang Terhadap Undang-Undang Dasar,” 2021, 1–18.

Dahwir, Ali. “Undang-Undang Cipta Kerja Dalam Perspektif Pemikiran Philippe Nonet And Philip Selznick Mengenai Hukum Konservatif” 3, no. 2 (2022): 165–88.

Fitri, Winda, Luthfia Hidayah, Fakultas Hukum, and Universitas Internasional Batam. “Problematika Terkait Undang-Undang Cipta Kerja Di Indonesia: Suatu Kajian Perspektif Pembentukan Perundang-Undangan” 4 (2021): 725–35.

Hamdani, Fathul, Ana Fauzia, Eduard Awang, Maha Putra, and Eno Liska Walini. “Persoalan Lingkungan Hidup Dalam UU Cipta Kerja Dan Arah Perbaikannya Pasca Putusan MK Nomor 91 / PUU-XVIII / 2020,” no. September (2022).

Irawan, Atang. “Undang-Undang Cipta Kerja Di Tengah Himpitan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/Puu-Xviii/2020” 23, no. 12 (2022): 101–33.

Ismono, Joko, and Undang-undang Cipta Kerja. “Analisis Yuridis Pembentukan Undang-Undang Cipta Kerja Menurut Teori Perundang-Undangan Juridical Analysis Of The Establishment Of Job Creation Law According To Legal Theory Jurnal Magister Hukum ‘ Law and Humanity ’ 167-187,” n.d., 167–87.

Kristian, Henry, Siburian Baren, Sipayung Andi, Wahyudi Rendra, and Alfonso Octavianus. “Perumusan UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan Berpotensi Menimbulkan Sengketa Ketatanegaraan” 7, no. 2 (2023): 1243–52.

Kurniawan, I Gede Agus. “Putusan Mahkamah Konstitusi Terhadap Undang-Undang Cipta Kerja Dalam Perspektif Filsafat Utilitarianisme Constitutional Court Decision of Job Creation Act in Perspective of Utilitarianism Philosophy Untuk Memperbaiki Proses Penyusunan UU Cipta Kerja Maksi” 5, no. 91 (2021): 282–98.

Mastur, Mastur, and Feri Irawan. “Dampak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 Tentang Pengujian Undang-Undang Cipta Kerja Terkait Inkonstitusional Bersyarat” 6, no. 3 (2023): 2–12.

Muda, Iskandar. “Peran Putusan Mahkamah Konstitusi Untuk Menentukan Kebijakan Pokok Dalam Negara Kesejahteraan Di Indonesia” 7, no. September 2020 (2021): 1–24.

Omara, Andy. “Ratio Legis Kedudukan Hukum Pemohon Dalam Pengujian Undang-Undang Oleh Mahkamah Konstitusi” 20, no. 10 (2021): 487–510.

Putra, Antoni. “Pengabaian Prinsip Partisipasi Masyarakat Dalam Undang-Undang Cipta Kerja Kajian Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020” 17, no. 1 (2024): 81–105.

Saputri, Tiara Ika, and Agung Barok Pratama. “Ratio Decidendi Penolakan Permohonan Pengujian Norma Undang- Undang Pada Putusan Nomor 47 / PUU-XXI / 2023 Manabia : Journal of Consitutional Law,” 2023.

Suhardin, Yohanes, and Henny Saida Flora. “Eksistensi Putusan Mahkamah Konstitusi Pasca Disahkannya Undang-Undang Penetapan Perpu Cipta Kerja” 6, no. 1 (2023): 320–31.

Suntoro, Agus. “Implementasi Pencapaian Secara Progresif Dalam Omnibus Law Cipta Kerja( The Implementation of Progressive Realization at Omnibus Law ),” 2021, 1–18.

Suryati, Ramanata Disurya, and Layang Sardana. “Tinjauan Hukum Terhadap Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja,” no. 2 (n.d.).

Suryati, and Layang Sardana. “Tinjauan Hukum Terhadap Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja,” no. 2 (2022).

Triadi, Irwan. “Penemuan Hukum Sebagai Implementasi Teori Hukum Dalam Menjawab Kekosongan Norma Reviana” 3, no. 4 (2025): 108–20.

Ummah, Vina Rohmatul. “Politik Hukum Pembentukan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.” 2, no. 12 (2022).

Downloads

Published

2026-05-29

How to Cite

Dedi Mulyadi, Acumen Makmur, Kedzma Alvian M S, Indok Siti Balqis, Jihan Hanifah, & Sativa Azzahra Nurdava. (2026). Analisis Pertimbangan Hukum Mahkamah Konstitusi Dalam Putusan Atas Undang-Undang Cipta Kerja Serta Implikasinya Terhadap Kepastian Hukum. Justice Amnesty Law and Undoing Journal, 2(1), 425–437. https://doi.org/10.57235/jalu.v2i1.8513

Issue

Section

Articles

Citation Check