Dampak Digitalisasi dan Ekonomi Gig Dalam Konteks Pekerja Lepas (Freelancer)

Authors

  • Nicholas Owen Universitas Tarumanagara, Indonesia
  • Gunardi Lie Universitas Tarumanagara, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.57235/jalu.v2i1.8545

Keywords:

Digitalisasi, Gig Economy, Pekerja Lepas, Fleksibilitas, Perlindungan Kerja

Abstract

Penelitian ini mengkaji pengaruh digitalisasi dan fenomena gig economy terhadap pola kerja pekerja lepas (freelancer). Menggunakan metode deskriptif kualitatif, penelitian ini mengeksplorasi bagaimana platform digital mengubah lanskap ketenagakerjaan konvensional. Hasil analisis menunjukkan bahwa digitalisasi memberikan keuntungan berupa fleksibilitas waktu dan akses pasar yang luas tanpa batas geografis. Namun, pekerja lepas menghadapi risiko besar terkait ketidakpastian pendapatan, minimnya perlindungan hukum, dan ketiadaan jaminan sosial yang memadai. Peneltian menyimpulkan bahwa meskipun teknologi membuka peluang ekonomi baru, diperlukan kebijakan regulasi yang lebih kuat untuk melindungi hak-hak pekerja di ekosistem gig agar tercipta lingkungan kerja yang lebih stabil dan adil.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Davidov, Guy. (2016). A Purposive Approach to Labour Law. Oxford University Press. (Membahas pendekatan tujuan hukum perburuhan untuk kategori pekerja baru).

International Labour Organization (ILO). (2021). World Employment and Social Outlook: The role of digital labour platforms in transforming the world of work.

Izzati, Nabiyla Risfa. (2020). "Prekaritas Kerja dalam Ekonomi Gig: Tantangan Baru Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia". Mimbar Hukum, Vol. 32, No. 2.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta. (2022). Laporan Kerentanan Pekerja Platform di Indonesia.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 27 ayat (2).

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

Uwiyono, Aloysius. (2020). "Perlindungan Hukum bagi Pekerja dalam Ekonomi Gig". Jurnal Hukum & Pembangunan, Vol. 50, No. 2.

Wijayanti, Asri. (2021). Hukum Ketenagakerjaan Pasca UU Cipta Kerja. Jakarta: Sinar Grafika.

Downloads

Published

2026-05-29

How to Cite

Nicholas Owen, & Gunardi Lie. (2026). Dampak Digitalisasi dan Ekonomi Gig Dalam Konteks Pekerja Lepas (Freelancer). Justice Amnesty Law and Undoing Journal, 2(1), 351–355. https://doi.org/10.57235/jalu.v2i1.8545

Issue

Section

Articles

Citation Check