Problematika Penetapan Provinsi Kepulauan Maluku Sebagai Provinsi Kepulauan
DOI:
https://doi.org/10.57235/jamparing.v2i1.1810Keywords:
Problematika, Provinsi Kepulauan, MalukuAbstract
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis dan mengkaji problematika penetapan provinsi kepulauan maluku sebagai provinsi kepulauan. Provinsi Maluku semestinya memiliki hak untuk berstatus sebagai Provinsi Kepulauan, secara Provinsi Maluku mempunyai karakteristik yang unggul dan berbeda dari daerah lain pada umumnya. Seperti : karakteristik wilayah Maluku yang lautnya lebih besar dibanding daratan (akuatik terestrial), penduduk yang tidak terlalu padat dan tersebar dipulau-pulau kecil mengalami keterbatasan aktivitas ekonomi yang produktif yang disebabkan jaringan distribusi yang tidak memadai serta pola pengembangan perekonomian yang terbatas pada masyarakat Maluku. Jenis penelitian yang dilakukan adalah penelitian pustaka, di mana sumber utama berasal dari bahan perpustakaan. Penelitian ini mengadopsi pendekatan yuridis-normatif dengan tujuan mengkaji peraturan hukum yang telah ada mengenai desentralisasi asimetris, khususnya dalam konteks pemerintahan di daerah kepulauan. Data yang digunakan pada penulisan ini diperoleh dari bahan-bahan kepustakaan (library research) berupa data sekunder antara lain: Buku, Bahan ajar berupa buku sejarah, atau literatur dari majalah koran ataupun berita-berita dari internet. Hasil penelitian bahwa. Dalam berbagai upaya yang dilakukan oleh pemerintah provinsi Maluku memperjuangkan undang-undang kepulauan sampai sekarang nyatanya belum membuahkan hasil yang maksimal. Sebab terdapat Suatu tantangan utama yang menjadi faktor terkendalanya perjuangan ini yaitu mengenai Ekonomi Politik. Ekonomi politik adalah bidang studi yang mempelajari interaksi antara kekuasaan politik dan ekonomi dalam suatu masyarakat. Presiden sudah mengeluarkan SuPres dengan menetapkan 9 kementerian menjadi leading sektor untuk menetapkan pembahasan RUU kepulauan sampai selesai, Akan tetapi dari 9 kementerian tersebut tidak ada satu pun yang sepakat dengan mempertahankan ego sektoral dan kewenangan masing-masing. Inilah yang kemudian menjadi masalah dan tantangan besar bagi provinsi Maluku dalam memperjuangkan undang-undang kepulauan ini. Solusi untuk dapat mensukseskan perjuangan undang-undanh Kepulauan ialah dengan mengadopsi cara berjuang dari masyarakat sipil dalam memperjuangkan RUU tindak pidana kekerasan seksual menjadi undang-undang tindakan negara kesatuan. Pemerintah provinsi Maluku harus mampu menghadirkan negara dalam perjuangan ini.
References
A. M. (2016). Kendala pembangunan provinsi daerah kepulauan: Studi kasus Provinsi Kepulauan Riau. Jurnal Politica Dinamika Masalah Politik Dalam Negeri dan Hubungan Internasional, 4(1).
Fauziah, L., Nurmalisa, Y., & Siswanto, E. (2024). Efektivitas Kegiatan Sekolah Jumpa Berkah (Jumat Pagi Bersih, Taqwa, dan Sedekah) Terhadap Internalisasi Nilai-Nilai Karakter Siswa. HEMAT: Journal of Humanities Education Management Accounting and Transportation, 1(1), 13–21.
Haris,S. (2009). Desentralisasi, Demokrasi, dan Akuntabilitas Pemerintahan Daerah. Ginting,
Jemahan, A. E., & Purwanti, A. R. (2024). Analisis Kontradiksi Tuak dan Sopi Ditinjau dari Budaya dan Hukum. MESIR: Journal of Management Education Social Sciences Information and Religion, 1(1), 23–32.
Khairunnisa, I., & Alwizar. (2024). Sumber-Sumber Penafsiran Al- Qur ’ an. MESIR: Journal of Management Education Social Sciences Information and Religion, 1(1), 11–18.
Koentjoro, D. H. (2004). Hukum Administrasi Negara, Ciawi: Ghalia Indonesia.
Leatemia, J. (2017). Substansi Pengaturan Hukum Daerah Kepulauan. Jurnal Hukum & Pembangunan, 41(2), 277-297.
Leatemia, J. (2019). Pengaturan Hukum Daerah Kepulauan. Deepublish.Saptenno,M.J. (2013). Catatan singkat tentang Maluku dalam konteks pembangunan Provinsi Kepulauan.
Manan, B. (1994). Hubungan antara Pusat dan Daerah menurut UUD 1945. Pustaka Sinar Harapan.
Manan, B. (1994). Hubungan antara Pusat dan Daerah menurut UUD 1945. Pustaka Sinar Harapan.
Muslimin, A. (1919). Aspek-Aspek Hukum Otonomi Daerah.Aryadi, A. (3 November 2022) Sebab Pemerintah Tak Melanjutkan Pembahasan RUU Daerah Kepulauan:Dok. TEMPO.CO.
Ningrum, D. P., Pitoewas, B., & Putri, D. S. (2024). Pengaruh Media Sosial Terhadap Etika Komunikasi Peserta Didik. MESIR: Journal of Management Education Social Sciences Information and Religion, 1(1), 1–10.
Pauwah, S., Saerang, I., & Mandey, S. (2014). Analisis Kinerja Keuangan Daerah Pada Pemda Kabupaten Kepulauan Sula Provinsi Maluku Utara. Jurnal EMBA: Jurnal Riset Ekonomi, Manajemen, Bisnis dan Akuntansi, 2(3). Podcast, Maluku. (10 Maret 2023). Dialog publik-17 tahun RUU kepulauan antara khayal dan kenyataan.
Riyanti, Nurmalisa, Y., & Rohman. (2024). Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Pembentukan Kepribadian Peserta Didik. JALAKOTEK: Journal of Accounting Law Communication and Technology, 1(1), 36–41. http://kaluargi.blogspot.com/2012/05/faktor-faktor-yang-mempengaruhi.html
Salminati, I., & Pringgowijoyo, Y. (2024). Analisis Budaya Paca Dalam Perkawinan Adat di Desa Golo Kondeng. MESIR: Journal of Management Education Social Sciences Information and Religion, 1(1), 19–22.
Shinta, A. L., Yanzi, H., & Mentari, A. (2024). Pengaruh Metode Project Based Learning Terhadap Kepekaan Sosial Peserta Didik. HEMAT: Journal of Humanities Education Management Accounting and Transportation, 1(1), 1–12.
Sugiarti, I., & Riyanto, W. F. (2024). Understanding the Concept of Eco-Sufisme in Pekalongan, Indonesia (Analyzing Mbah Munawar and Habib Ahmad D Sahab). MESIR: Journal of Management Education Social Sciences Information and Religion, 1(1), 33–43.
Sutedi, A. (2009). Implikasi hukum atas sumber pembiayaan daerah: dalam kerangka otonomi daerah. Tuhuteru, M. (2015). Pengaturan Maluku Sebagai Provinsi Kepulauan Setelah Lahirnya UU No. 23 Tahun 2014 (Doctoral dissertation, Universitas Islam Indonesia).34
Tupamahu, M. K., & Tipka, J. (2016). Analisis Peranan Dan Dampak Investasi Infrastruktur Terhadap Perekonomian Maluku: Analisis Input-Output. Barekeng: Jurnal Ilmu Matematika dan Terapan, 10(1), 25-36.
Downloads
Published
Issue
Section
Citation Check
License
- Authors certify that the work reported here has not been published before and contains no materials the publication of which would violate any copyright or other personal or proprietary right of any person or entity.
- Authors dont transfer or license the copyright of publishing to JAMPARING: Jurnal Akuntansi Manajemen Pariwisata dan Pemeblajaran Konseling Research to publish the article in any media format, to share, to disseminate, to index, and to maximize the impact of the article in any databases.
- Authors hereby dont agree to transfer a copyright for publishing to JAMPARING: Jurnal Akuntansi Manajemen Pariwisata dan Pemeblajaran Konseling a Publisher of the manuscript.
- Authors reserve the following:
- all proprietary rights other than copyright such as patent rights;
- the right to use all or part of this article in future works of our own such as in books and lectures;
- use for presentation in a meeting or conference and distributing copies to attendees;
- use for internal training by author's company;
- distribution to colleagues for their research use;
- use in a subsequent compilation of the author's works;
- inclusion in a thesis or dissertation;
- reuse of portions or extracts from the article in other works (with full acknowledgement of final article);
- preparation of derivative works (other than commercial purposes) (with full acknowledgement of final article); and
- voluntary posting on open web sites operated by author or author’s institution for scholarly purposes, but it should follow the open access license of Creative Common CC BY-NC License.










