Kajian Pendidikan Kewarganegaraan Tentang Budaya Perkawinan Adat Masyarakat Desa Gomar Sungai Kecamatan Aru Selatan Timur Kabupaten Kepulauan Aru, Provinsi Maluku
DOI:
https://doi.org/10.57235/jamparing.v2i1.1852Keywords:
Adat, Budaya, Darbarae, KewarganegaraanAbstract
Penelitian ini membahas proses perkawinan adat di Desa Gomar Sungai melalui empat tahapan, menunjukkan penghidupan tradisi sebagai wujud kearifan lokal. Keanekaragaman budaya, terutama dalam konteks perkawinan, mencerminkan identitas dan kekayaan masyarakat Indonesia. Proses ini, seperti dalam perkawinan adat di Maluku, melibatkan ritual khas, seperti Masuk Minta, yang tak hanya mencerminkan romantisme tetapi juga melibatkan nilai-nilai pendidikan kewarganegaraan. Namun, tantangan terhadap keberlanjutan nilai budaya adat menuntut peran penting pendidikan kewarganegaraan dalam membangun kesadaran dan pelestarian nilai-nilai lokal sebagai landasan identitas bangsa Indonesia. Penelitian dilakukan di Desa Gomar Sungai, Provinsi Maluku, dengan pendekatan kualitatif pospositivis. Peneliti sebagai instrumen utama dalam pengumpulan data, fokus pada analisis induktif dan kualitatif tanpa generalisasi. Metode ini memahami fenomena secara holistik dengan mendalam melalui interpretasi. Teknik pengumpulan data mencakup observasi dan wawancara untuk gambaran komprehensif. Penelitian ini mengungkapkan bahwa proses perkawinan adat di Desa Gomar Sungai melibatkan empat tahapan, mencerminkan kesakralan dan kompleksitas tradisi masyarakat adat. Penerimaan surat bertamu, proses masuk minta, antar mahar, dan basumpah kawin menandai perjalanan panjang yang dihormati oleh masyarakat sebagai bagian dari identitas budaya. Nilai-nilai kearifan lokal seperti Tambaroro, Samra, dan qasidah menjadi perekat yang menguatkan hubungan antarindividu dan kontribusi pada pendidikan kewarganegaraan. Keseluruhan, nilai-nilai kearifan lokal menjadi landasan kuat dalam mempertahankan tradisi dan menciptakan harmoni dalam kehidupan masyarakat Desa Gomar Sungai.
Downloads
References
Annisa, R. N., & Dewi, D. A. (2021). Pendidikan Kewarganegaraan di Era Revolusi 4.0. IJoIS: Indonesian Journal of Islamic Studies, 2(1), 47–57. https://doi.org/10.59525/ijois.v2i1.26
Ari Sadewo, V. E., Fatmawati, F., & Al Hidayah, R. (2022). Analisis Makna Dan Nilai Simbolik Adat Pernikahan Pada Etnis Dayak Uud Danum Buntut Pimpin. Jurnal Pendidikan Dan Pembelajaran Khatulistiwa (JPPK), 11(7), 576. https://doi.org/10.26418/jppk.v11i7.56068
Aris, N., Setyaningrum, D., Aslam, M., Putri, S., Wulan, T., Nugraha, D. M., & Fu’adin, A. (2023). Pengaruh Budaya Asing Terhadap Kesadaran Kalangan Muda. Jurnal Pelita Kota, 4(2), 419–429. https://ejurnal.universitaskarimun.ac.id/index.php/pelita/
Aris Wardhani, P., & Rivai Ras, A. (2022). Pancasila Sebagai Landasan Pertahanan Negara Di Era Globalisasi. Jurnal Kewarganegaraan, 6(1), 590–596.
Elfira, E., Agustang, A., & Syukur, M. (2023). Prinsip Masyarakat Adat Kajang Dalam Mempertahankan Adat Istiadat (Studi Kasus Dalam Kawasan Adat Ammatoa). JISIP (Jurnal Ilmu Sosial Dan Pendidikan), 7(1), 282–290. https://doi.org/10.58258/jisip.v7i1.4230
Fatta, A., & Alwi, Z. (2021). Tinjauan Hukum Islam Tentang Pernikahan Turun Ranjang dalam Tradisi Masyarakat Galesong (Studi Kasus di Desa Parambambe Kec. Galesong Kab. Takalar). Qadauna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum Keluarga Islam, 2(1), 1–14. https://doi.org/10.24252/qadauna.v2i1.15693
Hanafi, M. (2016). Kedudukan Musyawarah dan Demokrasi di Indonesia. JURNAL CITA HUKUM, 1(2). https://doi.org/10.15408/jch.v1i2.2657
Iswari, I., Pageh, I. M., & ... (2022). Sistem Kepemimpinan Desa Adat Tenganan Pegringsingan, Manggis, Karangasem Dan Potensinya Sebagai Sumber Belajar Sosiologi Di SMA. Edusocius; Jurnal …, 6(1), 128–144. https://ejournal.undiksha.ac.id/index.php/ED/article/view/59049%0Ahttps://ejournal.undiksha.ac.id/index.php/ED/article/download/59049/24820
Izma, T., & Kesuma, V. Y. (2019). Peran Pendidikan Kewarganegaraan Dalam Membangun Karakter Bangsa. Wahana Didaktika : Jurnal Ilmu Kependidikan, 17(1), 84. https://doi.org/10.31851/wahanadidaktika.v17i1.2419
Karerina, N., Ifadah, A., Arisholina, S. A., Wulaningsih, A., Ricard, L., & Fauzi, A. M. (2021). Konstruksi Masyarakat pada Tradisi Nyajen Sebagai Usaha Keberhasilan Cakades Jelang Pilkades. Jurnal Penelitian Agama, 22(1), 103–114. https://doi.org/10.24090/jpa.v22i1.2021.pp103-114
Luhulima, M., Tutuarima, F., & Abas, A. (2021). Eksitensi Hukum Cambuk (Mihita La Ua Uatto) dalam Masyarakat Adat Iha-Ulupia Dikaji dalam Prespektif Hak Asasi Manusia (HAM). Ideas: Jurnal Pendidikan, Sosial, Dan Budaya, 7(3), 151. https://doi.org/10.32884/ideas.v7i3.452
Peter, R., & Simatupang, M. S. (2022). Keberagaman Bahasa Dan Budaya Sebagai Kekayaan Bangsa Indonesia. Dialektika: Jurnal Bahasa, Sastra Dan Budaya, 9(1), 96–105. https://doi.org/10.33541/dia.v9i1.4028
Primandhani, M. A., & Yunanto. (2019). Keabsahan Perkawinan Yang Dilakukan Oleh Masyarakat Adat Suku Anak Dalam Setelah Berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang perkawinan (Studi Kasus Di Bukit Duabelas, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi). Legalitikum, 1(1), 11–27. https://ejournal2.undip.ac.id/index.php/index
Rohani, Novianty, F., & Firmansyah, S. (2018). Analisis Upaya Melestarikan Nilai-Nilai Budaya Pada Masyarakat Adat Melayu Di Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya. Vox Edukasi, 9(2).
Rohimah, I. S. (2019). Analisa Penyebab Hilangnya Tradisi Raran. Indonesian Journal of Sociology, Education and Development, 1.
Rusandi, & Muhammad Rusli. (2021). Merancang Penelitian Kualitatif Dasar/Deskriptif dan Studi Kasus. Al-Ubudiyah: Jurnal Pendidikan Dan Studi Islam, 2(1), 48–60. https://doi.org/10.55623/au.v2i1.18
Santoso. (2016). Hakekat Perkawinan Menurut Undang-Undang Perkawinan, Hukum Islam dan Hukum Adat. Jurnal YUDISIA, 7(2), 412.
Sikumbang, A. T. (2018). Dalam Proses Pernikahan (Studi Komparasi Adat Aceh Utara dan Adat Aceh Besar). KEBUDAYAAN, 1–18.
Solihah, M., Sumiaty, E., & Sudihartinih, E. (2021). Abstrak : Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui proses tradisi adat. Jurnal Ilmiah Pendidikan Matematika Al-Qalasadi, 20(4), 220–232.
Srisusanti, S., & Zulkaida, A. (2013). Studi Deskriptif Mengenai Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Kepuasan Perkawinan pada Istri. UG Jurnal, 7(6), 8–12.
Sutaba, I. M. (2021). Jelajah Arkeologi Dan Membaca Pesan-Pesan Sejarah Dari Kelampauan: Suatu Penelitian Pendahuluan. Arkeologi Papua, 13(1), 71–94.
Suwarno, S., Wibisono, D., & Syah, P. (2022). Makna Dan Fungsi Nilai Kekerabatan Pada Masyarakat Adat Lampung Saibatin Marga Legun, Di Desa Bulok, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan. Sosiologi: Jurnal Ilmiah Kajian Ilmu Sosial Dan Budaya, 24(2), 290–323. https://doi.org/10.23960/sosiologi.v24i2.341
Tengku Erwinsyahbana. (2016). Sistem Hukum Perkawinan Pada Negara Hukum Berdasarkan Pancasila. Jurnal Ilmu Hukum, 3(1), 1–29. https://medium.com/@arifwicaksanaa/pengertian-use-case-a7e576e1b6bf
Downloads
Published
Issue
Section
Citation Check
License
- Authors certify that the work reported here has not been published before and contains no materials the publication of which would violate any copyright or other personal or proprietary right of any person or entity.
- Authors dont transfer or license the copyright of publishing to JAMPARING: Jurnal Akuntansi Manajemen Pariwisata dan Pemeblajaran Konseling Research to publish the article in any media format, to share, to disseminate, to index, and to maximize the impact of the article in any databases.
- Authors hereby dont agree to transfer a copyright for publishing to JAMPARING: Jurnal Akuntansi Manajemen Pariwisata dan Pemeblajaran Konseling a Publisher of the manuscript.
- Authors reserve the following:
- all proprietary rights other than copyright such as patent rights;
- the right to use all or part of this article in future works of our own such as in books and lectures;
- use for presentation in a meeting or conference and distributing copies to attendees;
- use for internal training by author's company;
- distribution to colleagues for their research use;
- use in a subsequent compilation of the author's works;
- inclusion in a thesis or dissertation;
- reuse of portions or extracts from the article in other works (with full acknowledgement of final article);
- preparation of derivative works (other than commercial purposes) (with full acknowledgement of final article); and
- voluntary posting on open web sites operated by author or author’s institution for scholarly purposes, but it should follow the open access license of Creative Common CC BY-NC License.










