Implementasi Gugatan Sederhana Perkara di Pengadilan Negeri
DOI:
https://doi.org/10.57235/jamparing.v3i1.5143Keywords:
Gugatan Sederhana, Hukum Acara Perdata, PengadilanAbstract
Setiap masyarakat memiliki kepentingan yang beragam, yang terkadang dapat menimbulkan konflik, termasuk dalam bentuk sengketa perdata. Hukum perdata di Indoneisa mengatur hubungan antar warga negara, mencakup aspek-aspek seperti perkawinan, kekayaan dan perjanjian. Hukum acara perdata berfungsi untuk menegakkan hukum perdata materil melalui pengadilan, dengan dua jenis badan peradilan yang dikenal yaitu Peradilan Umum dan Peradilan Khusus. Peradilan Umum menangani perkara pidana dan perdata, sedangkan Peradilan Khusus mengadili golongan tertentu. Dalam konteks ini, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 dan perubahannya bertujuan untuk mempercepat penyelesaian gugatan sederhana, dengan ketentuan waktu penyelesaian maksimal 25 hari. Meskipun demikian, masih terdapat tantangan dalam implementasi, seperti beban kerja penggadilan yang tinggi dan komplesitas kasus. Penelitian ini menggunakan metode hukum nomatif dan analisis kualitatif untuk mengeksplorasi proses penyelesaian gugatan sederhana di Pengadilan Negeri, serta faktor-faktor yang menyebabkan keterlambatan. Diharapkan, dengan perhatian dari semua pihak terkait, penyelesaian perkara dapat dilakukan lebih cepat dan efektif, sehingga keadilan dapat tercapai.
Downloads
References
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana. 2019.
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik. 2019.
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana. 2015.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung. 2004.
Abdul Kadir Muhammad, “Hukum dan Penelitian Hukum”, cet. 1, ( Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2004), h. 52
Alfi Yudhistira Arrafi, “Penyelesaian Gugatan Sederhana Dalam Perkara Perdata Di Pengadilan.” (skripsi, Fakultas Hukum, Universitas Jember, 2016), h. 3.
E. L. Fakhriah, “Eksistensi Small Claim Court dalam Mewujudkan Tercapainya Peradilan Sederhana, Cepat, dan Biaya Ringan,” J. UNPAD, p. 1, 2012, [Online]. Available: Jurnal Mimbar Hukum-repository. unpad. ac. Id
Johnny Ibrahim, “Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif”, (Malang: Bayumedia, cet. 3, 2017), h. 318
Kumparan, “Mahkamah Agung Putus 19.233 Perkara Tahun 2021” diakses dari : https://kumparan.com/kumparannews/mahkamah-agung-putus-19-233-perkara-pada-tahun-2021-1xYPI81HIx1/full pada 20 Desember 2024.
R. Mansyur and D. Y. Witanto, “Gugatan Sederhana, Teori, Praktik, dan 5 Permasalahannya,” Jakarta: Pustaka Dunia, 2017, h. 4.
Muhammad Nasir, Hukum Acara Padang (Jakarta: Djambatan, 2003), h. 27.
M. Hatta Ali, ”Peradilan Sederhana Cepat & Ringan Menuju Keadilan Restoratif”. (Bandung: PT. Alumni, 2012) h.
M. Fauzan, “Kaidah-Kaidah Hukum Yurisprudensi (Norma-Norma Baru dalam Hukum Kasus)”, (Jakarta: Prenadamedia, 2015), h.1
Mahkamah Agung Republik Indonesia, “Buku Saku Gugatan Sederhana”, (Jakarta: Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) dan Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Indepedensi Peradilan (LeIP), 2015) h. 10.
R. Subekti, “Kekuasaan Mahkamah Agung R.I,” (Bandung: Alumni, 1980), h. 3.
Syafrudin Makmur, “Hukum Acara Perdata sekelumit Teori dan Praktek”, (Pamulang: 2014) h. 23
M. Hatta Ali, “Peradilan Sederhana Cepat & Ringan Menuju Keadilan Restoratif”. (Bandung: PT. Alumni, 2012) h. 4
Johnny Ibrahim, “Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif”, (Malang: Bayumedia, cet. 3, 2017), h. 318
Downloads
Published
Issue
Section
Citation Check
License
- Authors certify that the work reported here has not been published before and contains no materials the publication of which would violate any copyright or other personal or proprietary right of any person or entity.
- Authors dont transfer or license the copyright of publishing to JAMPARING: Jurnal Akuntansi Manajemen Pariwisata dan Pemeblajaran Konseling Research to publish the article in any media format, to share, to disseminate, to index, and to maximize the impact of the article in any databases.
- Authors hereby dont agree to transfer a copyright for publishing to JAMPARING: Jurnal Akuntansi Manajemen Pariwisata dan Pemeblajaran Konseling a Publisher of the manuscript.
- Authors reserve the following:
- all proprietary rights other than copyright such as patent rights;
- the right to use all or part of this article in future works of our own such as in books and lectures;
- use for presentation in a meeting or conference and distributing copies to attendees;
- use for internal training by author's company;
- distribution to colleagues for their research use;
- use in a subsequent compilation of the author's works;
- inclusion in a thesis or dissertation;
- reuse of portions or extracts from the article in other works (with full acknowledgement of final article);
- preparation of derivative works (other than commercial purposes) (with full acknowledgement of final article); and
- voluntary posting on open web sites operated by author or author’s institution for scholarly purposes, but it should follow the open access license of Creative Common CC BY-NC License.










