Pengaruh Pengawasan dan Pemeriksaan Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor Dengan Kewajiban Moral Sebagai Pemoderasi
DOI:
https://doi.org/10.57235/jamparing.v4i2.9087Keywords:
Pengawasan; Pemeriksaan Pajak; Kepatuhan Wajib Pajak; Kewajiban MoralAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan membuktikan secara empiris pengaruh Pengawasan dan Pemeriksaan Pajak terhadap kepatuhan wajib pajak dengan Kewajiban Moral sebagai pemoderasi. Penelitian ini dilakukan pada wajib Pajak Kendraan Bermotor yang terdaftar di Samsat Cikokol Kota Tangerang. Populasi dalam penelitian ini adalah 381.794 orang wajib pajak kendaraan bermotor yang terdaftar di Samsat Cikokol, dengan penetapan jumlah sampel menggunakan Uji Slovin pada margin 10% sehingga didapatkan 100 orang wajib kendaraan bermotor sebagai sampel penelitian. Penarikan sampel menggunakan simple random sampling. Data dalam penelitian ini adalah data primer, sehingga pengumpulan data menggunakan kuesioner. Teknik analisis data menggunakan analisis Regresi Linier Berganda dan Moderated Regression Analysis (MRA). Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengawasan dan pemeriksaan pajak berpengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor. Selain itu, kewajiban moral terbukti mampu memperkuat pengaruh pengawasan maupun pemeriksaan pajak terhadap kepatuhan wajib pajak. Dengan demikian, hasil penelitian ini bahwa kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor dipengaruhi oleh faktor eksternal, yaitu pengawasan dan pemeriksaan pajak, serta faktor internal berupa kewajiban moral.
Downloads
References
Afe Ryantoro, B., Puji, E. L., & Gunawan, S. (2022). Pengaruh Pengawasan Pajak dan Pemeriksaan Pajak terhadap Penerimaan Pajak dengan Kepatuhan Wajib Pajak sebagai Variabel Intervening pada KPP Pratama Cilegon. Attractive : Innovative Education Journal, 4(1), 1–17.
Anggraeni, A., & Yunianto, A. (2024). Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor: Peran Kesadaran Wajib Pajak Sebagai Variabel Pemoderasi. Reviu Akuntansi Dan Bisnis Indonesia, 8(3), 402–413.
Anggraini, R. W. (2021). Tax compliance kendaraan bermotor ditinjau dari Theory of Planned Behavioral: konseptual model. Proceeding of National Conference on Accounting & Finance (NCAF), 3, 92–98.
Arib, M. F., Rahayu, M. S., Sidorj, R. A., & Afgani, M. W. (2024). Experimental research dalam penelitian pendidikan. Innovative: Journal Of Social Science Research, 4(1), 5497–5511, (in Indonesia).
Bayu Seno Pitoyo, Milda Handayani, & Choiroel Woestho. (2021). Determinan Penerimaan Pajak Pada Kpp Pratama Di Wilayah Bekasi Selatan. Jurnal Ilmiah Akuntansi Dan Manajemen, 17(1), 61–70.
Cyntia, T. A., Andi, & Seandy, G. (2020). Pengaruh Pemeriksaan Pajak Dan Sanksi Pajak Serta Sosialisasi Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Badan Pajak Penghasilan Pasal 25 Pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kabupaten Pandeglang. IJAB : Indonesian Journal of Accounting and Business, 2(1), 1–27.
Deseverians, R. (2023). Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak, Sanksi Perpajakan, Dan Pemeriksaan Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Dengan Kualitas Layanan Sebagai Variabel Moderasi (Studi Pada Hotel-Hotel Di Kota Pontianak). Equator Journal of Management and Entrepreneurship (EJME), 11(03), 146–161.
Dina, S. K., Rifda, F., & Sri, R. (2022). Pengaruh Edukasi, Pengawasan Dan Pemeriksaan Pajak Terhadap Peningkatan Kepatuhan Wajib Pajak Di KPP Pratama Surabaya Genteng Dina. Jurnal Pendidikan Dan Konseling, 4, 6304–6320.
Faisal, R., Richi, G. P., & Agus Santoso Rachmat, F. (2024). Analisis Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Kepatuhan Wajib Pajak Berdasarkan Literature Review Terindeks Sinta Tahun 2018-2023. EKOMA : Jurnal Ekonomi, Manajemen, Akuntansi, 3(4), 351–362.
Faruq Umar, Adipurno Setyo, Aziz Abdul, Faadhilah Nur, & Ridwan Muhammad. (2024). Konsep Dasar Pajak dan Lembaga yang Dikenakan Pajak : Tinjauan Literatur dan Implikasi untuk Kebijakan Fiskal. Jurnal Ekonomi Dan Bisnis, 16(2), 66–70.
Fauziyah, N. (2023). Peran pajak sebagai instrumen kebijakan fiskal dalam upaya mewujudkan pembangunan ekonomi Nasional. Maliki Interdisciplinary Journal (MIJ) EISSN, 2(12), 755–762.
Fefrianti, Diskhamarzaweny, & Yull, Y. E. (2021). Samsat Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Dalam Membayar Pajak Kendaraan Bermotor (Studi Pada Samsat Lubuk Jambi). Jurnal Ekonomi Al-Khitmah, 3, 56–70.
Fifit, S., Dr., P. D., & Triana, Y. (2023). Pengaruh Pemeriksaan Pajak, Pelayanan Pajak Dan Penegakan Sanksi Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi Pada Kpp Pratama Cibitung. Jurnal Ekonomi Manajemen, Dan Akuntansi, 2(3), 1–14.
Hamdani, H., & Sa’diyah, H. (2025). Konsep Dasar Penyusunan Hipotesis dan Kajian Teori dalam Penelitian. Journal of Linguistics and Social Studies, 2(2), 64–73.
Harfadhilah Putri, & Amrie, F. (2024). Mengungkap Rahasia Kompetensi dan Profesionalisme Pemeriksa Pajak dalam Meningkatkan Kualitas Pemeriksaan BAJ ( Behavioral Accounting Journal ). 7(2), 144–162.
Irsyadul, I., & Feryansyah. (2025). Mekanisme Pembayaran Dan Perhitungan Pajak Kendaraan Bermotor Roda Dua 5 Tahun Pada UPTB-UPPD Gerung. 1(1), 46–53.
Kadek, N., Widia, A., & Yasa, I. N. P. (2021). Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak , Kewajiban Moral , Tingkat Pendidikan dan Kondisi Keuangan pada Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor. 9(1), 101–108.
Kantohe, M. S. S., & Kambey, J. (2021). Empirical Study of Moral Obligations, Trust in Government and Intention to Be Compliant toward Tax Compliance. International Journal of Applied Business and International Management, 6(3), 13–22.
Kusumasari Alfina Ellen, K. Y. A. (2025). Pengaruh Kualitas Pelayanan, Sanksi Pajak, Dan Pengetahuan Pajak Terhadap Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor Di Upt Samsat Lubuk Pakam. 13, 11–19.
Nanda Pinandita Ramadhani, Siti Mujanah, & Achmad Yanu Alif Fianto. (2024). Pengaruh Norma Subjektif dan Kewajiban Moral terhadap Kepatuhan Wajib Pajak dimediasi Sikap Wajib Pajak : Studi Pada Wajib Pajak Kendaraan Bermotor di Kota Surabaya. EKONOMIKA45 : Jurnal Ilmiah Manajemen, Ekonomi Bisnis, Kewirausahaan, 12(1), 691–704.
Ni Luh Ayu Sri Kusuma Dewi, Nyoman Putra Yasa, N. A. S. D. (2025). Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor pada Kantor Samsat Badung dengan Insentif Pajak Sebagai Variabel Moderasi. 14(2), 8–18.
Oktrivina, A., Sinaga, L., & Hayadi, A. F. (2024). Pengaruh kualitas pelayanan, sanksi pajak dan kesadaran wajib pajak terhadap kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak kendaraan bermotor. Jurnal Akuntansi Dan Manajemen, 21(2), 177–186.
Pratama, S. A., & Permatasari, R. I. (2021). Pengaruh penerapan standar operasional prosedur dan kom. Jurnal Ilmiiah M-Progress, 11(1), 38–47.
Predi, M., & Purnamasari, D. (2026). Determinasi Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor : Analisis Peran E-Samsat dan Sanksi Perpajakan melalui Kesadaran Wajib Pajak. 22(1), 122–131.
Prof. Dr. H. M. Sidik Priadana, M. S., & Denok Sunarsi S.Pd., M.M., Ch. (2021). Metode Penelitian Kuantitatif.
Proh.H.Imam Ghozali, M.Com, Ph.D, C. (2021). Aplikasi Analisis Multivariate.
Putri, A. M., & Rosyati, T. (2025). Pengaruh Pengetahuan Wajib Pajak, Kesadaran Wajib Pajak Dan Modernisasi Sistem Administrasi Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor (Studi Kasus Pada Wajib Pajak Kendaraan Bermotor Yang Terdaftar Di Samsat Kota Depok 1). Jurnal Nusa Akuntansi, 2(1), 25–48.
Putu, S. I., Anik, Y., & Desak, B. A. S. A. (2022). Pengaruh Kualitas Pelayanan Pajak dan Penerapan Sanksi Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi di KPP Pratama Kosambi - Tangerang. Jurnal Kharisma, 4(1), 36–54.
Rachmatullah, N. A., & Nst, A. M. (2025). Implementasi Legislasi Satlantas Polri dalam Pengawasan dan Penegakan Hukum Terkait Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor. Socius: Jurnal Penelitian Ilmu-Ilmu …, 2(June), 538–543.
Rahmadika, L., Shodiq Askandar, N., & Afifudin. (2020). Pengaruh Kualitas Pelayanan, Kewajiban Moral, dan Sanksi Perpajakan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Dalam Membayar Pajak Daerah. 09(04), 63–75.
Rani Aprilia, & Rusdi, R. (2023). Pengaruh Kesadaran, Sanksi, dan Pelayanan Fiskus Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor. Jambura Accounting Review, 4(2), 236–249.
Rini Putri Julianti. (2025). Pengaruh love of money, Tingkat Pendidikan, Kewajiban Moral, dan Penerapan E-Samsat Terhadap kepatuhan wajib pajak pemilik kendaraan bermotor (Studi kasus pada pemilik kendaraan bermotor di Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang). Global Accounting: Jurnal Akuntansi, 4(1), 1–11.
Saga, B., Nurhasan, Y., Septanta, R., & Khuzaeni, K. (2026). Pengaruh Moralitas Pajak, Good Governance dan Budaya Pajak terhadap Kepatuhan Wajib Pajak. SCIENTIFIC JOURNAL OF REFLECTION : Economic, Accounting, Management and Business, 9(1), 343–349.
Samputra, H. (2022). Analisis Deskriptif Statistik Faktor-Faktor Penyebab Kematian Ibu di Provinsi Riau Tahun 2019. Indonesian Council of Premier Statistical Science, 1(1), 26.
Sarianti Kiki, & Ramadhi. (2023). Pengaruh Iklim Organisasi dan Komitmen Organisasi terhadap Organizational Citizenship Behavior (OCB) Dimediasi Kepuasan Kerja Karyawan. Jurnal STIA Bengkulu : Committe to Administration for Education Quality, 9(2), 187–198.
Sasalbillah, I. N. (2022). Pengaruh Penurunan Tarif Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Dengan Tingkat Penghasilan Sebagai Variabel Moderasi. Jurnal Ilmu Dan Riset Akuntansi, 11(6), 1–19.
Simanjuntak, V., & Nelly Budiyarti. (2025a). Kepatuhan pajak (tax compliance) merupakan suatu kondisi yang menunjukkan tingkat ketaatan wajib pajak dalam memenuhi seluruh kewajiban perpajakan serta melaksanakan hak-hak perpajakannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. . 2(5), 72–82.
Simanjuntak, V., & Nelly Budiyarti. (2025b). Pengaruh Ketegasan Sanksi Pajak, Religiusitas Dan Pengawasan Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor. 2(5), 72-82.
Sriary, B. D. A., Yenny, V., & Ratih, W. G. A. (2023). Tarif Pajak Progresif, Pengaruh Pelayanan, Kualitas Pengetahuan Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor. Journal Of Applied Accounting (Jaa), 02 No.01(2830–0149), 1–7.
Sugiyono. (2020). metode penelitian kuantitatif kualitatif (pp. 2–421).
Sugiyono. (2022). Metode Penelitan. E Book, 1–257.
Syafila, S., Siti, W. A., Annisa, P. J., & Wahjoe, P. (2025). Peran Pajak Progresif dalam Mengurangi Ketimpangan Ekonomi di Indonesia. Hikamatzu Journal Of Multidsiplin, 2(1), 175–182.
Syahputri, A. Z., Fallenia, F. Della, & Syafitri, R. (2023). Kerangka Berfikir Penelitian Kuantitatif. Jurnal Ilmu Pendidikan Dan Pengajaran.
Tambun, S., & Ananda, N. A. (2022). Pengaruh Kewajiban Moral Dan Digitalisasi Layanan Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Dengan Nasionalisme Sebagai Pemoderasi. Owner, 6(3), 3158–3168.
Umamah Reza, Zuhrah, N., Kurniawan, H., & Wirawan Firman Nurcahya. (2024). Pengaruh Reformasi dan Modernisasi Perpajakan terhadap Kepatuhan dan Penerimaan Pajak di Indonesia. Journal of Macroeconomics and Social Development, 1(4), 19.
Vikaliana Resista S.Si., M. ., Pujianto Drs.Agung, M. M., Mulyati Dra. Awin, M. M., Fika Renatalia, M. P., Reza, R., Dr.Drs., R. khreshna heru, & Edward, N. (2021). Ragam Penelitian dengan SPSS. In Kajian Bimbingan & Konseling dalam Pendidikan) (Vol. 4, Number 4).
Wahyudin, D., Adithya, H., & Ansori, A. (2024). Efektivitas Pemeriksaan Pajak Dalam Upaya Meningkatkan Kepatuhan Wajib Pajak Di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Setia Budi Tiga. Reformasi Administrasi, 11(1), 79–91.
Yap, M., & Mulyani, S. D. (2022). Pengaruh Pelayanan, Pengawasan Dan Pemeriksaan Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Badan Yang Dimoderasi Digitalisasi Administrasi Perpajakan. Jurnal Magister Akuntansi Trisakti, 9(1), 37–54.
Yudistira, O., & Ferinia, R. (2023). Measuring Tax Compliance: a Holistic Perspective on Technology, Behavior, and Spiritual Intelligence. Jurnal Ekonomi, 12(04), 1134–1147.
Downloads
Published
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2026 Chika Adellya Alexa, Tati Rosyati

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
- Authors certify that the work reported here has not been published before and contains no materials the publication of which would violate any copyright or other personal or proprietary right of any person or entity.
- Authors dont transfer or license the copyright of publishing to JAMPARING: Jurnal Akuntansi Manajemen Pariwisata dan Pemeblajaran Konseling Research to publish the article in any media format, to share, to disseminate, to index, and to maximize the impact of the article in any databases.
- Authors hereby dont agree to transfer a copyright for publishing to JAMPARING: Jurnal Akuntansi Manajemen Pariwisata dan Pemeblajaran Konseling a Publisher of the manuscript.
- Authors reserve the following:
- all proprietary rights other than copyright such as patent rights;
- the right to use all or part of this article in future works of our own such as in books and lectures;
- use for presentation in a meeting or conference and distributing copies to attendees;
- use for internal training by author's company;
- distribution to colleagues for their research use;
- use in a subsequent compilation of the author's works;
- inclusion in a thesis or dissertation;
- reuse of portions or extracts from the article in other works (with full acknowledgement of final article);
- preparation of derivative works (other than commercial purposes) (with full acknowledgement of final article); and
- voluntary posting on open web sites operated by author or author’s institution for scholarly purposes, but it should follow the open access license of Creative Common CC BY-NC License.










