Implementasi Hukum Waris di Lingkungan Keluarga Kurang Mampu

Authors

  • Afrinda Tizrah Universitas Tanjungpura, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.57235/jamparing.v1i1.952

Keywords:

Hukum Waris, Lingkungan Keluarga, Keluarga Kurang Mampu

Abstract

Pokok masalah yang diajukan pada paper ini adalah bagaimana hukum waris dilingkungan keluarga kurang mampu. Hukum waris diartikan sebagai hukum yang mengatur tentang kedudukan harta kekayaan seseorang setelah pewaris meninggal dunia. Tujuan menulis artikel ini untuk mencatat dan memberitahukan bagaimana hasil, bentuk, teori, konsep, metode, prosedur atau permasalahan yang perlu dicari pemecahannya yang ada dalam kewarisan islam, seperti sebab-sebab menerima warisan, halangan menerima warisan, dan hak-hak sebelum pembagian warisan.

References

Asrizal. 2016. “Peletakan dasar-dasar hukum kewarisan islam”. Yogyakarta: UIN sunan kalijaga yogyakarta.

Mas’ud, A. 2016. “Landasan teori waris dan dasar hukumnya”. Gresik, jawa timur: Walisongo.ac.id.

Soaki, soaki. 2015. “Metode istinbath hazairin tentang hukum waris”. Surabaya: university sunan ampel surabaya.

Yukarno, bambang. 2005. “Pilihan hukum waris bagi orang diindonesia beragama islam”. Jakarta: reserchgate. Net.

Downloads

Published

2023-07-18

Citation Check