Implementasi Hukum Waris di Lingkungan Keluarga Kurang Mampu

(1) * Afrinda Tizrah Mail (Universitas Tanjungpura, Indonesia)
*corresponding author

Abstract


Pokok masalah yang diajukan pada paper ini adalah bagaimana hukum waris dilingkungan keluarga kurang mampu. Hukum waris diartikan sebagai hukum yang mengatur tentang kedudukan harta kekayaan seseorang setelah pewaris meninggal dunia. Tujuan menulis artikel ini untuk mencatat dan memberitahukan bagaimana hasil, bentuk, teori, konsep, metode, prosedur atau permasalahan yang perlu dicari pemecahannya yang ada dalam kewarisan islam, seperti sebab-sebab menerima warisan, halangan menerima warisan, dan hak-hak sebelum pembagian warisan.


Keywords


Hukum Waris, Lingkungan Keluarga, Keluarga Kurang Mampu

   

DOI

https://doi.org/10.57235/jamparing.v1i1.952
      

Article metrics

10.57235/jamparing.v1i1.952 Abstract views : 293 | PDF views : 240

   

Cite

   

Full Text

Download

References


Asrizal. 2016. “Peletakan dasar-dasar hukum kewarisan islam”. Yogyakarta: UIN sunan kalijaga yogyakarta.

Mas’ud, A. 2016. “Landasan teori waris dan dasar hukumnya”. Gresik, jawa timur: Walisongo.ac.id.

Soaki, soaki. 2015. “Metode istinbath hazairin tentang hukum waris”. Surabaya: university sunan ampel surabaya.

Yukarno, bambang. 2005. “Pilihan hukum waris bagi orang diindonesia beragama islam”. Jakarta: reserchgate. Net.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 Afrinda Tizrah

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.