
*corresponding author
AbstractPokok masalah yang diajukan pada paper ini adalah bagaimana hukum waris dilingkungan keluarga kurang mampu. Hukum waris diartikan sebagai hukum yang mengatur tentang kedudukan harta kekayaan seseorang setelah pewaris meninggal dunia. Tujuan menulis artikel ini untuk mencatat dan memberitahukan bagaimana hasil, bentuk, teori, konsep, metode, prosedur atau permasalahan yang perlu dicari pemecahannya yang ada dalam kewarisan islam, seperti sebab-sebab menerima warisan, halangan menerima warisan, dan hak-hak sebelum pembagian warisan. KeywordsHukum Waris, Lingkungan Keluarga, Keluarga Kurang Mampu
|
DOIhttps://doi.org/10.57235/jamparing.v1i1.952 |
Article metrics10.57235/jamparing.v1i1.952 Abstract views : 293 | PDF views : 240 |
Cite |
Full Text![]() |
References
Asrizal. 2016. “Peletakan dasar-dasar hukum kewarisan islam”. Yogyakarta: UIN sunan kalijaga yogyakarta.
Mas’ud, A. 2016. “Landasan teori waris dan dasar hukumnya”. Gresik, jawa timur: Walisongo.ac.id.
Soaki, soaki. 2015. “Metode istinbath hazairin tentang hukum waris”. Surabaya: university sunan ampel surabaya.
Yukarno, bambang. 2005. “Pilihan hukum waris bagi orang diindonesia beragama islam”. Jakarta: reserchgate. Net.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2023 Afrinda Tizrah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.