Musyawarah Mufakat Dalam Pemilihan Ketua RT
DOI:
https://doi.org/10.57235/jamparing.v1i1.954Keywords:
Musyawarah, Mufakat, Rukun Tetangga, DemokrasiAbstract
Latar belakang penulisan ini karena Indonesia merupakan negara yang memiliki beragam budaya dan musyawarah untuk mufakat sebagai ciri khas yang terkandung dalam Pancasila sila ke empat yang berbunyi “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan” harus dipertahankan bahkan hingga era modern ini sebagai alat pemersatu bangsa. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui sejauh mana penerapan musyawarah dan mufakat dalam pemilihan ketua RT dan bagaimana pelaksanaan pemilihan ketua RT menurut peraturan perundang-undangan di Indonesia. Dalam penelitian ini, penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode wawancara kepada ketua RT dan beberapa tokoh masyarakat. Sifat penelitian yang dipakai penulis dalan menyusun penelitian ini adalah empirisanalatik, yaitu suatu penelitian yang berusaha untuk menggambarkan, menjelaskan dan memaparkan fakta-fakta seadanya serta menentukan korelasi antara yang satu dan yang lainnya. Hasil yang diperoleh dari penelitian ini adalah nilai karakter bangsa yang sebenarnya masih dijunjung oleh masyarakat Indonesia melalui pelaksanaan musyawarah dan mufakat pemilihan ketua RT. Praktik musyawarah dan mufakat sebagai tradisi Bangsa Indonesia dapat dikatakan sebagai proses yang demokratis, tanpa melanggar kesepakatan kultural dan juga aturan-aturan dalam kerangka Pancasila dan UUD 1945.
References
Berutu, L. (2005). Gotong Royong, Musyawarah dan Mufakat sebagai Faktor Penunjang Kerekatan Berbangsa dan Bernegara.
Dede Rosyada dkk, Demokrasi, Hak Asasi Manusia dan Masyarakat Madani, (Jakarta: ICCE UIN Syarif Hidayatullah, 2003), h. 110.
Dewi, A. (2017). Tinjauan Tentang Periodesasi Ketua Rt Pada Kelurahan Sungai Keledang Kecamatan Samarinda Sebrang Kota Samarinda. Administrasi Publik, 1(1), 126-130.
Mufakat, M. G. M. (2012). Musyawarah Mufakat: Gagasan dan Tradisi Genial Demokrasi Deliberatif di Indonesia. Jurnal Politik Indonesia, 1(2), 21-30.
Parizon, P. (2019). Tinjauan Fiqh Siyasah Terhadap Penerapan Demokrasi Dalam Pemilihan Rt Di Kelurahan Tanjung Kupang (Studi Di Kelurahan Tanjung Kupang Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang Sumsel) (Doctoral dissertation, UIN Raden Intan Lampung).
Permatasari, D., & Seftyono, C. (2014). Musyawarah Mufakat Atau Pemilihan Lewat Suara Mayoritas Diskursus Pola Demokrasi Di Indonesia. Jurnal Ilmiah Mimbar Demokrasi, 13(2), 1 - 13.
Downloads
Published
Issue
Section
Citation Check
License
- Authors certify that the work reported here has not been published before and contains no materials the publication of which would violate any copyright or other personal or proprietary right of any person or entity.
- Authors dont transfer or license the copyright of publishing to JAMPARING: Jurnal Akuntansi Manajemen Pariwisata dan Pemeblajaran Konseling Research to publish the article in any media format, to share, to disseminate, to index, and to maximize the impact of the article in any databases.
- Authors hereby dont agree to transfer a copyright for publishing to JAMPARING: Jurnal Akuntansi Manajemen Pariwisata dan Pemeblajaran Konseling a Publisher of the manuscript.
- Authors reserve the following:
- all proprietary rights other than copyright such as patent rights;
- the right to use all or part of this article in future works of our own such as in books and lectures;
- use for presentation in a meeting or conference and distributing copies to attendees;
- use for internal training by author's company;
- distribution to colleagues for their research use;
- use in a subsequent compilation of the author's works;
- inclusion in a thesis or dissertation;
- reuse of portions or extracts from the article in other works (with full acknowledgement of final article);
- preparation of derivative works (other than commercial purposes) (with full acknowledgement of final article); and
- voluntary posting on open web sites operated by author or author’s institution for scholarly purposes, but it should follow the open access license of Creative Common CC BY-NC License.










