Analisis Penanganan Kasus Anak Sebagai Pengemis Berdasarkan UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003
DOI:
https://doi.org/10.57235/jcrd.v1i2.3149Keywords:
Anak, Pengemis, UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003, Perlindungan Hukum, Eksploitasi AnakAbstract
Penelitian ini mengkaji penanganan kasus anak yang bekerja sebagai pengemis dalam perspektif Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003. Fokus utama dari studi ini adalah untuk mengevaluasi efektivitas undang-undang dalam melindungi anak-anak dari bentuk pekerjaan yang berbahaya dan mengeksplorasi kelemahan dalam pelaksanaannya. Metodologi yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan analisis literatur, studi kasus, serta wawancara dengan pihak terkait seperti pemerintah, organisasi non-pemerintah, dan pakar hukum. Temuan penelitian menunjukkan bahwa meskipun UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 secara tegas melarang mempekerjakan anak di bawah umur dan mengatur sanksi bagi pelanggar, implementasi di lapangan masih menghadapi banyak kendala. Faktor-faktor seperti kurangnya pengawasan, minimnya sumber daya, serta kurangnya kesadaran masyarakat turut berkontribusi pada kurang optimalnya perlindungan anak. Penelitian ini menyarankan perlunya peningkatan kerjasama antara pemerintah dan masyarakat, peningkatan kapasitas penegak hukum, serta kampanye kesadaran publik untuk mengurangi jumlah anak yang dieksploitasi sebagai pengemis.
Downloads
References
Anderson, P. (2021). Government Policies on Child Protection. Policy Analysis Review, 300-320.
Brown, K. (2017). Challenges in Labor Law Enforcement. Labor Law Journal, 210-230.
Dkk, R. P. (2021). Eksploitasi Anak Yang Dijadikan Pengemis Oleh OrangTuanya Dikota Surabaya. Court Review: Jurnal Penelitian Hukum.
Johnson, L. (2018). Psychological Impact of Child Begging. Child Psychology Journal, 98-112.
kurniawan, M. D. (2014). Analisis Kebijakan Penanganan Anak jalanan Di Kota Bandar Lampung Tahun 2014. Bandar Lampung : Universitas Lampung.
Lee, M. (2019). Case Studies on Child Welfare Programs. Social Work Review, 400-420.
ojs.unud.ac.id. (2019). Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Anak Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum , 1-14.
Pasundan, B. F. (2020, 4 22). Hukumnya Eksploitasi Pengemis Anak Oleh Orangtuanya. Hukum Online.com.
Rezki, H. (2022). Penegakan Hukum Terhadap Penanganan Gelandangan Dan Pengemis. Tarakan: Universitas Borneo Tarakan.
Rumah Faye. (n.d.). Eksploitasi Anak: Keadilan dan Perlindungan Hukum Bagi Korban. rumahfaye.or.id.
Smith, J. (2019). Children and Begging: Socio-Economic Factors. Journal of Social Issues, 123-145.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
- Authors certify that the work reported here has not been published before and contains no materials the publication of which would violate any copyright or other personal or proprietary right of any person or entity.
- Authors dont transfer or license the copyright of publishing to JCRD Journal of Citizen Research and Development Research to publish the article in any media format, to share, to disseminate, to index, and to maximize the impact of the article in any databases.
- Authors hereby dont agree to transfer a copyright for publishing to JCRD Journal of Citizen Research and Development a Publisher of the manuscript.
- Authors reserve the following:
- all proprietary rights other than copyright such as patent rights;
- the right to use all or part of this article in future works of our own such as in books and lectures;
- use for presentation in a meeting or conference and distributing copies to attendees;
- use for internal training by author's company;
- distribution to colleagues for their research use;
- use in a subsequent compilation of the author's works;
- inclusion in a thesis or dissertation;
- reuse of portions or extracts from the article in other works (with full acknowledgement of final article);
- preparation of derivative works (other than commercial purposes) (with full acknowledgement of final article); and
- voluntary posting on open web sites operated by author or author’s institution for scholarly purposes, but it should follow the open access license of Creative Common CC BY-NC License.












