Analisis Efektivitas Pengawasan Pemilu Dalam Mencegah dan Menanggulangi Kecurangan: Studi Kasus Pemilihan Umum di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.57235/jcrd.v1i2.3550Keywords:
Pengawasan Pemilu, Kecurangan Elektoral, Inovasi TeknologiAbstract
Penelitian ini menganalisis efektivitas pengawasan Pemilu di Indonesia dalam mencegah dan menanggulangi kecurangan, dengan fokus pada studi kasus Pemilihan Umum di Indonesia. Menggunakan pendekatan kualitatif dengan desain studi kasus, penelitian ini mengeksplorasi perkembangan, tantangan, dan inovasi dalam pengawasan Pemilu. Hasil penelitian menunjukkan peningkatan kapasitas deteksi pelanggaran oleh Bawaslu, namun juga mengungkapkan persistensi kecurangan yang sistematis. Tantangan utama meliputi kompleksitas geografis, perkembangan teknologi informasi dan media sosial, serta politisasi lembaga pengawas. Inovasi seperti sistem pelaporan online dan kolaborasi multi-stakeholder menunjukkan potensi untuk meningkatkan efektivitas pengawasan. Studi kasus di Surabaya membuktikan bahwa integrasi teknologi dan partisipasi masyarakat dapat secara signifikan meningkatkan efektivitas pengawasan Pemilu. Penelitian ini menyimpulkan bahwa meskipun ada perkembangan positif, pengawasan Pemilu di Indonesia masih memerlukan penyempurnaan berkelanjutan untuk menghadapi dinamika politik dan teknologi yang terus berubah. Rekomendasi meliputi penguatan kapasitas teknologi, optimalisasi kolaborasi multi-stakeholder, dan pengembangan strategi pengawasan berbasis konteks lokal.
Downloads
References
A’yun, Qurota., & Retnawati, Heri. (2022). Analisis kesalahan penyelesaian masalah trigonometri dan penyebabnya di SMA menggunakan metode three-tier diagnostic test. Jurnal Pedagogi Matematika, 8(3), 211–223.
Badan, Ketua, Pemilihan, Pengawas, & Republik, Umum. (2022). Perbawaslu_2022_1_Salinanperaturanbawaslunomor4Tahun2022.
Cadas, Desa, Cadasmekar, Desa, & Galumpit, T. P. S. Desa. (2024). KAJIAN DUGAAN PELANGGARAN.
Dinaka, Burhan Robith. (2023). Pengembalian Fungsi Pengawasan Pemilu Kepada Masyarakat Sebagai Wujud Penyelenggaraan Pemilu Yang Demokratis. Jurnal Konstitusi Dan Demokrasi, 3(1). https://doi.org/10.7454/jkd.v3i1.1304
Hidayat, Sundari, Saptiani, Gina, & Agustina. (2023). Isolat bakteri asam laktat untuk mengendalikan Aeromonas hydrophila pada ikan nila (Oreochromis niloticus). Jurnal Ilmu Perikanan Tropis Nusantara (Nusantara Tropical Fisheries Science Journal), 2(1), 41–49. https://doi.org/10.30872/jipt.v2i1.250
Husin, Luthfi Hamzah, Pratama, Heroik Mutaqin, Prasetyo, Wegik, Hendra, Hendra, Darmawan, Wawan Budi, Manan, Firman, & Amsari, Feri. (2021). Malpraktik Pemilu dan Korupsi: Analisis terhadap Proses Penghitungan dan Rekapitulasi pada Pemilu Indonesia 2019. Integritas : Jurnal Antikorupsi, 7(1), 57–78. https://doi.org/10.32697/integritas.v7i1.720
International IDEA. (2002). Standar-Standar Internasional untuk Pemilihan Umum.
Iqbal, Muhammad. (2020). Integritas Penyelenggara Pemilu Adhoc, Praktik Electoral Fraud Oleh Panitia Pemilihan Di Provinsi Sumatera Utara. Electoral Governance Jurnal Tata Kelola Pemilu Indonesia, 1(2), 1–22. https://doi.org/10.46874/tkp.v1i2.69
Jayanthi, Ria, & Dinaseviani, Anggini. (2022). Kesenjangan Digital dan Solusi yang Diterapkan di Indonesia Selama Pandemi COVID-19. JURNAL IPTEKKOM Jurnal Ilmu Pengetahuan & Teknologi Informasi, 24(2), 187–200. https://doi.org/10.17933/iptekkom.24.2.2022.187-200
Komisi Pemilihan Umum. (2022). Menjawab Problematika Hukum Dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu dan Sengketa Verifikasi Parpol Pemilu 2024. 61.
Kristian Sumual, Alvianus, Gerson Lontaan, Mario, & Supit, Yandi. (2023). Pelaksanaan Pemilu Di Indonesia Berdasarkan Perspektif Undang Undang Dasar 1945. Journal of Law and Nation (JOLN), 2(Mei), 103–112.
Mahpudin. (2021). Gowaslu sebagai Electoral Technology: Keterlibatan Publik dalam Pengawasan Partisipatif Berbasis Daring. Jurnal Adhyasta Pemilu, 4(2), 1–21.
Maria, Linlin, & Marendra, Dion. (2020). Buku Pintar Pemilu dan Demokrasi. In Komisi Pemilihan Umum Kota Bogor.
Mudiyati Rahmatunnisa. (2022). Menyoal Praktek Vote Buying Dan Implikasinya Terhadap Integritas Pemilu. Jurnal Keadilan Pemilu, 2, 35–49.
Muhtadi, Burhanuddin. (2023). VOTES FOR SALE Klientelisme, Defisit Demokrasi, dan Institusi. Rapat Senat Terbuka Dalam Rangka Pengukuhan Guru Besar. Retrieved from https://indikator.co.id/wp-content/uploads/2023/11/Pidato-Pengukuhan-Gubes-Prof-Burhanuddin-Muhtadi-Votes-for-Sale.pdf
Nayiroh, Luluatu, & Ema, Ema. (2024). Komunikasi Media Sosial Sebagai Alat Mobilisasi Gerakan Sosial Di Indonesia. Jurnal Ilmu Komunikasi UHO : Jurnal Penelitian Kajian Ilmu Sosial Dan Informasi, 9(1), 221–238.
Paramita, Nurlia Dian. (2021). Potret LHKPN dan LPPDK dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di Provinsi Jawa Barat dan Jawa Timur Tahun 2018 untuk Mewujudkan Pemilu Berintegritas. Jurnal Adhyasta Pemilu, 3(1), 41–60. https://doi.org/10.55108/jap.v3i1.29
Pengawas Humas dan Hubal Bawaslu Provinsi Bangka Belitung. (2019). Revisi-Laporan-Divisi-Pengawasan-Babel. 106.
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia No 2. (2023). tentang Pengawasan Partisipatif. 1–15.
Peserta, Pemanggilan, Hasil, Sosialisasi, Saudi, Arab, Daring, Secara, Pengadilan, Ketua, & Pertama, Tingkat. (2023). Mahkamah Agung Republik Indonesia. (11), 4–5.
Putra, Hendrasyah. (2020). Manipulasi Pemilu Dalam Proses Pencalonan Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sekadau Tahun 2015. Bunga Rampai Tata Kelola Pemilu Indonesia, 2, 138–159. Retrieved from www.journal.kpu.go.id
Putri, Lia Ulvi Miranata, Pebrianti, Ayu, Elonika, Yesica, & Winarti, Novi. (2024). Aksesibilitas Pengawasan Media Sosial oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum terhadap Pencegahan Kampanye Propaganda. JIIP: Jurnal Ilmiah Ilmu Pemerintahan, 9(1), 40–57. https://doi.org/10.14710/jiip.v9i1.21741
Rahmat, Sujarwanto, & Arifin, M. U. H. (2024). ANTISIPASI KAMPANYE HITAM DARI BUZZER PADA PEMILU 2024 GUNA MENJAGA KOHESI.
Rahmawati, Devi Layalin. (2021). PELAKSANAAN PILKADA SERENTAK TAHUN 2020 DITINJAU DARI KONSEP MASLAHAT SKRIPSI Diajukan kepada Fakultas Syariah. 63.
Ramadhan, Muhammad Nur, & Oley, Jimmy Daniel Berlianto. (2019). Klientelisme sebagai Perilaku Koruptif dan Demokrasi Banal. Jurnal Antikorupsi INTEGRITAS, 5(1), 169–180. Retrieved from https://doi.org/10.32697/integritas.v5i1.379
Reininda, Violla. (2022). Memformulasikan Pembaruan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum. Jurnal Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau, 4(2), 200–2013. https://doi.org/10.55108/jbk.v4i2.210
RI, Bawaslu. (2021). BUKU 1 - Desain Pegawasan Pemilihan Serentak. 1–128.
Rizky Amalia Putri. (2021). Administrasi Publik di Era Disrupsi dan Big Data. In SIP Publishing. Retrieved from https://www.researchgate.net/publication/357381365_Administrasi_Publik_di_Era_Disrupsi_dan_Big_Data
Sunardi, Sunardi. (2021). Oligarchy and Netizens Fighting Controlling Indonesia Media. Jurnal Politik, 7(2). https://doi.org/10.7454/jp.v7i2.1085
Surya, Mukhtadi, Ganarsih, Raden Lestari, & Rosnelly. (2023). Pengaruh Motivasi Terhadap Kinerja Karyawan PT. Givari Smart Technindo Pekanbaru Dengan Disiplin Kerja Sebagai Variabel Intervening. Jurnal Daya Saing, 9, 327–333.
Sutisna, Agus. (2023). Analisis Faktor-Faktor Non-Elektoral Potensi Pemicu Konflik Pemilu Tahun 2024. Electoral Governance: Jurnal Tata Kelola Pemilu Indonesia, 5(1), 94–112.
Ulum, Muhammad Bahrul. (2020). Indonesian Democracy and Political Parties After Twenty Years of Reformation: a Contextual Analysis. Indonesia Law Review, 10(1), 29–44. https://doi.org/10.15742/ilrev.v10n1.577
Wibawa, I. Nengah Billy Rangga. (2019). Strategi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Dalam Pengawasan Pelaksanaan Pemilihan Umum Serentak Tahun 2019 Di Kabupaten Jember Provinsi Jawa Timur. NBER Working Papers, 89. Retrieved from http://www.nber.org/papers/w16019
Wulandari, Liestiarini. (2020). Laporan Akhir Analisis Dan Evaluasi Hukum Terkait Pemilihan Umum.
Wulandari, Virani, Rullyana, Gema, & Ardiansah, Ardiansah. (2021). Pengaruh algoritma filter bubble dan echo chamber terhadap perilaku penggunaan internet. Berkala Ilmu Perpustakaan Dan Informasi, 17(1), 98–111. https://doi.org/10.22146/bip.v17i1.423
Yuhandra, Erga, Jalaludin Rifa’i, Iman, Akhmaddhian, Suwari, Budiman, Haris, & Andriyani, Yani. (2023). Efektivitas Fungsi Pencegahan Badan Pengawas Pemilihan Umum Dalam Melakukan Pencegahan Pelanggaran Pemilu. Jurnal Ius Constituendum, 8(1), 1. https://doi.org/10.26623/jic.v8i1.3015
Zulfikhar. (2023). Menakar Potensi Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu: Sebuah Analisis Teori Strukturasi. Electoral Governance Jurnal Tata Kelola Pemilu Indonesia, 5, 27–46.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
- Authors certify that the work reported here has not been published before and contains no materials the publication of which would violate any copyright or other personal or proprietary right of any person or entity.
- Authors dont transfer or license the copyright of publishing to JCRD Journal of Citizen Research and Development Research to publish the article in any media format, to share, to disseminate, to index, and to maximize the impact of the article in any databases.
- Authors hereby dont agree to transfer a copyright for publishing to JCRD Journal of Citizen Research and Development a Publisher of the manuscript.
- Authors reserve the following:
- all proprietary rights other than copyright such as patent rights;
- the right to use all or part of this article in future works of our own such as in books and lectures;
- use for presentation in a meeting or conference and distributing copies to attendees;
- use for internal training by author's company;
- distribution to colleagues for their research use;
- use in a subsequent compilation of the author's works;
- inclusion in a thesis or dissertation;
- reuse of portions or extracts from the article in other works (with full acknowledgement of final article);
- preparation of derivative works (other than commercial purposes) (with full acknowledgement of final article); and
- voluntary posting on open web sites operated by author or author’s institution for scholarly purposes, but it should follow the open access license of Creative Common CC BY-NC License.












