Budaya Hukum Masyarakat dalam Perlindungan Data Pribadi di Transaksi Perbankan

Authors

  • Azra Salsabilla Universitas Trisakti, Indonesia
  • Jennifer Angelina Universitas Trisakti, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.57235/jcrd.v1i2.3936

Keywords:

Perlindungan Data Pribadi, Kaidah Hukum

Abstract

Perlindungan data pribadi telah menjadi isu penting di era digital, terutama dengan maraknya kasus kebocoran data yang menimbulkan keresahan masyarakat. Penelitian ini membahas peran kaidah hukum dalam melindungi data pribadi di Indonesia berdasarkan Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, yang mengatur kewajiban pemerintah dan pihak swasta untuk menjaga keamanan data. Meskipun telah ada kerangka hukum, kasus-kasus kebocoran data yang terus terjadi menunjukkan lemahnya implementasi perlindungan data di berbagai sektor. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran kaidah hukum dalam memberikan perlindungan dan menjamin hak-hak masyarakat terkait data pribadi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa masih terdapat kelemahan dalam pengawasan dan penegakan hukum, sehingga perlu adanya peningkatan langkah-langkah pengamanan dan sanksi yang lebih tegas terhadap pelanggaran.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Friedman, Lawrence M. (2009). Sistem Hukum dalam Perspektif Ilmu Sosial. Nusa Media.

Mahira, D., Emilda, Y., & Lisa, N. A. (2020). Consumer Protection System (CPS): Sistem Perlindungan Data Pribadi Konsumen Melalui Collaboration Concept. Jurnal Legislatif, 3(2), 287–302.

Mertokusumo, S. (2009). Penemuan hukum. Citra Aditya Bakti.

Soekanto, S. (2010). Pengantar Penelitian Hukum. UI Press.

Weber, R. H. (2010). nternet of Things–New security and privacy challenges. Computer Law & Security Review, 26(1), 23–30.

Yuniarti, S. (2019). Perlindungan Hukum Data Pribadi Di Indonesia. Jurnal Becoss, 1(1), 147–154.

Downloads

Published

2024-10-28

How to Cite

Salsabilla, A., & Angelina, J. (2024). Budaya Hukum Masyarakat dalam Perlindungan Data Pribadi di Transaksi Perbankan. Journal of Citizen Research and Development, 1(2), 785–788. https://doi.org/10.57235/jcrd.v1i2.3936

Citation Check