Kecelakaan Kapal Tanker: Risiko Tumpahan Minyak/Kimia (Bahan Berbahaya) yang Memengaruhi Lingkungan Laut, Tantangan Penanggulangan, Regulasi Desain Keselamatan Kapal Tanker
DOI:
https://doi.org/10.57235/jcrd.v2i1.4619Keywords:
Kecelakaan Kapal TankerAbstract
Tujuan dari analisis ini adalah: Menganalisis langkah-langkah yang dapat ditempuh untuk mengurangi risiko terjadinya kecelakaan kapal tanker sehingga dapat meminimalkan risiko tumpahan minyak/bahan berbahaya ke laut. Menganalisis tahapan dan cara penanganan serta penanggulangan yang efektif bila terjadi tumpahan minyak/bahan berbahaya ke laut akibat kecelakaan kapal tanker untuk meminimalkan dampak lingkungan. Menganalisis apakah regulasi desain keselamatan kapal tanker saat ini sudah memadai atau belum untuk mencegah kecelakaan dan risiko tumpahan ke laut. Menganalisis upaya dan cara penegakan peraturan terkait keselamatan kapal tanker agar dapat mencegah risiko tumpahan minyak/bahan berbahaya ke laut. Menganalisis cara melibatkan partisipasi berbagai pihak seperti perusahaan, pemerintah, dan masyarakat internasional dalam penanggulangan risiko tumpahan akibat kecelakaan kapal tanker. Hasil penelitian menunjukan bahwa Risiko terjadinya kecelakaan kapal tanker yang menyebabkan tumpahan minyak/bahan berbahaya ke laut merupakan ancaman serius bagi lingkungan laut. Oleh karena itu, berbagai upaya perlu dilakukan untuk mengurangi risiko kecelakaan, seperti peningkatan standar keselamatan kapal, kompetensi awak kapal, sistem bantuan navigasi, dan pengawasan pelaksanaan peraturan. Bila terjadi tumpahan, penanganan dan penanggulangannya harus dilakukan secara efektif untuk meminimalkan dampak lingkungan, melalui dekontaminasi, pembersihan, penangkaran biota laut, serta pemantauan daerah terdampak. Regulasi desain keselamatan kapal tanker telah mengalami perkembangan, namun masih perlu ditingkatkan untuk mengantisipasi tantangan seperti faktor manusia, cuaca ekstrem, teknologi baru, serta tekanan efisiensi. Penegakan peraturan perlu didukung dengan peraturan pelaksanaan yang tegas, peningkatan pengawasan, kesiapan tanggap darurat, serta kerja sama antar instansi terkait. Partisipasi perusahaan shipping, pemerintah, dan masyarakat internasional sangat diperlukan dalam pencegahan maupun penanggulangan tumpahan, melalui regulasi, investasi, tim tanggap darurat, serta kerja sama antarnegara.
Downloads
References
International Tanker Owners Pollution Federation (ITOPF). "Oil Tanker Spill Statistics 2021." ITOPF, 2022. https://www.itopf.org/knowledge-resources/data-statistics/statistics/
International Maritime Organization (IMO). "International Maritime Dangerous Goods (IMDG) Code." IMO, diakses pada 22 November 2024. https://www.imo.org/en/OurWork/Safety/Pages/DangerousGoods-default.aspx
International Tanker Owners Pollution Federation (ITOPF). "Effects of Oil Pollution on the Marine Environment." Technical Information Paper 13, ITOPF, 2022. https://www.itopf.org/knowledge-resources/documents-guides/document/tip-13-effects-of-oil-pollution-on-the-marine-environment/
Exxon Valdez Oil Spill Trustee Council. "Exxon Valdez Oil Spill Restoration Plan." 2014. https://evostc.state.ak.us/restoration/restoration-plan/
International Gas Carrier Code (IGC). "International Maritime Organization." 2016 Edition.
Kementerian Perhubungan Republik Indonesia. "Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 29 Tahun 2014 tentang Pencegahan Pencemaran Lingkungan Maritim." 2014.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia. "Laporan Status Lingkungan Hidup Indonesia 2018." 2019
Analisis Hukum oleh Fakultas Hukum Universitas Indonesia, "Tinjauan Yuridis Kecelakaan Kapal Tanker di Perairan Indonesia," 2019.
Penyebab utama kecelakaan: Analisis Keselamatan Pelayaran oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, "Faktor-faktor Penyebab Kecelakaan Kapal di Selat Malaka," 2015.
International Oil Pollution Compensation Funds, "Civil Liability Convention (CLC) 1992," diakses pada 2024.
Laporan tahunan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tahun 2012 atau 2013 dan Arsip berita dari media nasional seperti Kompas atau Antara News dari tahun 2012
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 58 Tahun 2013 tentang Sistem Tanggap Darurat Pencemaran Laut Akibat Tumpahan Minyak di Perairan
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2010 tentang Perlindungan Lingkungan Maritim, Pasal 29 mengenai desain kapal tanker.
SNI 7942:2013 tentang Teknik Penanganan Tumpahan Minyak di Laut dan Pesisir.
Analisis Studi Kasus Kecelakaan Kapal Tanker Akibat Human Error, Jurnal Keselamatan Maritim Vol. 10 No. 2.
Diskusi tentang Keseimbangan Efisiensi dan Keselamatan dalam Desain Kapal, Maritime Economics and Logistics Vol. 12 No. 3.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
- Authors certify that the work reported here has not been published before and contains no materials the publication of which would violate any copyright or other personal or proprietary right of any person or entity.
- Authors dont transfer or license the copyright of publishing to JCRD Journal of Citizen Research and Development Research to publish the article in any media format, to share, to disseminate, to index, and to maximize the impact of the article in any databases.
- Authors hereby dont agree to transfer a copyright for publishing to JCRD Journal of Citizen Research and Development a Publisher of the manuscript.
- Authors reserve the following:
- all proprietary rights other than copyright such as patent rights;
- the right to use all or part of this article in future works of our own such as in books and lectures;
- use for presentation in a meeting or conference and distributing copies to attendees;
- use for internal training by author's company;
- distribution to colleagues for their research use;
- use in a subsequent compilation of the author's works;
- inclusion in a thesis or dissertation;
- reuse of portions or extracts from the article in other works (with full acknowledgement of final article);
- preparation of derivative works (other than commercial purposes) (with full acknowledgement of final article); and
- voluntary posting on open web sites operated by author or author’s institution for scholarly purposes, but it should follow the open access license of Creative Common CC BY-NC License.












