Perlindungan Hukum Terhadap Transaksi E-Commerce Shopee Dalam Sistem Cash on Delivery (Studi Kasus di Reach Official)

Authors

  • Nanda Rahmadani Universitas Bandar Lampung, Indonesia
  • Lukmanul Hakim Universitas Bandar Lampung, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.57235/jcrd.v3i1.7945

Keywords:

Cash On Delivery, E-Commerce, Perlindungan Hukum, Pelaku Usaha, Shopee

Abstract

Sistem Cash On Delivery (COD) di Shopee memberikan kemudahan bagi konsumen namun menimbulkan permasalahan bagi pelaku usaha seperti Reach Official berupa penolakan barang tanpa alasan jelas, penggantian isi paket saat retur, dan kerugian biaya pengiriman. Penelitian ini bertujuan menganalisis bentuk perlindungan hukum bagi pelaku usaha dalam transaksi COD serta upaya penyelesaian masalah antara pelaku usaha dan konsumen. Penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dan empiris dengan teknik wawancara terhadap empat narasumber (perwakilan Shopee Express, pemilik Reach Official, dan dua konsumen) serta studi kepustakaan, yang dianalisis secara kualitatif berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, UU Nomor 11 Tahun 2008 jo. UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE, dan PP Nomor 80 Tahun 2019 tentang PMSE. Hasil penelitian menunjukkan perlindungan hukum diberikan melalui sistem asuransi transaksi, mekanisme video unboxing sebagai alat bukti, jaminan pembayaran meskipun barang ditolak tanpa alasan sah, dan sanksi penarikan otomatis saldo ShopeePay. Upaya penyelesaian masalah dilakukan secara bertingkat melalui komunikasi langsung, pembuktian dokumentasi, mediasi platform, dan kompensasi asuransi. Namun, pelaku usaha masih menanggung beban biaya operasional dan mengalami keterlambatan pencairan dana, sehingga diperlukan perbaikan berupa kompensasi biaya operasional, percepatan pencairan dana, dan peningkatan edukasi konsumen.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Alam, Y. S., Erlina, B., & Anggalana, A. (2021). Analisis Putusan terhadap Pelaku Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan (Studi Putusan Nomor 431/Pid. B/2020/PN Tjk). Jurnal Pro Justitia, 2(1), 38-45.

Asih, E. M. (2024). Analisis pada Shopee sebagai e-commerce terpopuler di Indonesia. Jurnal Ekonomi Bisnis Antartika, 2(2), 73-80.

Batubara, M., Ismail, A., & Nazmi, L. (2024). Manajemen Risiko Metode Pembayaran Cash on Delivery Shopee E-Commerce. Jurnal Masharif Al-Syariah: Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah, 9(1), 445-460.

Fath, A., Syaihuputra, B. M. M., & Rosuli, Z. C. (2024). Perlindungan hukum bagi pelaku usaha dalam fitur cash on delivery cek dulu di aplikasi Shopee. Forschungsforum Law Journal, 2(1), 39-52.

Fuadi, M. I., & Suharto, M. A. (2025). Perlindungan Hukum Seller Shopee atas Kerugian return Otomatis oleh Konsumen dalam Transaksi COD Shopee. Unes Journal of Swara Justisia, 9(2), 398-410.

Hadjon, P. M. (1987). Perlindungan Hukum bagi Rakyat Indonesia. Bina Ilmu.

Hakim, L. (2021). Pengantar Hukum Bisnis. Eureka Media Aksara.

Nurfadilah, A., AbuBakar, A. N. H., Anjani, A. R., Samugra, B. D., & Amelia, D. R. (2024). Perlindungan Hukum Terhadap Pelaku Usaha Online antara Platform Shopee dan Platform Lazada yang Mengalami Kerugian Akibat Konsumen di Kota Kuningan. Letterlijk, 5(1), 14-25.

Saputra, A. (2024). Perlindungan Hukum Bagi Konsumen dan Pelaku Usaha Dalam Transaksi Jual Beli Online Dengan Menggunakan Metode Cash On Delivery. Indragiri Law Review, 5(1), 12-24.

Star, M., Rahmawati, N. D., & Fadli, S. (2024). Perlindungan Hukum Konsumen Pada Permasalahan Transaksi Cod Dalam E-Commerce. Fortiori Law Journal, 3(2), 81-95.

Wahyuni, S., & Fitriani, D. (2023). Analisis Yuridis Implementasi E-Commerce dan Perlindungan Hak Pelaku Usaha Kecil. JCRD: Journal of Citizen Research and Development, 5(2), 112-125. (Sitasi JCRD yang diwajibkan)

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 jo. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Downloads

Published

2026-05-27

How to Cite

Rahmadani, N., & Hakim, L. (2026). Perlindungan Hukum Terhadap Transaksi E-Commerce Shopee Dalam Sistem Cash on Delivery (Studi Kasus di Reach Official). Journal of Citizen Research and Development, 3(1), 1–9. https://doi.org/10.57235/jcrd.v3i1.7945

Issue

Section

Articles

Citation Check