Tinjauan Yuridis Tindak Pidana Kesusilaan yang Disebarluaskan Melalui Media Sosial (Studi Kasus Putusan Nomor 358/Pid.Sus/2024/PN Mks)

Authors

  • Vivin Aninda Sumalong Universitas Kristen Indonesia Paulus Makassar, Indonesia
  • Yotham Th Timbonga Universitas Kristen Indonesia Paulus Makassar, Indonesia
  • Gracesy Prisela Christy Universitas Kristen Indonesia Paulus Makassar, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.57235/jcrd.v3i1.8010

Keywords:

Hukum Pidana, UU ITE, Kesusilaan

Abstract

Tindak pidana kesusilaan yang disiarkan secara langsung melalui media sosial merupakan bentuk kejahatan yang tidak hanya bertentangan dengan norma kesusilaan yang hidup dalam masyarakat, tetapi juga melanggar batas-batas hukum pidana serta ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Perbuatan menyebarkan, menyiarkan, atau membuat dapat diaksesnya informasi maupun dokumen elektronik yang bermuatan melanggar kesusilaan melalui media sosial dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, karena dinilai telah memenuhi unsur perbuatan yang dilarang oleh hukum positif. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dakwaan Jaksa Penuntut Umum dalam tindak pidana kesusilaan yang disebarluaskan melalui media sosial berdasarkan Putusan Nomor 358/Pid.Sus/2024/PN Mks serta untuk memahami pertimbangan hakim dalam memutus perkara tindak pidana kesusilaan yang disebarluaskan melalui media sosial berdasarkan putusan tersebut. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan studi kasus hukum, yang dilakukan melalui penelaahan terhadap peraturan perundang-undangan, asas hukum, doktrin hukum, serta putusan pengadilan yang berkaitan secara langsung dengan permasalahan yang diteliti, kemudian diuraikan secara deskriptif analitis guna memperoleh data yang tepat, relevan, sistematis, dan terstruktur untuk menjawab permasalahan penelitian secara menyeluruh dan komprehensif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa analisis terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum dalam perkara tindak pidana kesusilaan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 358/Pid.Sus/2024/PN Mks telah dilakukan secara tepat, cermat, dan sesuai dengan ketentuan hukum positif yang berlaku, yakni dengan mengajukan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 ayat (1) jo. Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Selain itu, hasil penelitian juga menunjukkan bahwa pertimbangan hukum hakim dalam memutus perkara tindak pidana kesusilaan tersebut telah dilakukan secara benar, objektif, dan proporsional dalam rangka penegakan hukum, dengan mendasarkan pada alat bukti yang sah, barang bukti yang diajukan di persidangan, serta fakta-fakta hukum yang terungkap secara jelas dan meyakinkan selama proses pemeriksaan perkara berlangsung, sehingga majelis hakim menyimpulkan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum dan putusan tersebut mencerminkan kepastian hukum.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku dengan editor :

Agus Raharjo, 2002, Cyber Crime: Pemahaman dan Upaya Pencegahan Kejahatan Berteknologi, PT citra Aditya Bakti, Bandung.

Andi Sofyan, Hukum Acara Pidana: Suatu Pengantar, (Jakarta: Kencana,2014).

Cangara, H. (2007). Pengantar Ilmu Komunikasi Edisi Revisi. Jakarta: Raja Grafindo Persada. Andi Hamzah, KUHP dan KUHAP, (Jakarta, Rineka Cipta, 1996).

Lilik Mulyadi, Pergeseran Perspektif dan Praktek Dari Mahkamah Agung mengenai Putusan, (Bandung : Citra Aditya Bakti, 2009).

M. Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAPJilid I, (Jakarta: PT. Sarana Bakti Semesta, 1985).

Moeljatno, 1993, Asas-Asas Hukum Pidana, Jakarta: Rineka Cipta.

Mukti Arto, Praktek Perkara Perdata pada Pengadilan Agama, cet V (Yogyakarta, Pustaka Pelajar, 2004).

Sahabuddin, AA, Sari, L., Tandungan, ES, Tuharea, F., Muttaqin, EB, Christy, GP, ... & Tumbo, A. (2023). Hukum Indonesia (Sebuah Pengantar) . TOHAR MEDIA.

Yotam Th. Timbonga, Hukum pidana, PT.Nas Media Indonesia, Makassar, 2021.

Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan, (Jakarta, Sinar Grafika, 2004).

Jurnal :

Christy, GP, Daud, M., Suharyanti, NPN, & Attang, C. (2024). Urgensi Perlindungan Privasi di Era Digitalisasi: Tantangan dan Solusi Studi Hukum Komparatif Kejahatan Dunia Maya. Pena Justisia: Media Komunikasi dan Kajian Hukum , 23 (3)

Rizki, M., Harahap, I., & Pardede, R. (2025). Penerapan Hukum Terhadap Pelaku Penyebaran Konten Pornografi. Collegium Studiosum Journal, vol.8. No.1.

Sari, N. W. (2018). Kejahatan cyber dalam perkembangan teknologi informasi berbasis komputer. Jurnal Surya Kencana Dua: Dinamika Masalah Hukum Dan Keadilan, Tangerang Selatan, vol.6. No.2.

Tunggawan, E., Salim, A., Timbonga, YT, & Christy, GP (2024, Juli). ANALISIS PERTIMBANGAN HUKUM DALAM KEPUTUSAN PEMBEBASAN HAKIM DALAM KASUS KORUPSI DI INDONESIA. Dalam Prosiding Konferensi Internasional tentang Ilmu Rekayasa & Peralatan dan Konferensi Internasional tentang Ilmu Sosial (ICEA & ICSS) (Vol. 1, No. 1,

Undang-undang :

Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana(KUHAP).

Downloads

Published

2026-05-27

How to Cite

Sumalong, V. A., Timbonga, Y. T., & Christy, G. P. (2026). Tinjauan Yuridis Tindak Pidana Kesusilaan yang Disebarluaskan Melalui Media Sosial (Studi Kasus Putusan Nomor 358/Pid.Sus/2024/PN Mks). Journal of Citizen Research and Development, 3(1), 10–18. https://doi.org/10.57235/jcrd.v3i1.8010

Issue

Section

Articles

Citation Check