Analisis Keadilan dan Kepastian Hukum Terhadap Tuntutan Jaksa dan Hakim Pada Tindak Pidana Narkotika
DOI:
https://doi.org/10.57235/jcrd.v3i1.8016Keywords:
Tindak pidana narkotika, proporsionalitas pidana, rehabilitasiAbstract
Peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Indonesia menimbulkan dampak serius terhadap kesehatan, sosial, ekonomi, dan hukum. Data Badan Narkotika Nasional (BNN) tahun 2022 menunjukkan prevalensi penyalahgunaan narkotika mencapai 1,95% dari jumlah penduduk atau sekitar 3,6 juta orang, sehingga menandakan kondisi yang semakin mengkhawatirkan. Dalam konteks hukum, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika memberikan dasar bagi aparat penegak hukum untuk menjatuhkan sanksi pidana berat, namun dalam praktiknya sering muncul disparitas antara tuntutan jaksa dan putusan hakim. Hal ini menimbulkan perdebatan mengenai keseimbangan antara asas dalam penegakan hukum pidana narkotika. Penelitian ini bertujuan untuk: menganalisis efektivitas penerapan asas keadilan dan kepastian hukum dalam Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 167/Pid.Sus/2025/PN Bdg; dan memahami pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku tindak pidana narkotika. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif dengan pendekatan studi kasus, melalui kajian terhadap norma hukum, doktrin, serta putusan pengadilan sebagai sumber data. Dari hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim berupaya menyeimbangkan keadilan substantif dan kepastian hukum dengan mempertimbangkan bukti objektif, latar belakang terdakwa, serta aspek kemanusiaan. Jaksa lebih menekankan pada aspek pencegahan dan efek jera, sedangkan hakim menekankan proporsionalitas pidana dan rasa keadilan. Disparitas antara tuntutan jaksa dan putusan hakim mencerminkan dinamika penegakan hukum, sekaligus menegaskan perlunya harmonisasi antara tuntutan dan putusan, peningkatan koordinasi antar aparat penegak hukum, serta penguatan aspek rehabilitasi dalam penanganan tindak pidana narkotika.
Downloads
References
Buku dan Jurnal
A. Wibowo, "Pertimbangan Hakim dalam Penjatuhan Pidana di Bawah Minimum Khusus: Studi Perkara Tindak Pidana Narkotika," Jurnal Hukum Universitas Jambi, 22(1), 2021.
Andi Hamzah, Sistem Pidana dan Pemidanaan di Indonesia, (Jakarta: Pradnya Paramita, 2001).
Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia, Laporan Kinerja BNN Tahun 2022.
F. Manurung, “Disparitas Putusan Hakim terhadap Tindak Pidana Narkotika”, Jurnal Dharmawangsa, 2(1), 2021.
Gustav Radbruch, Legal Philosophy, (Oxford: Oxford University Press, 1950).
Luhut M.P. Pangaribuan, Hukum Acara Pidana, (Jakarta: Djambatan), 2012.
Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana, (Jakarta: Rineka Cipta, 2008).
Muladi & Barda Nawawi Arief, Teori-Teori Pemidanaan, UNDIP, 1992.
Muladi, Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana, Semarang: Badan Penerbit UNDIP, 1995.
Ryora Revanda, “Perbedaan Pertimbangan Jaksa dan Hakim…”, Jurnal Ilmu Hukum, 1(2), 2022.
S. Chairunissa, "Dasar Pertimbangan Hakim dalam Menjatuhkan Sanksi Pidana terkait Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika," Jurnal Hukum Indonesia, 10(2), 2022.
Sahabuddin, A. A., Sari, L., Tandungan, E. S., Tuharea, F., Muttaqin, E. B., Christy, G. P., ... & Tumbo, A. (2023). Hukum Indonesia (Sebuah Pengantar). TOHAR MEDIA.
Salim, A., Muhadar, N., Timbonga, Y. T., Parinussa, E. M., Salim, A., Sumanto, R. E. W. A., ... & Pratama, Y. S. (2024). Menggali Hukum Pidana (Teori, Prinsip dan Penerapan). Tohar Media.
Satjipto Rahardjo, Hukum Progresif, (Jakarta: Kompas, 2009).
Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata Indonesia, (Yogyakarta: Liberty, 1993).
Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum, Liberty, Yogyakarta, 2007.
World Health Organization, World Drug Report 2022.
Yahya Harahap, Hukum Acara Pidana, (Jakarta: Sinar Grafika, 2012).
Undang-Undang
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, Pasal 30.
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Pasal 10 ayat (1).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2026 Asriel Tandirerung, Poppy Andilolo, Gracesy Prisela Christy

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
- Authors certify that the work reported here has not been published before and contains no materials the publication of which would violate any copyright or other personal or proprietary right of any person or entity.
- Authors dont transfer or license the copyright of publishing to JCRD Journal of Citizen Research and Development Research to publish the article in any media format, to share, to disseminate, to index, and to maximize the impact of the article in any databases.
- Authors hereby dont agree to transfer a copyright for publishing to JCRD Journal of Citizen Research and Development a Publisher of the manuscript.
- Authors reserve the following:
- all proprietary rights other than copyright such as patent rights;
- the right to use all or part of this article in future works of our own such as in books and lectures;
- use for presentation in a meeting or conference and distributing copies to attendees;
- use for internal training by author's company;
- distribution to colleagues for their research use;
- use in a subsequent compilation of the author's works;
- inclusion in a thesis or dissertation;
- reuse of portions or extracts from the article in other works (with full acknowledgement of final article);
- preparation of derivative works (other than commercial purposes) (with full acknowledgement of final article); and
- voluntary posting on open web sites operated by author or author’s institution for scholarly purposes, but it should follow the open access license of Creative Common CC BY-NC License.












