Pertanggungjawaban Hukum Terhadap Tindak Pidana Pelaku Pencemaran Nama Baik Secara Berlanjut Melalui Media Sosial (Studi Kasus: Nomor 515/Pid.Sus/2023/PN Mks)

Authors

  • Aron Syukur Universitas Kristen Indonesia Paulus Makassar, Indonesia
  • Agus Salim Universitas Kristen Indonesia Paulus Makassar, Indonesia
  • Gracesy Prisela Christy Universitas Kristen Indonesia Paulus Makassar, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.57235/jcrd.v3i1.8017

Keywords:

Pencemaran nama baik, UU ITE

Abstract

Kemajuan teknologi informasi, khususnya media sosial, telah membawa perubahan signifikan terhadap pola interaksi dan komunikasi masyarakat dalam kehidupan sehari-hari. Media sosial memungkinkan penyebaran informasi secara cepat dan luas, namun di sisi lain juga menimbulkan potensi terjadinya berbagai bentuk pelanggaran hukum, salah satunya adalah tindak pidana pencemaran nama baik. Perbuatan tersebut tidak hanya berdampak pada individu yang menjadi korban, tetapi juga menimbulkan konsekuensi hukum dan sosial yang luas, sehingga menuntut adanya penegakan hukum yang adil, proporsional, dan berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia. Oleh karena itu, diperlukan kajian yuridis yang komprehensif mengenai pertanggungjawaban hukum pelaku  serta pertimbangan hakim dalam memutus perkara pencemaran nama baik yang disebarluaskan melalui media sosial. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bentuk pertanggungjawaban hukum dalam tindak pidana pencemaran nama baik yang disebarluaskan melalui media sosial berdasarkan Putusan Nomor 515/Pid.Sus/2023/PN Mks, serta untuk memahami pertimbangan hakim dalam memutus perkara pencemaran nama baik melalui media sosial berdasarkan Putusan Nomor 515/Pid.Sus/2024/PN Mks. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan studi kasus hukum, di mana data dianalisis dan diuraikan secara deskriptif guna memperoleh hasil yang tepat dan relevan dalam menjawab permasalahan penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertanggungjawaban hukum dalam kasus tindak pidana pencemaran nama baik berdasarkan Putusan PN Makassar Nomor 515/Pid.Sus/2023/PN Mks telah diterapkan dengan baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yaitu melalui dakwaan alternatif sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 ayat (3) jo. Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. Selanjutnya, analisis terhadap pertimbangan hakim menyimpulkan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum. Namun demikian, pidana yang dijatuhkan dinilai belum sebanding dengan perbuatan terdakwa karena dampak pencemaran nama baik melalui media sosial bersifat luas dan berkelanjutan (multiplier effect). Hukuman yang relatif ringan belum menimbulkan efek jera serta belum sepenuhnya mencerminkan rasa keadilan masyarakat, sehingga diperlukan pemidanaan yang lebih tegas terhadap tindak pidana di ruang digital.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku:

Ahmad Ramli, 2004, Cyber Law dan HAKI-Dalam System Hukum Indonesia,Rafika Aditama, Bandung.

AL. Wisnubroto, 2014, Praktik Persidangan Pidana, Penerbit Universitas Atmajaya Yogyakarta, Yogyakarta.

Andi Hamzah, KUHP dan KUHAP (Rineka Cipta: Jakarta, 1996).

Arto, A. Mukti. “Praktek perkara perdata pada pengadilan agama” (Yogyakarta: Pustaka pelajar, 1996).

Lilik Mulyadi, Pergeseran Perspektif dan Praktek Dari Mahkamah Agung mengenai Putusan, (Bandung Citra Aditya Bakti, 2009).

Sahabuddin, AA, Sari, L., Tandungan, ES, Tuharea, F., Muttaqin, EB, Christy, GP, ... & Tumbo, A. (2023). Hukum Indonesia (Sebuah Pengantar) . TOHAR MEDIA. Hlm,28.

Jurnal :

Adrizal, A. (2021). Analisis Yuridis Atas Penghinaan Dan Pencemaran Nama Baik Melaui Media Sosial Facebook Dalam Persepktif UU ITE No. 19 Tahun 2016 (Studi Kasus Putusan Mahkamah, vol.2, No.4.

Christy, GP, Daud, M., Suharyanti, NPN, & Attang, C. (2024). Urgensi Perlindungan Privasi di Era Digitalisasi: Tantangan dan Solusi Studi Hukum Komparatif Kejahatan Dunia Maya. Pena Justisia: Media Komunikasi dan Kajian Hukum , 23 (3), 2232.

Luc Vinet and Alexei Zhedanov, “Uu Ite Nomor 19 Tahun 2016,” Journal of Physics A: Mathematical and Theoretical 44, no. 8 (2011), vol.44, No.8.

M.H. Putri Monica; Prof. Dr. Kelik Wardiono, S.H., “PERTIMBANGAN HUKUM DARI HAKIM : Tinjauan Yuridis Atas Putusan Nomor 515/Pid.Sus/2023/PN Mks Tentang Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Terhadap Instansi Negara Melalui Media Sosial Tiktok Di Pengadilan Negeri Makassar,” Accident Analysis and Prevention 183, no. 2 (2023):, vol.183, No.2.

Salis Prastika Zamzami and Anggrita Esthi, “Jurnal Judiciary,” Implementasi Pemenuhan Hak Pelayanan Kesehatan Bagi Narapidana Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Surabaya 12, no. 2 (2023), vol.12, No.2.

Wahyuni, S., & Yoserwan, Y. (2023). Pertanggungjawaban Pidana terhadap Pencemaran Nama Baik melalui Media Sosial. UNES Law Review, 6(1), vol.6, No.1.

Downloads

Published

2026-05-27

How to Cite

Syukur, A., Salim, A., & Christy, G. P. (2026). Pertanggungjawaban Hukum Terhadap Tindak Pidana Pelaku Pencemaran Nama Baik Secara Berlanjut Melalui Media Sosial (Studi Kasus: Nomor 515/Pid.Sus/2023/PN Mks). Journal of Citizen Research and Development, 3(1), 31–44. https://doi.org/10.57235/jcrd.v3i1.8017

Issue

Section

Articles

Citation Check