Pertanggungjawaban Hukum Terhadap Tindak Pidana Pelaku Pencemaran Nama Baik Secara Berlanjut Melalui Media Sosial (Studi Kasus: Nomor 515/Pid.Sus/2023/PN Mks)
DOI:
https://doi.org/10.57235/jcrd.v3i1.8017Keywords:
Pencemaran nama baik, UU ITEAbstract
Kemajuan teknologi informasi, khususnya media sosial, telah membawa perubahan signifikan terhadap pola interaksi dan komunikasi masyarakat dalam kehidupan sehari-hari. Media sosial memungkinkan penyebaran informasi secara cepat dan luas, namun di sisi lain juga menimbulkan potensi terjadinya berbagai bentuk pelanggaran hukum, salah satunya adalah tindak pidana pencemaran nama baik. Perbuatan tersebut tidak hanya berdampak pada individu yang menjadi korban, tetapi juga menimbulkan konsekuensi hukum dan sosial yang luas, sehingga menuntut adanya penegakan hukum yang adil, proporsional, dan berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia. Oleh karena itu, diperlukan kajian yuridis yang komprehensif mengenai pertanggungjawaban hukum pelaku serta pertimbangan hakim dalam memutus perkara pencemaran nama baik yang disebarluaskan melalui media sosial. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bentuk pertanggungjawaban hukum dalam tindak pidana pencemaran nama baik yang disebarluaskan melalui media sosial berdasarkan Putusan Nomor 515/Pid.Sus/2023/PN Mks, serta untuk memahami pertimbangan hakim dalam memutus perkara pencemaran nama baik melalui media sosial berdasarkan Putusan Nomor 515/Pid.Sus/2024/PN Mks. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan studi kasus hukum, di mana data dianalisis dan diuraikan secara deskriptif guna memperoleh hasil yang tepat dan relevan dalam menjawab permasalahan penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertanggungjawaban hukum dalam kasus tindak pidana pencemaran nama baik berdasarkan Putusan PN Makassar Nomor 515/Pid.Sus/2023/PN Mks telah diterapkan dengan baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yaitu melalui dakwaan alternatif sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 ayat (3) jo. Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. Selanjutnya, analisis terhadap pertimbangan hakim menyimpulkan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum. Namun demikian, pidana yang dijatuhkan dinilai belum sebanding dengan perbuatan terdakwa karena dampak pencemaran nama baik melalui media sosial bersifat luas dan berkelanjutan (multiplier effect). Hukuman yang relatif ringan belum menimbulkan efek jera serta belum sepenuhnya mencerminkan rasa keadilan masyarakat, sehingga diperlukan pemidanaan yang lebih tegas terhadap tindak pidana di ruang digital.
Downloads
References
Buku:
Ahmad Ramli, 2004, Cyber Law dan HAKI-Dalam System Hukum Indonesia,Rafika Aditama, Bandung.
AL. Wisnubroto, 2014, Praktik Persidangan Pidana, Penerbit Universitas Atmajaya Yogyakarta, Yogyakarta.
Andi Hamzah, KUHP dan KUHAP (Rineka Cipta: Jakarta, 1996).
Arto, A. Mukti. “Praktek perkara perdata pada pengadilan agama” (Yogyakarta: Pustaka pelajar, 1996).
Lilik Mulyadi, Pergeseran Perspektif dan Praktek Dari Mahkamah Agung mengenai Putusan, (Bandung Citra Aditya Bakti, 2009).
Sahabuddin, AA, Sari, L., Tandungan, ES, Tuharea, F., Muttaqin, EB, Christy, GP, ... & Tumbo, A. (2023). Hukum Indonesia (Sebuah Pengantar) . TOHAR MEDIA. Hlm,28.
Jurnal :
Adrizal, A. (2021). Analisis Yuridis Atas Penghinaan Dan Pencemaran Nama Baik Melaui Media Sosial Facebook Dalam Persepktif UU ITE No. 19 Tahun 2016 (Studi Kasus Putusan Mahkamah, vol.2, No.4.
Christy, GP, Daud, M., Suharyanti, NPN, & Attang, C. (2024). Urgensi Perlindungan Privasi di Era Digitalisasi: Tantangan dan Solusi Studi Hukum Komparatif Kejahatan Dunia Maya. Pena Justisia: Media Komunikasi dan Kajian Hukum , 23 (3), 2232.
Luc Vinet and Alexei Zhedanov, “Uu Ite Nomor 19 Tahun 2016,” Journal of Physics A: Mathematical and Theoretical 44, no. 8 (2011), vol.44, No.8.
M.H. Putri Monica; Prof. Dr. Kelik Wardiono, S.H., “PERTIMBANGAN HUKUM DARI HAKIM : Tinjauan Yuridis Atas Putusan Nomor 515/Pid.Sus/2023/PN Mks Tentang Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Terhadap Instansi Negara Melalui Media Sosial Tiktok Di Pengadilan Negeri Makassar,” Accident Analysis and Prevention 183, no. 2 (2023):, vol.183, No.2.
Salis Prastika Zamzami and Anggrita Esthi, “Jurnal Judiciary,” Implementasi Pemenuhan Hak Pelayanan Kesehatan Bagi Narapidana Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Surabaya 12, no. 2 (2023), vol.12, No.2.
Wahyuni, S., & Yoserwan, Y. (2023). Pertanggungjawaban Pidana terhadap Pencemaran Nama Baik melalui Media Sosial. UNES Law Review, 6(1), vol.6, No.1.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2026 Aron Syukur, Agus Salim, Gracesy Prisela Christy

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
- Authors certify that the work reported here has not been published before and contains no materials the publication of which would violate any copyright or other personal or proprietary right of any person or entity.
- Authors dont transfer or license the copyright of publishing to JCRD Journal of Citizen Research and Development Research to publish the article in any media format, to share, to disseminate, to index, and to maximize the impact of the article in any databases.
- Authors hereby dont agree to transfer a copyright for publishing to JCRD Journal of Citizen Research and Development a Publisher of the manuscript.
- Authors reserve the following:
- all proprietary rights other than copyright such as patent rights;
- the right to use all or part of this article in future works of our own such as in books and lectures;
- use for presentation in a meeting or conference and distributing copies to attendees;
- use for internal training by author's company;
- distribution to colleagues for their research use;
- use in a subsequent compilation of the author's works;
- inclusion in a thesis or dissertation;
- reuse of portions or extracts from the article in other works (with full acknowledgement of final article);
- preparation of derivative works (other than commercial purposes) (with full acknowledgement of final article); and
- voluntary posting on open web sites operated by author or author’s institution for scholarly purposes, but it should follow the open access license of Creative Common CC BY-NC License.












