Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Penipuan Melalui Aplikasi Digital
DOI:
https://doi.org/10.57235/jcrd.v3i1.8029Keywords:
Perlindungan Hukum, Korban, Tindak Pidana Penipuan, Aplikasi Digital, Kejahatan SiberAbstract
Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah mendorong munculnya berbagai aplikasi digital yang memudahkan aktivitas masyarakat, namun di sisi lain juga membuka peluang terjadinya tindak pidana penipuan. Penipuan melalui aplikasi digital semakin marak dan menimbulkan kerugian baik materiil maupun immateriil bagi korban. Oleh karena itu, diperlukan perlindungan hukum yang efektif guna menjamin hak-hak korban serta memberikan kepastian hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana penipuan melalui aplikasi digital serta kendala yang dihadapi dalam penerapannya. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap korban penipuan digital telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah, serta peraturan terkait lainnya. Namun, dalam praktiknya masih terdapat hambatan seperti keterbatasan penegakan hukum, rendahnya literasi digital masyarakat, serta kesulitan pelacakan pelaku kejahatan siber. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi, peningkatan kapasitas aparat penegak hukum, serta edukasi kepada masyarakat guna memberikan perlindungan hukum yang optimal bagi korban.
Downloads
References
A. Buku
Adam Chazawi, Pelajaran Hukum Pidana, Raja Grafindo, Jakarta, 2012
Amir Ilyas, Asas-Asas Hukum Pidana, Rangkang Education Yogyakarta & PuKAP- Indonesia, Yogyakarta, 2012
Andri Priyatna, Let’s End Bullying : Memahami, Mencegah dan Mengatasi Bullying, PT.Elex Media Komputindo, Jakarta, 2010
Bahder Johan Nasution. Metode Penelitian Hukum. CV. Mandar Maju, Bandung, 2008
Bambang Poernomo, Pertumbuhan Hukum Penyimpangan di luar Kodifikas Hukum Pidana, Bina Aksara, Jakarta, 2017
Bambang Waluyo, Viktimologi, Perlindungan dan Saksi, Sinar Grafika,2011 Barda Nawawi Arief, Polisi Sebagai Penegak Hukum Masalah-Masalah Hukum,
Cet. I, Undip, Semarang, 1998
Chandra M. Hamzah, Penjelasan Hukum Tentang Bukti Permulaan Yang Cukup,
Jakarta: Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia, 2014
CST Kansil, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta, 2009
Dian Rosita, Penipuan dan Penggelapan, Bina Karya, Jakarta, 2014 Dwika, Keadilan dari Dimensi Sistem Hukum, Gramedia, Jakarta, 2011
Eddy Rifai dan Maroni, Kebijakan Kriminal Penanggulangan Kejahatan, Unilam Press, Lampung, 2012
Farkhani, Elviandri, Sigit Sapto Nugroho, dan Moch. Juli Pudjioo, Filsafat Hukum; Paradigma Modernisme Menuju Post Modernisme, Kafilah Pubishing, Solo, 2018
Febrian Jack, Komputer dan Teknologi Informasi Digital, Andi Offset, Yogyakarta, 2020
Harjono, Konstitusi sebagai Rumah Bangsa. Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi, Kemenkumham, Jakarta, 2018
I Made Widnyana, Asas- Asas Hukum Pidana, Fikahati Aneska, Jakarta, 2010 Ishaq, Dasar-dasar Ilmu Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 2010
John Kenedi, Perlindungan Saksi dan Korban, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2020
Lamintang, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2017
Maidin Gultom, Perlindungan Hukum Terhadap Anak dalam Sistem Peradilan Pidana Anak, Refika Aditama, Bandung, 2010
Marimin dan Maghfiroh, Aplikasi Digital untuk Pengambilan Keputusan,
Salemba Empat, Jakarta, 2011
Moeljatno, KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana), Bumi Aksara, Jakarta, 2007
Musthafa Abdullah dan Ruben Ahmad, Intisari Hukum Pidana, Ghalia Indonesia, Jakarta, 2013
Nita Aprilia, Perkembangan Teknologi, Pena Media, Jakarta, 2022 Peter Mahmud Marzuki. Penelitian Hukum. Kencana, Jakarta, 2008
Peter Mahmud Marzuki, Pengantar Ilmu Hukum, Kencana, Jakarta, 2018
Philipus M. Hadjon, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia, Bina Ilmu, Surabaya, 2007
R.A. Koesnan, Susunan Pidana dalam Negara Sosialis Indonesia, Sumur, Bandung, 2015
Salman Luthan, Kebijakan Kriminalisasi, FH UII Press, Yogyakarta, 2014 Soesilo, Pokok – Pokok Hukum Pidana Peraturan Umum dan Delik Khusus,Bogor, Politeia, 2018
Sugandhi, Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan Penjelasannya, Usaha Nasional, Surabaya, 2010
Supardi, Kebijakan Kriminal, Al Imarah, Bengkulu, 2017
Suseno, Menguak Teori Hukum, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2018
Wiryono Projodikoro, Azas- azas Hukum Pidana di Indonesia, PT. Eresco, Bandung, 2016
B. Peraturan Perundang-Undangan
a. Undang-Undang Dasar Negara Repuplik Indonesia Tahun 1945;
b. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen;
c. Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/20/PBI/2020 tentang Perlindungan Konsumen Bank Indonesia;
d. POJK nomor 22 tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan
e. Undang-undang nomor 1 tahun 2024 tentang informasi dan transaksi elektronik
C. Sumber Lainnya
Hartanto, Karakteristik Penipuan Sebagai Kejahatan Siber Tertinggi DiIndonesia, Jurnal Ilmu Hukum, Volume 10, Nomor 2, 2022, https://diktum.upstegal.ac.id/index.php/diktum/article/download/210/61/
Hendri Diansah., Usman dan Y. Monita, Kebijakan Hukum Pidana Terhadap Tindak Pidana Carding, Pampas: Journal of Criminal, Volume 3, Nomor 1, 2022, https://online-journal.unja.ac.id/Pampas/article/view/17704
Jofan J.S.T.Y. Rakian, Hak-Hak Tersangka pada Proses Penyidikan Tindak Pidana, Lex Crimen, Vol. 5, No. 2, 2016, https://ejournal.unsrat.ac.id
Lukmanul Hakim, Pertanggungjawaban Lembaga Perbankan terhadap Pencurian Data Nasabah, Jurnal Ilmu Hukum, Volume 10, Nomor 1, 2018, https://journal.maranatha.edu/index.php/dialogia/article/download/918/pdf_ 1
Nisa Nindia Putri., S. Lasmadi dan Erwin, Pertanggungjawaban Pidana Perusahaan Pers Terhadap Pemberitaan Yang Mencemarkan Nama Baik Orang Lain Melalui Media Cetak Online, Pampas: Journal of Criminal, Volume 2, Nomor 2, 2021, https://online- journal.unja.ac.id/Pampas/article/view
Noor Rahmad, Kajian Hukum Terhadap Tindak Pidana Penipuan Secara Online, Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, Volume 3, Nomor 2, 2019, https://journal.unismuh.ac.id/index.php/jhes/article/view/2419/2357
Rifky Dayuchandra Pangestu dan H.R. Adianto Mardijono, Upaya Perlindungan Hukum Bagi Korban Penipuan Credit Point Call Of Duty Mobile, Jurnal Hukum, Volume 2, Nomor 1, 2023, https://jurnal.untag- sby.ac.id/index.php/sosialita/article/download/8643/5637/
Sri Mulyeni dan Abdurakhman Alhakim, Perlindungan Hukum Terhadap Korban Penipuan Melalui Sarana Elektronik Pada Masa Pandemi Covid-19, Jurnal Komunikasi Yustisia, Volume 5, Nomor 1, 2022, https://ejournal.undiksha.ac.id/index.php/jatayu/article/view/46075/21554
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2026 M Zacky Hasbana

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
- Authors certify that the work reported here has not been published before and contains no materials the publication of which would violate any copyright or other personal or proprietary right of any person or entity.
- Authors dont transfer or license the copyright of publishing to JCRD Journal of Citizen Research and Development Research to publish the article in any media format, to share, to disseminate, to index, and to maximize the impact of the article in any databases.
- Authors hereby dont agree to transfer a copyright for publishing to JCRD Journal of Citizen Research and Development a Publisher of the manuscript.
- Authors reserve the following:
- all proprietary rights other than copyright such as patent rights;
- the right to use all or part of this article in future works of our own such as in books and lectures;
- use for presentation in a meeting or conference and distributing copies to attendees;
- use for internal training by author's company;
- distribution to colleagues for their research use;
- use in a subsequent compilation of the author's works;
- inclusion in a thesis or dissertation;
- reuse of portions or extracts from the article in other works (with full acknowledgement of final article);
- preparation of derivative works (other than commercial purposes) (with full acknowledgement of final article); and
- voluntary posting on open web sites operated by author or author’s institution for scholarly purposes, but it should follow the open access license of Creative Common CC BY-NC License.












