Efektivitas Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Ujaran Kebencian di Media Sosial (Studi Kasus No: 1227/Pid.Sus/2020/PN.Mks)
DOI:
https://doi.org/10.57235/jcrd.v3i1.8036Keywords:
ujaran kebencian, media sosial, penegakan hukumAbstract
Ujaran kebencian (hate speech) di media sosial merupakan salah satu bentuk kejahatan siber yang berpotensi menimbulkan konflik sosial serta mengancam persatuan masyarakat. Indonesia sebagai negara hukum menjamin kebebasan berekspresi, namun kebebasan tersebut dibatasi oleh norma hukum guna melindungi kepentingan umum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis proses penegakan hukum terhadap pelaku ujaran kebencian di media sosial serta mengkaji pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 1227/Pid.Sus/2020/PN.Mks. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan studi kasus, menggunakan data sekunder berupa peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, dan doktrin hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses penegakan hukum telah berjalan sesuai dengan mekanisme hukum acara pidana, mulai dari tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga pemeriksaan di persidangan. Pertimbangan hakim dalam putusan tersebut didasarkan pada alat bukti yang sah, fakta persidangan, serta pemenuhan unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Putusan ini mencerminkan upaya penegakan hukum terhadap ujaran kebencian di ruang digital guna menjaga ketertiban dan keadilan masyarakat.
Downloads
References
Buku
Bambang Sutiyoso, Upaya Mewujudkan Hukum Yang Pasti dan Berkeadilan, (Yogyakarta, UII Press, 2012)
Budi Suhariyanto, Tindak Pidana Teknologi Informasi (CYBERCRIME), Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2014
Lawrence M. Friedman, System Hukum Dalam Perspektif Ilmu Sosial, The Legal System: A Sosial Science Perspektive, Nusa Media, Bandung, 2009 Diterjemahkan dalam buku Lawrence M. Friedman, 1969, The Legal System: A Sosial Science Perspektive, Russel Soge Foundation, New York.
Lawrence M. Friedman, The Legal System: A Social Science Perspective, New York: Russell Sage Foundation, 1975
Lilik Mulyadi, Pergeseran Perspektif dan Praktek Dari Mahkamah Agung mengenai Putusan, (Bandung : Citra Aditya Bakti, 2009)
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Undang-Undang R.I. Tentang Pornografi dan Informasi dan Data Transaksi Elektronik, Pustaka Mahardika: Yogyakarta, 2011
Mukti Arto, Praktek Perkara Perdata pada Pengadilan Agama, cet V (Yogyakarta, Pustaka Pelajar, 2004)
P.A.F Lamintang, Hukum Penitensier Indonesia, (Bandung: Armico, 1988)
Sudikno Mertokusumo, Penegakan Hukum: Suatu Pengantar, Yogyakarta: Liberty, 2009
Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan, (Jakarta, Sinar Grafika, 2004)
Undang-undang
Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45A ayat (2) UU ITE.
Jurnal/artikel ilmiah
Bagir Manan, Putusan Yang Berkualitas, Jurnal Mimbar Hukum Mahkamah Agung RI, Nomor 2 Edisi, 23, 2012
Christy, Gracesy Prisela. "Penanggulangan Cyber-Terrorism Melalui Website Radikal Dalam Perspektif Demokrasi Pancasila." Paulus Law Journal 1.2 (2020)
Oktiawan, Chandra. "Analisis Yuridis Tindak Pidana Ujaran Kebencian Dalam Media Sosial." Al-Adl: Jurnal Hukum 13.1 (2021)
WEB
Diakses melalui situs resmi Mahkamah Agung Republik Indonesia pada 9 januari 2026, pkl. 12.11
https://bintangpusnas.perpusnas.go.id/konten/BK21924/asas-keadilan-kemanfaatan-dan-kepastian-hukum-dalam-putusan-hakim Mafud MD, Asas Keadilan Dan Kemanfaatan, diakses pada tanggal 21 Januari 2026, pkl. 15.32
Hasanudin, Pertimbangan Hukum Hakim Dalam Putusan Perkara Perdata Dengan Menggunakan Terjemahan BW, dalam https://hasanudinnoor.blogspot.com/2012/12/pertimbangan-hukum-hakim-dalam-putusan.html diakses tanggal 21 Januari 2026, pkl. 15.47
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2026 Angelia Diandra Virginia Lepar, Gracesy Prisela Christy, Yotham Th Timbonga

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
- Authors certify that the work reported here has not been published before and contains no materials the publication of which would violate any copyright or other personal or proprietary right of any person or entity.
- Authors dont transfer or license the copyright of publishing to JCRD Journal of Citizen Research and Development Research to publish the article in any media format, to share, to disseminate, to index, and to maximize the impact of the article in any databases.
- Authors hereby dont agree to transfer a copyright for publishing to JCRD Journal of Citizen Research and Development a Publisher of the manuscript.
- Authors reserve the following:
- all proprietary rights other than copyright such as patent rights;
- the right to use all or part of this article in future works of our own such as in books and lectures;
- use for presentation in a meeting or conference and distributing copies to attendees;
- use for internal training by author's company;
- distribution to colleagues for their research use;
- use in a subsequent compilation of the author's works;
- inclusion in a thesis or dissertation;
- reuse of portions or extracts from the article in other works (with full acknowledgement of final article);
- preparation of derivative works (other than commercial purposes) (with full acknowledgement of final article); and
- voluntary posting on open web sites operated by author or author’s institution for scholarly purposes, but it should follow the open access license of Creative Common CC BY-NC License.












