Kajian Perbandingan Hukum Penerapan Pidana Maksimum Terhadap Tindak Pidana Terorisme Sebagai Extra Ordinary Crime
DOI:
https://doi.org/10.57235/jcrd.v3i1.8037Keywords:
Terorisme, Extra Ordinary Crime, Pidana Maksimum, Perbandingan HukumAbstract
Terorisme merupakan extra ordinary crime yang memerlukan pidana maksimum untuk efek jera. Terorisme merupakan extraordinary crime yang berdampak luas terhadap keamanan negara dan keselamatan masyarakat sehingga memerlukan penanganan hukum yang tegas. Indonesia menerapkan pidana maksimum sebagai instrumen penanggulangan terorisme, namun pendekatan tersebut menunjukkan perbedaan dengan kebijakan yang diterapkan di Amerika Serikat dan Inggris. Perbedaan ini mendorong perlunya kajian perbandingan untuk menilai efektivitas pemidanaan dan relevansinya bagi pembaruan hukum pidana nasional. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan pidana maksimum di Indonesia melalui UU No. 5 Tahun 2018, dibandingkan dengan USA PATRIOT Act dan Title 18 U.S. Code di Amerika Serikat serta Terrorism Act 2000 dan 2006 di Inggris. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan metode perbandingan hukum, melalui analisis peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, dan literatur hukum yang relevan di Indonesia, Amerika Serikat, dan Inggris. Hasil penelitian menujukkan bahwa Indonesia menerapkan pidana mati atau seumur hidup, Amerika Serikat pidana mati berdasarkan jenis tindak, sementara Inggris pidana seumur hidup pasca penghapusan pidana mati tahun 1969. Hasil menunjukkan perlunya reformasi hukum Indonesia untuk konsistensi dan kesesuaian HAM.
Downloads
References
Buku
I. Gede Pantja Astawa, Dinamika Hukum dan ilmu Perundang-Undangan Di Indonesia, (Bandung: PT. Alumni, 2008).
Kamus Besar Bahasa Indonesia
Jurnal/artikel ilmiah
A.C. Manullang, Menguak Tabu Intelijen Teror, Motif dan Rezim, Jakarta: Panta Rhei, 2001.
Al Faridzi, Mohammad, and Gunawan Nachrawi. "Kualifikasi Kejahatan Luar Biasa Terhadap Tindak Pidana Korupsi (Putusan Mahkamah Agung Nomor 301 K/Pid. Sus/2021)." Jurnal Kewarganegaraan 6.2 (2022).
Andika Trisno, Marlien Lapian, dan Sofia Pangemanan, Penerapan Prinsip-Prinsip Good Goverance dalam pelayanan Piublik di Kecamatan Wanea Kota Manado, Jurnal Eksektufi Vol 1 No 1, 2017.
Bambang Sutiyoso, Metode Penemuan Hukum: Upaya Mewujudkan Hukum yang Pasti dan Berkeadilan, (Yogyakarta: UII Press, 2006).
Christy, G. P., Lumentut, L., Daud, M., & Baho, D. (2021, February). The Phenomenon of Terrorism Crime and the Development of Technology in the Perspective of Human Rights. In ICONEBS 2020: Proceedings of the First International Conference on Economics, Business and Social Humanities, ICONEBS 2020, November 4-5, 2020, Madiun, Indonesia (p. 418). European Alliance for Innovation.
Hermawan Sulistyo, dkk (Editor), Beyond Terrorism; Dampak dan Strategi pada Masa Depan, Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 2002.
Muhammad Ikhlas Thamri, Densus 88 Undercover.( Solo: Quo Vadis, 2007).
Muhammad, Hatta. "Kejahatan Luar Biasa (Extra Ordinary Crime." (2019).
Saifun Sakti Hidayatullah & Muhammad Azil Maskur, Pertanggungjawaban Pidana terhadap Pelaku Tindak Pidana Terorisme yang Berkualifikasi Residivis di Indonesia (Studi Komparasi Negara Armenia), Amnesti: Jurnal Hukum, vol. 7, no. 1 (2024).
Sajtipto Rahardjo, Masalah penegakan Hukum Suatu Tinjauan Sosiologis, (Bandung : Sinar Baru, 2009).
Undang-Undang
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 1 ayat (3)
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Pasal 2332b ayat(2) bagian c Title 18 U.S. Code
Terrorism Act 2000
Terrorism Act 2006
Website
How the USA PATRIOT Act redefines "Domestic Terrorism" Document Date: December 6, 2002, diakses pada 20 Januari 2026.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2026 Gerhard Berith Setia Persada Lalenoh, Agus Salim, Gracesy Prisela Christy

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
- Authors certify that the work reported here has not been published before and contains no materials the publication of which would violate any copyright or other personal or proprietary right of any person or entity.
- Authors dont transfer or license the copyright of publishing to JCRD Journal of Citizen Research and Development Research to publish the article in any media format, to share, to disseminate, to index, and to maximize the impact of the article in any databases.
- Authors hereby dont agree to transfer a copyright for publishing to JCRD Journal of Citizen Research and Development a Publisher of the manuscript.
- Authors reserve the following:
- all proprietary rights other than copyright such as patent rights;
- the right to use all or part of this article in future works of our own such as in books and lectures;
- use for presentation in a meeting or conference and distributing copies to attendees;
- use for internal training by author's company;
- distribution to colleagues for their research use;
- use in a subsequent compilation of the author's works;
- inclusion in a thesis or dissertation;
- reuse of portions or extracts from the article in other works (with full acknowledgement of final article);
- preparation of derivative works (other than commercial purposes) (with full acknowledgement of final article); and
- voluntary posting on open web sites operated by author or author’s institution for scholarly purposes, but it should follow the open access license of Creative Common CC BY-NC License.












