Efektivas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Dalam Memberikan Perlindungan Hukum bagi Korban Pencemaran Nama Baik (Studi kasus Putusan No. 303/Pid.Sus/2022/PN.Mnd)
DOI:
https://doi.org/10.57235/jcrd.v3i1.8041Keywords:
Perlindungan Hukum, Pencemaran nama baik, UU ITEAbstract
Perkembangan pesat media sosial meningkatkan risiko pencemaran nama baik karena kecepatan dan jangkauan penyebaran informasi. Indonesia merespons dengan ketentuan pidana dalam UU No.11 Tahun 2008 Jo. UU No.19 Tahun 2016 ( UU ITE). Namun praktik penegakan menimbulkan pertanyaan mengenai sejauh mana UU ITE efektif melindungi korban, terutama terkait pembuktian bukti elektonik dan kebijakan pemidanaan. Penelitian ini bertujuan menganalisis perlindungan hukum bagi korban pencemaran nama baik di media sosial menurut UU ITE, dengan fokus pada (a) efektivitas norma dan implementasinya di pengadilan, serta (b) mekanisme pembuktian dan bentuk perlindungan yang diterima korban dalam praktik peradilan. Metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis-normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan UU ITE dalam perkara pencemaran nama baik melalui media sosial efektif secara normatif, karena unsur tindak pidana dapat dibuktikan melalui kombinasi bukti elektronik, keterangan saksi, dan barang bukti perangkat elektronik. Perlindungan hukum terhadap korban diwujudkan melalui pemidanaan pelaku serta perampasan dan pemusnahan konten bermuatan pencemaran. Namun, efektivitas tersebut masih menghadapi kendala pada aspek pembuktian teknis, khususnya keterbatasan akses terhadap data server platform media sosial.
Downloads
References
Agus Prasatya, D. R. (2024). Jurnal Hukum Pidana, Kriminologi Dan Viktimologi. Mala In Se: Jurnal Hukum Pidana, Kriminologi Dan Viktimologi, Vol.1, No.1.
Ayya Sofia Istifarrah. (2020). Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Pendistribusian Konten Yang Bermuatan Asusila Melalui Media Elektronik. Jurist-Diciton, Vol.3 No.4.
Christy, G. P., Daud, M., Suharyanti, N. P. N., & Attang, C. (2024). The Urgency of Privacy Protection in the Era of Digitalization: Challenges and Solutions to Cyber Crime Comparative Legal Studies. Pena Justisia: Media Komunikasi dan Kajian Hukum, 23(3).
Laughton, A. S., Berggren, W. A., Benson, R. N., Davies, T. A., Franz, U., Musich, L. F., Perch-Nielsen, K., Ruffman, A. S., van Hinte, J. E., Whitmarsh, R. B., Aumento, F., Clarke, A. D., Ryall, P. J. C., Cann, J. R., Bryan, W. B., & Bukry, D. (1972). Initial Reports of the Deep Sea Drilling Project, vol.12, vol.3.
Mangode, Y. R. (2023). Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial Ditinjau Berdasarkan Uu No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Uu No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Jurnal Lex Administratum, vol 12, no. 5.
Oemar Seno Adji. (1990). Perkembangan Delik Pers di Indonesia.Jakarta: Erlangga.
Peni Anastasia Sitepu dan Herman Brahmana. (2025). Tinjauan Yuridis Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Menurut Kuhp Dan UU ITE. Jurnal Hukum Lex Generalis, vol.6, No.7.
Rahmazani. (2022). Problematika Hukum Penerapan Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik (Uu Ite) Di Indonesia Rahmazani Fakultas Hukum, Universitas Gadjah Mada. Mimbab Hukum, Vol.34, No.1.
Remanu, A., Purwanto, C., Fajri, N., & Lukman, F. (2024). Analisis Implikasi UU ITE Terhadap Kebebasan Berekspresi di Ruang Digital: Studi Kasus Greenpeace Indonesia. Jurnal ISO: Jurnal Ilmu Sosial, Politik Dan Humaniora, vol.4,no.2.
Sahabuddin, A. A., Sari, L., Tandungan, E. S., Tuharea, F., Muttaqin, E. B., Christy, G. P., ... & Tumbo, A. (2023). Hukum Indonesia (Sebuah Pengantar). Tohar Media.
Salim, A., Muhadar, N., Timbonga, Y. T., Parinussa, E. M., Salim, A., Sumanto, R. E. W. A., ... & Pratama, Y. S. (2024). Menggali Hukum Pidana (Teori, Prinsip dan Penerapan). Tohar Media.
Sjahdeini, S. R. (2009). Kejahatan & tindak pidana komputer. In Computer crimes , jakarta: Grafiti, 2009.
Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008.
Vinet, L., & Zhedanov, A. (2011). Uu Ite Nomor 19 Tahun 2016. Journal of Physics A: Mathematical and Theoretical, vol.44, no.8.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2026 Hiskia Jeremia Rombe, Gracesy Prisela Christy, Edgar Michael Parinussa

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
- Authors certify that the work reported here has not been published before and contains no materials the publication of which would violate any copyright or other personal or proprietary right of any person or entity.
- Authors dont transfer or license the copyright of publishing to JCRD Journal of Citizen Research and Development Research to publish the article in any media format, to share, to disseminate, to index, and to maximize the impact of the article in any databases.
- Authors hereby dont agree to transfer a copyright for publishing to JCRD Journal of Citizen Research and Development a Publisher of the manuscript.
- Authors reserve the following:
- all proprietary rights other than copyright such as patent rights;
- the right to use all or part of this article in future works of our own such as in books and lectures;
- use for presentation in a meeting or conference and distributing copies to attendees;
- use for internal training by author's company;
- distribution to colleagues for their research use;
- use in a subsequent compilation of the author's works;
- inclusion in a thesis or dissertation;
- reuse of portions or extracts from the article in other works (with full acknowledgement of final article);
- preparation of derivative works (other than commercial purposes) (with full acknowledgement of final article); and
- voluntary posting on open web sites operated by author or author’s institution for scholarly purposes, but it should follow the open access license of Creative Common CC BY-NC License.












