Efektivas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Dalam Memberikan Perlindungan Hukum bagi Korban Pencemaran Nama Baik (Studi kasus Putusan No. 303/Pid.Sus/2022/PN.Mnd)

Authors

  • Hiskia Jeremia Rombe Universitas Kristen Indonesia Paulus Makassar, Indonesia
  • Gracesy Prisela Christy Universitas Kristen Indonesia Paulus Makassar, Indonesia
  • Edgar Michael Parinussa Universitas Kristen Indonesia Paulus Makassar, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.57235/jcrd.v3i1.8041

Keywords:

Perlindungan Hukum, Pencemaran nama baik, UU ITE

Abstract

Perkembangan pesat media sosial meningkatkan risiko pencemaran nama baik karena kecepatan dan jangkauan penyebaran informasi. Indonesia merespons dengan ketentuan pidana dalam UU No.11 Tahun 2008 Jo. UU No.19 Tahun 2016 ( UU ITE). Namun praktik penegakan menimbulkan pertanyaan mengenai sejauh mana UU ITE efektif melindungi korban, terutama terkait pembuktian bukti elektonik dan kebijakan pemidanaan. Penelitian ini bertujuan menganalisis perlindungan hukum bagi korban  pencemaran nama baik di media sosial menurut UU ITE, dengan fokus pada (a) efektivitas norma dan implementasinya di pengadilan, serta (b) mekanisme pembuktian dan bentuk perlindungan yang diterima korban dalam praktik peradilan. Metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis-normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan UU ITE dalam perkara pencemaran nama baik melalui media sosial efektif secara normatif, karena unsur tindak pidana dapat dibuktikan melalui kombinasi bukti elektronik, keterangan saksi, dan barang bukti perangkat elektronik. Perlindungan hukum terhadap korban diwujudkan melalui pemidanaan pelaku serta perampasan dan pemusnahan konten bermuatan pencemaran. Namun, efektivitas tersebut masih menghadapi kendala pada aspek pembuktian teknis, khususnya keterbatasan akses terhadap data server platform media sosial.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Agus Prasatya, D. R. (2024). Jurnal Hukum Pidana, Kriminologi Dan Viktimologi. Mala In Se: Jurnal Hukum Pidana, Kriminologi Dan Viktimologi, Vol.1, No.1.

Ayya Sofia Istifarrah. (2020). Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Pendistribusian Konten Yang Bermuatan Asusila Melalui Media Elektronik. Jurist-Diciton, Vol.3 No.4.

Christy, G. P., Daud, M., Suharyanti, N. P. N., & Attang, C. (2024). The Urgency of Privacy Protection in the Era of Digitalization: Challenges and Solutions to Cyber Crime Comparative Legal Studies. Pena Justisia: Media Komunikasi dan Kajian Hukum, 23(3).

Laughton, A. S., Berggren, W. A., Benson, R. N., Davies, T. A., Franz, U., Musich, L. F., Perch-Nielsen, K., Ruffman, A. S., van Hinte, J. E., Whitmarsh, R. B., Aumento, F., Clarke, A. D., Ryall, P. J. C., Cann, J. R., Bryan, W. B., & Bukry, D. (1972). Initial Reports of the Deep Sea Drilling Project, vol.12, vol.3.

Mangode, Y. R. (2023). Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial Ditinjau Berdasarkan Uu No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Uu No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Jurnal Lex Administratum, vol 12, no. 5.

Oemar Seno Adji. (1990). Perkembangan Delik Pers di Indonesia.Jakarta: Erlangga.

Peni Anastasia Sitepu dan Herman Brahmana. (2025). Tinjauan Yuridis Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Menurut Kuhp Dan UU ITE. Jurnal Hukum Lex Generalis, vol.6, No.7.

Rahmazani. (2022). Problematika Hukum Penerapan Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik (Uu Ite) Di Indonesia Rahmazani Fakultas Hukum, Universitas Gadjah Mada. Mimbab Hukum, Vol.34, No.1.

Remanu, A., Purwanto, C., Fajri, N., & Lukman, F. (2024). Analisis Implikasi UU ITE Terhadap Kebebasan Berekspresi di Ruang Digital: Studi Kasus Greenpeace Indonesia. Jurnal ISO: Jurnal Ilmu Sosial, Politik Dan Humaniora, vol.4,no.2.

Sahabuddin, A. A., Sari, L., Tandungan, E. S., Tuharea, F., Muttaqin, E. B., Christy, G. P., ... & Tumbo, A. (2023). Hukum Indonesia (Sebuah Pengantar). Tohar Media.

Salim, A., Muhadar, N., Timbonga, Y. T., Parinussa, E. M., Salim, A., Sumanto, R. E. W. A., ... & Pratama, Y. S. (2024). Menggali Hukum Pidana (Teori, Prinsip dan Penerapan). Tohar Media.

Sjahdeini, S. R. (2009). Kejahatan & tindak pidana komputer. In Computer crimes , jakarta: Grafiti, 2009.

Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008.

Vinet, L., & Zhedanov, A. (2011). Uu Ite Nomor 19 Tahun 2016. Journal of Physics A: Mathematical and Theoretical, vol.44, no.8.

Downloads

Published

2026-05-27

How to Cite

Rombe, H. J., Christy, G. P., & Parinussa, E. M. (2026). Efektivas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Dalam Memberikan Perlindungan Hukum bagi Korban Pencemaran Nama Baik (Studi kasus Putusan No. 303/Pid.Sus/2022/PN.Mnd). Journal of Citizen Research and Development, 3(1), 75–83. https://doi.org/10.57235/jcrd.v3i1.8041

Issue

Section

Articles

Citation Check