Implementasi Hukum Terhadap Tindak Pidana Pengedaran Obat- Obatan Ilegal yang Tidak Memenuhi Standar BPOM (Studi kasus Putusan No. 77/Pid.sus/2025.PN Bdg)

Authors

  • Noel Panggalo Universitas Kristen Indonesia Paulus, Indonesia
  • Poppy Andilolo Universitas Kristen Indonesia Paulus, Indonesia
  • Gracesy Prisela Christy Universitas Kristen Indonesia Paulus, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.57235/jcrd.v3i1.8044

Keywords:

Hukum Pidana, Hukum Kesehatan, Peredaran Obat-Obatan Ilegal

Abstract

Kasus tindak pidana pengedaran obat-obatan ilegal yang tidak memenuhi standar BPOM dapat terjadi karena berbagai faktor, termasuk kurangnya pengawasan, motif ekonomi, dan kurangnya kesadaran masyarakat. Dan juga Seiring dengan perkembangan zaman membawa masyarakat pada suatu tatanan hidup yang serba cepat dan praktis. Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi merupakan sebuah tolak ukur suatu peradaban masyarakat yang modern. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui maraknya peredaran obat tanpa izin edar dalam masyarakat sangat memperihatinkan kita sebagai anggota masyarakat. Hal ini menunjukan tingkat kesadaran masyarakat akan hukum masih sangat rendah sehingga cendrung melakukan tindak pidana termasuk mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan yang fokus pada analisis norma-norma hukum yang berlaku, termasuk peraturan perundang-undangan, doktrin, dan keputusan pengadilan. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah peraturan perundang-undangan dan informasi dari hasil wawancara. Adapun hasil penelitian ini, yaitu Penegakkan hukum pidana terhadap pelaku pengedar obat sediaan farmasi tanpa izin edar, aparat penegak hukum dapat menerapkan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. selain itu melalui Peraturan BPOM Nomor 26 Tahun 2017 tentang organisasi dan tata kerja BPOM, maka Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), menjadi ujung tombak pemerintah dalam hal pembinaan dan pengawasan peredaran, kualitas dan perizinan. Namun, BPOM tidak memiliki wewenang untuk melakukan peradilan terhadap pelaku pengedar, untuk itu antara Polri dan BPOM melakukan kerjasama dalam rangka pemberantasan obat illegal. Hukum dalam penanggulangan yang dilakukan pemerintah atau penegak hukum dalam menanggulangi terhadap pelaku pengedar sediaan farmasi tanpa izin edar yaitu melalui Upaya Pre-emtif, preventif, dan refresif.

Downloads

Download data is not yet available.

References

BUKU DAN JURNAL

Arifin, Muh Alwy, A. Rizki Amelia, And Leilani Ismaniar. Hukum Dan Bioetik Dalam Perspektif Etika Dan Hukum Kesehatan. Deepublish, 2019,112

Christy, G. P., & Tandungan, E. S. (2023). Eksistensi Pengadilan Ham Terhadap Penyelesaian Kasus Pelanggaran Ham. Paulus Law Journal, 5(1), 88-104.

Salim, A., Muhadar, N., Timbonga, Y. T., Parinussa, E. M., Salim, A., Sumanto, R. E. W. A., ... & Pratama, Y. S. (2024). Menggali Hukum Pidana (Teori, Prinsip dan Penerapan). Tohar Media.

Bahmid, B., Martua, J., & Arbiah, A. (2020). Peranan Badan Pengawas Obat Dan Makanan Dalam Memberikan Perlindungan Studi Di Kantor Cabang Badan Pengawas Obat Dan Makanan Badan Pengawas Obat Makanan (BPOM) Tanjungbalai. De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum, 5(2), 183-192.

Buku Kajian Hukum Pidana Indonesia Penulis Dr.Joko Sriwidodo, S.H, M.H, Mkn Penerbit Oleh Kapel Press Puri Arsita A-6,Jl Kalimantan Ringroad Utara Yogyakarta.2023 7(1), 101-110.

Dwidja Priyanto, Sistem Pelaksanaan Pidana Penjara Di Indonesia, Bandung: PT.Rafika Aditama, 2009, Hlm 22.

Erna dewi, sistem pemidanaan Indonesia yang berkearifan lokal, Bandar lampung:justice publisher, 2014, hlm 17-18

Irmawanti, N. D., & Arief, B. N. (2021). Urgensi tujuan dan pedoman pemidanaan dalam rangka pembaharuan sistem pemidanaan hukum pidana. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 3(2) Hal.18

Irmawanti, N. D., & Arief, B. N. (2021). Urgensi tujuan dan pedoman pemidanaan dalam rangka pembaharuan sistem pemidanaan hukum pidana. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 3(2), 217-227.

Kelen, L. (2018). Implementasi Model-View-Controller (Mvc) Pada Ujian Online Melalui Penerapan Framework Codeigniter. Jurnal Pendidikan Teknologi Informasi (JUKANTI), 1(1)10-16

Nurdin Usman, Konteks Implementasi Berbasis Kurikulum, (Jakarta: Grasindo, 2002), hal.70

Peksiadji, P., Ucuk, Y., & Widodo, E. (2025). “Penegakan Hukum Pidana Terhadap Pelaku Pengedar Obat Sediaan Farmasi Tanpa Izin Edar”. Jurnal Pendidikan dan Pengajaran, 6(2).33

Salamah, R. P., Rudy, M., Agustina, R. E., & Novianti, R. (2024). Peningkatan Pengetahuan Penggunaan Obat yang Baik dan Benar Untuk Siswa Sekolah Dasar. Jurnal Pengabdian Farmasi Malahayati (JPFM), 7(1).112

Sri Siswati, Etika Dan Hukum Kesehatan Dalam Prespekti Undang-Undang Kesehatan, Jakarta: Rajawali Pers, 2013,Hal.3

Tarigan, A. R. A., Hutasoit, K. R. M., Sianipar, M., & Nababan, M. L. (2023). Pertanggung Jawaban Hukum Terhadap Pelaku Pengedar Obat Yang Tidak Memiliki Izin Edar (Studi Kasus No. 2589/Pid. Sus/2018/Pn. Mdn). Jurnal Kewarganegaraan, 7(1), 708-716.

Zebua, M. (2022). Akibat hukum peredaran obat illegal.Neraca keadilan, 1(1), 1-6.

UNDANG-UNDANG

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Downloads

Published

2026-05-27

How to Cite

Panggalo, N., Andilolo, P., & Christy, G. P. (2026). Implementasi Hukum Terhadap Tindak Pidana Pengedaran Obat- Obatan Ilegal yang Tidak Memenuhi Standar BPOM (Studi kasus Putusan No. 77/Pid.sus/2025.PN Bdg). Journal of Citizen Research and Development, 3(1), 84–92. https://doi.org/10.57235/jcrd.v3i1.8044

Issue

Section

Articles

Citation Check