Implementasi Hukum Terhadap Tindak Pidana Pengedaran Obat- Obatan Ilegal yang Tidak Memenuhi Standar BPOM (Studi kasus Putusan No. 77/Pid.sus/2025.PN Bdg)
DOI:
https://doi.org/10.57235/jcrd.v3i1.8044Keywords:
Hukum Pidana, Hukum Kesehatan, Peredaran Obat-Obatan IlegalAbstract
Kasus tindak pidana pengedaran obat-obatan ilegal yang tidak memenuhi standar BPOM dapat terjadi karena berbagai faktor, termasuk kurangnya pengawasan, motif ekonomi, dan kurangnya kesadaran masyarakat. Dan juga Seiring dengan perkembangan zaman membawa masyarakat pada suatu tatanan hidup yang serba cepat dan praktis. Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi merupakan sebuah tolak ukur suatu peradaban masyarakat yang modern. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui maraknya peredaran obat tanpa izin edar dalam masyarakat sangat memperihatinkan kita sebagai anggota masyarakat. Hal ini menunjukan tingkat kesadaran masyarakat akan hukum masih sangat rendah sehingga cendrung melakukan tindak pidana termasuk mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan yang fokus pada analisis norma-norma hukum yang berlaku, termasuk peraturan perundang-undangan, doktrin, dan keputusan pengadilan. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah peraturan perundang-undangan dan informasi dari hasil wawancara. Adapun hasil penelitian ini, yaitu Penegakkan hukum pidana terhadap pelaku pengedar obat sediaan farmasi tanpa izin edar, aparat penegak hukum dapat menerapkan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. selain itu melalui Peraturan BPOM Nomor 26 Tahun 2017 tentang organisasi dan tata kerja BPOM, maka Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), menjadi ujung tombak pemerintah dalam hal pembinaan dan pengawasan peredaran, kualitas dan perizinan. Namun, BPOM tidak memiliki wewenang untuk melakukan peradilan terhadap pelaku pengedar, untuk itu antara Polri dan BPOM melakukan kerjasama dalam rangka pemberantasan obat illegal. Hukum dalam penanggulangan yang dilakukan pemerintah atau penegak hukum dalam menanggulangi terhadap pelaku pengedar sediaan farmasi tanpa izin edar yaitu melalui Upaya Pre-emtif, preventif, dan refresif.
Downloads
References
BUKU DAN JURNAL
Arifin, Muh Alwy, A. Rizki Amelia, And Leilani Ismaniar. Hukum Dan Bioetik Dalam Perspektif Etika Dan Hukum Kesehatan. Deepublish, 2019,112
Christy, G. P., & Tandungan, E. S. (2023). Eksistensi Pengadilan Ham Terhadap Penyelesaian Kasus Pelanggaran Ham. Paulus Law Journal, 5(1), 88-104.
Salim, A., Muhadar, N., Timbonga, Y. T., Parinussa, E. M., Salim, A., Sumanto, R. E. W. A., ... & Pratama, Y. S. (2024). Menggali Hukum Pidana (Teori, Prinsip dan Penerapan). Tohar Media.
Bahmid, B., Martua, J., & Arbiah, A. (2020). Peranan Badan Pengawas Obat Dan Makanan Dalam Memberikan Perlindungan Studi Di Kantor Cabang Badan Pengawas Obat Dan Makanan Badan Pengawas Obat Makanan (BPOM) Tanjungbalai. De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum, 5(2), 183-192.
Buku Kajian Hukum Pidana Indonesia Penulis Dr.Joko Sriwidodo, S.H, M.H, Mkn Penerbit Oleh Kapel Press Puri Arsita A-6,Jl Kalimantan Ringroad Utara Yogyakarta.2023 7(1), 101-110.
Dwidja Priyanto, Sistem Pelaksanaan Pidana Penjara Di Indonesia, Bandung: PT.Rafika Aditama, 2009, Hlm 22.
Erna dewi, sistem pemidanaan Indonesia yang berkearifan lokal, Bandar lampung:justice publisher, 2014, hlm 17-18
Irmawanti, N. D., & Arief, B. N. (2021). Urgensi tujuan dan pedoman pemidanaan dalam rangka pembaharuan sistem pemidanaan hukum pidana. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 3(2) Hal.18
Irmawanti, N. D., & Arief, B. N. (2021). Urgensi tujuan dan pedoman pemidanaan dalam rangka pembaharuan sistem pemidanaan hukum pidana. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 3(2), 217-227.
Kelen, L. (2018). Implementasi Model-View-Controller (Mvc) Pada Ujian Online Melalui Penerapan Framework Codeigniter. Jurnal Pendidikan Teknologi Informasi (JUKANTI), 1(1)10-16
Nurdin Usman, Konteks Implementasi Berbasis Kurikulum, (Jakarta: Grasindo, 2002), hal.70
Peksiadji, P., Ucuk, Y., & Widodo, E. (2025). “Penegakan Hukum Pidana Terhadap Pelaku Pengedar Obat Sediaan Farmasi Tanpa Izin Edar”. Jurnal Pendidikan dan Pengajaran, 6(2).33
Salamah, R. P., Rudy, M., Agustina, R. E., & Novianti, R. (2024). Peningkatan Pengetahuan Penggunaan Obat yang Baik dan Benar Untuk Siswa Sekolah Dasar. Jurnal Pengabdian Farmasi Malahayati (JPFM), 7(1).112
Sri Siswati, Etika Dan Hukum Kesehatan Dalam Prespekti Undang-Undang Kesehatan, Jakarta: Rajawali Pers, 2013,Hal.3
Tarigan, A. R. A., Hutasoit, K. R. M., Sianipar, M., & Nababan, M. L. (2023). Pertanggung Jawaban Hukum Terhadap Pelaku Pengedar Obat Yang Tidak Memiliki Izin Edar (Studi Kasus No. 2589/Pid. Sus/2018/Pn. Mdn). Jurnal Kewarganegaraan, 7(1), 708-716.
Zebua, M. (2022). Akibat hukum peredaran obat illegal.Neraca keadilan, 1(1), 1-6.
UNDANG-UNDANG
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2026 Noel Panggalo, Poppy Andilolo, Gracesy Prisela Christy

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
- Authors certify that the work reported here has not been published before and contains no materials the publication of which would violate any copyright or other personal or proprietary right of any person or entity.
- Authors dont transfer or license the copyright of publishing to JCRD Journal of Citizen Research and Development Research to publish the article in any media format, to share, to disseminate, to index, and to maximize the impact of the article in any databases.
- Authors hereby dont agree to transfer a copyright for publishing to JCRD Journal of Citizen Research and Development a Publisher of the manuscript.
- Authors reserve the following:
- all proprietary rights other than copyright such as patent rights;
- the right to use all or part of this article in future works of our own such as in books and lectures;
- use for presentation in a meeting or conference and distributing copies to attendees;
- use for internal training by author's company;
- distribution to colleagues for their research use;
- use in a subsequent compilation of the author's works;
- inclusion in a thesis or dissertation;
- reuse of portions or extracts from the article in other works (with full acknowledgement of final article);
- preparation of derivative works (other than commercial purposes) (with full acknowledgement of final article); and
- voluntary posting on open web sites operated by author or author’s institution for scholarly purposes, but it should follow the open access license of Creative Common CC BY-NC License.












