Analisis Gugatan Tidak Dapat Diterima (Niet Onvakeljke Verklaard) Akibat Gugatan Tidak Jelas (Obscuur Libel) (Studi Putusan No. 7/Pdt.G.S/2026/ PN Jkt. Sel)
DOI:
https://doi.org/10.57235/jcrd.v3i1.8463Keywords:
Perlindungan Hukum, Gugatan Perdata, Syarat Formil, Syarat Materiil, Obscuur Libel, Niet Ontvankelijke VerklaardAbstract
Hukum sebagai alat rekayasa sosial harus mejamin perlindungan hukum bagi tiap-tiap subjek hukum yang ada. Dalam hukum acara perdata gugatan merupakan instrumen fundamental guna menegakan hak dan memperoleh kepastian hukum melalui mekanisme peradilan. Namun, dalam praktik peradilan perdata di Indonesia, terdapat syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam penyusunan sebuah gugatan, baik syarat formil maupun syarat materil. Akibat tidak dipenuhinya syarat baik formil ataupun materiil, utamanya terkait jelas dan tegasnya suatu gugatan disusun, gugatan tersebut bisa dinyatakan tidak dapat diterima (niet onvarkelijke verklaard). Hal ini tidak dapat hanya dipandang sebagai penghambat atas akses terhadap keadilan, namun juga harus dipandang sebagai bentuk perlindungan hukum yang berimbang. Dalam penelitian ini digunakan metode penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan kasus. Penelitian ini disusun secara deskriptif analitis dengan menganalisa putusan Nomor 7/Pdt.G.S/2026/PN Jkt.Sel secara kualitatif. Dari penelitian ini dihasilkan kesimpulan bahwasannya penyusunan sistematis, cermat dan sesuai dengan kaidah-kaidah yang berlaku dalam hukum acara perdata merupakan prasayarat utama dalam menjamin efektifitas penegakan hak, akses terhadap keadilan dan perlindungan hukum bagi masing-masing pihak. Syarat formil dan materil dari suatu gugatan merupakan perwujudan nyata dari keseimbangan perlindungan hukum bagi penggugat dan tergugat dalam proses peradilan perdata.
Downloads
References
Abdul Manan, Aneka Masalah Hukum Perdata di Indonesia, Kencana Pernada Media, Jakarta, 2006.
Abdulkadir Muhammad, Hukum Acara Perdata Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2015.
Ahmad Hasan Basri dan Rina Suryanti, Hukum Acara Perdata Suatu Pengantar, Al Bidayah, Jember, 2023.
C.S.T Kansil, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Cetakan ke-8, Balai Pustaka, Jakarta, 2015.
Cak Hasan Bisri, Peradilan Agama di Indonesia, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1988.
Dzulhifzi Umar dan Utsman Handoyo, Kamus Hukum, Quantum Press, 2000.
Enjang Nursiloh, “Analisis Penyusunan Surat Gugatan”, Jurnal Ilmiah Galuh Justisi, Vol. 7 No. 1, 2019.
Harjono, Konstitusi sebagai Rumah Bangsa, Sekertariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi, 2008.
Hengki Firnanda, “Hakikat Kontrak Menurut Roscoe Pound dan Relevansinya Terhadap Kontrak yang Berkaitan dengan Lingkungan Hidup”, Jurnal Yuridis Fakultas Hukum UPN “Veteran” Jakarta, Vol. 3 No. 1, 2016.
Imleda Martinelli, Et.al, “Keabsahaan Suatu Perjanjian Formal Dalam Melakukan Perjanjian Kerjasama (Studi Putusan Kasasi Nomor 809 K/Pdt/2023)”, Nusantara: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial Vol. 12 No.5
Lilik Mulyadi, Hukum Acara Perdata: Teori dan Praktik Peradilan Indonesia, Djambatan, Jakarta, 2015.
M. Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata, Sinar Grafika, Jakarta, 2017.
Muhammad Ikromullooh, “Gugatan Obscuur Libel dalam Perkara Perdata Perbuatan Melawan Hukum (Studi Putusan Nomor 33/Pdt.G/2022/PN Slw), Fakultas Hukum Universitas Pancasakti, Tegal, 2024.
Philipus M. Hadjon, Pengantar Hukum Administrasi Indonesia, UGM Press, Yogyakarta, 2011.
R. Seoroso, Praktik Hukum Acara Perdata: Tata Cara dan Proses Persidangan, Sinar Grafika, Jakarta, 2006.
Ratno Lukito, Hukum Sakral dan Hukum Sekuler: Studi Tentang Konflik dan Resolusi dalam Sistem Hukum Indonesia, Pustaka Alvabet, Jakarta, 2008.
Retnowulan Sutantio dan Iskandar Oeripkartawinata, Hukum Acara Perdata dalam Teori dan Praktik, Mandar Maju, Bandung, 2009.
Roscoe Pound, an Introduction to the Philosophy of Law, Yale University Press, London, 1974.
Satjipto Rahardjo, 2000, Ilmu Hukum, PT Citra Aditya Bakti, Bandung.
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat, Rajawali Pers, Jakarta, 2015.
Sofia Mubarokah Sa’bana dan Rusdiana Navlia, “Penerapan Teori Fungsi Hukum (Roscoe Pound:”Social Engineering”) di Indonesia”, Jurnal Jendela Hukum Vol. 12, No. 1, 2025.
Sri Wardah dan Bambang Sutiyoso, Hukum Acara Perdata dan Perkembangannya di Indonesia, Gama Media, Yogyakarta, 2007.
Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata Indonesia, Liberty, Yogyakarta, 2009.
Yulia, Hukum Acara Perdata, Unimal Press, Lhokseumawe, 2018.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2026 Kayla Ayesha Nadhifa, Siti Nur Fadhilah Suryaniah, Imelda Martinelli

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
- Authors certify that the work reported here has not been published before and contains no materials the publication of which would violate any copyright or other personal or proprietary right of any person or entity.
- Authors dont transfer or license the copyright of publishing to JCRD Journal of Citizen Research and Development Research to publish the article in any media format, to share, to disseminate, to index, and to maximize the impact of the article in any databases.
- Authors hereby dont agree to transfer a copyright for publishing to JCRD Journal of Citizen Research and Development a Publisher of the manuscript.
- Authors reserve the following:
- all proprietary rights other than copyright such as patent rights;
- the right to use all or part of this article in future works of our own such as in books and lectures;
- use for presentation in a meeting or conference and distributing copies to attendees;
- use for internal training by author's company;
- distribution to colleagues for their research use;
- use in a subsequent compilation of the author's works;
- inclusion in a thesis or dissertation;
- reuse of portions or extracts from the article in other works (with full acknowledgement of final article);
- preparation of derivative works (other than commercial purposes) (with full acknowledgement of final article); and
- voluntary posting on open web sites operated by author or author’s institution for scholarly purposes, but it should follow the open access license of Creative Common CC BY-NC License.












