Analisis Yuridis Wanprestasi Dalam Perjanjian Toll Manufacturing Studi Kasus Penundaan Jadwal Pesanan Produk pada Putusan Nomor 2463 K/PDT/2025

Authors

  • Moh Iqra Negara Universitas Tarumanegara, Indonesia
  • Natalia Emanuela Tingginehe Universitas Tarumanagara, Indonesia
  • Imelda Martinelli Universitas Tarumanagara, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.57235/jcrd.v3i1.8465

Keywords:

Wanprestasi, Toll Manufacturing, Purchase Order, Ganti Rugi, KUHPerdata

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara yuridis wanprestasi dalam perjanjian toll manufacturing dengan studi kasus pada Putusan Nomor 2463 K/PDT/2025, khususnya terkait penundaan jadwal pesanan produk (purchase order) dan penetapan ganti rugi materiel akibat bahan baku yang kedaluwarsa. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Sumber data diperoleh melalui studi kepustakaan yang meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, yang kemudian dianalisis secara kualitatif dengan metode deskriptif-analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penundaan jadwal pesanan produk dalam perjanjian toll manufacturing dikualifikasikan sebagai bentuk wanprestasi, khususnya keterlambatan dalam memenuhi prestasi, karena melanggar kewajiban kontraktual yang telah disepakati dan menimbulkan kerugian bagi pihak lain. Selain itu, Mahkamah Agung dalam putusan tersebut menetapkan ganti rugi materiel dengan mempertimbangkan adanya hubungan kausalitas antara wanprestasi dan kerugian, prinsip kerugian yang dapat diperkirakan (foreseeability), serta pembuktian kerugian nyata (actual loss) yang didukung oleh alat bukti yang sah. Hakim juga mempertimbangkan kemungkinan adanya kontribusi kesalahan dari pihak penggugat serta ketentuan dalam perjanjian sebagai dasar penilaian. Dengan demikian, putusan ini mencerminkan penerapan prinsip keadilan dan kepastian hukum dalam penyelesaian sengketa perdata di bidang bisnis. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi teoritis dan praktis dalam pengembangan hukum perjanjian di Indonesia.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Alni, Y. P., Rahman, A., & Afrizal, T. Y. (2025). Wanprestasi pada perjanjian pembayaran uang dalam kegiatan arisan online. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, 8(2). https://doi.org/10.29103/jimfh.v8i2.21730

Hrp, N. I., Yulia, Y., & Gani PG, E. (2025). Kekuatan hukum perjanjian lisan terhadap wanprestasi (Studi putusan pengadilan No. 18/Pdt.G.S/2021/PN.Mrt). Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, 8(3). https://doi.org/10.29103/jimfh.v8i3.23402

Permatasari, W. W., & Nabila, F. (2021). Restrukturisasi perjanjian saat Covid-19 sebagai upaya pencegahan perbuatan wanprestasi. Jurnal Legislatif, 4(2), 215–222. https://doi.org/10.20956/jl.vi.14602

Pratama, F. A., & Kurniawan, B. (2024). Perlindungan hukum bagi pihak dirugikan akibat wanprestasi dalam perjanjian. Jurnal Rechtsvinding, 13(1), 75–90.

Putri, A. D., & Nugroho, R. (2022). Tinjauan yuridis wanprestasi dalam perjanjian bisnis di Indonesia. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 52(3), 455–470.

Rosalind, M., & Sari, R. D. P. (2023). Wanprestasi badan usaha dalam perjanjian kerjasama operasional. Jurnal Rechtens, 12(1). https://doi.org/10.56013/rechtens.v12i1.2041

Saputra, D. R., & Lestari, S. (2023). Analisis ganti rugi akibat wanprestasi dalam kontrak komersial. Jurnal Ilmu Hukum, 18(2), 101–115.

Sitorus, P. M. S., Dantes, K. F., & Sukmaningsi, N. K. I. A. (2025). Analisis yuridis terhadap pengaturan hukum atas wanprestasi terhadap transaksi jual beli dalam hubungan kontraktual (Studi putusan No. 53/Pdt.G/2025/PN Mdn). Edu Society: Jurnal Pendidikan, Ilmu Sosial dan Pengabdian kepada Masyarakat, 5(3). https://doi.org/10.56832/edu.v5i3.2430

Tarigan, M. L. N. H., Pakpahan, E. F., Gulo, S., & Sitanggang, A. (2025). Wanprestasi dalam perjanjian jual beli rumah. Locus: Jurnal Konsep Ilmu Hukum, 5(2), 112–123. https://doi.org/10.56128/jkih.v5i2.481

Vaustine, G., Marina, M., & Purwanti, P. A. (2025). Mekanisme penyelesaian sengketa wanprestasi dalam hukum perdata Indonesia. Jurnal Hukum Lex Generalis, 5(4). https://doi.org/10.56370/jhlg.v5i4.1371

Wijaya, L. K., Rahma, N. N., Realita, S., & Ghifari, T. A. (2025). Implikasi putusan Mahkamah Agung No. 555 K/PDT/2025 tentang wanprestasi terhadap praktik bisnis di Indonesia. Jurnal Sosial Teknologi, 5(4). https://doi.org/10.59188/jurnalsostech.v5i4.32083

Wirawan, A. F., Djaja, B., & Sudirman, M. (2025). Analisis yuridis terhadap penerapan sanksi wanprestasi dalam perjanjian kerja sama dagang di Indonesia. Nusantara: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial, 12(6).

Downloads

Published

2026-05-27

How to Cite

Moh Iqra Negara, Natalia Emanuela Tingginehe, & Imelda Martinelli. (2026). Analisis Yuridis Wanprestasi Dalam Perjanjian Toll Manufacturing Studi Kasus Penundaan Jadwal Pesanan Produk pada Putusan Nomor 2463 K/PDT/2025. Journal of Citizen Research and Development, 3(1), 223–231. https://doi.org/10.57235/jcrd.v3i1.8465

Issue

Section

Articles

Citation Check