Kedudukan Surat Perjanjian Kerja (SPK) dan Perlindungan Hukum Kontraktor atas Penghentian Sepihak: Analisis Putusan Mahkamah Agung Nomor 633 K/Pdt/2025

Authors

  • Imelda Martinelli Universitas Tarumanagara, Indonesia
  • Daniel Reynaldi L Tobing Universitas Tarumanagara, Indonesia
  • Joseph William Universitas Tarumanagara, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.57235/jcrd.v3i1.8469

Keywords:

Perjanjian Kerja, Wanprestasi, Perbuatan Melawan Hukum

Abstract

Penelitian ini menganalisis kedudukan hukum perjanjian kerja serta kualifikasi hukum terhadap penghentian pekerjaan secara sepihak dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 633 K/Pdt/2025. Fokus kajian diarahkan pada penerapan hukum perikatan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), khususnya Pasal 1320, Pasal 1338, Pasal 1243, dan Pasal 1365. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Surat Perjanjian Kerja (SPK) Nomor SPK/68/XI/21/Interkon11 merupakan perjanjian yang sah dan mengikat para pihak berdasarkan asas pacta sunt servanda. Perjanjian tersebut menjadi dasar utama lahirnya hubungan hukum yang bersifat timbal balik antara para pihak dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi. Dalam perkara ini, Mahkamah Agung menegaskan bahwa penghentian pekerjaan secara sepihak oleh Tergugat tidak hanya dapat dikualifikasikan sebagai wanprestasi, tetapi juga sebagai perbuatan melawan hukum karena bertentangan dengan asas itikad baik dan kepatutan dalam pelaksanaan kontrak. Tindakan tersebut juga mengakibatkan kerugian bagi pihak yang telah melaksanakan prestasi hingga 96,18%. Penelitian ini menyimpulkan bahwa dalam praktik hukum perdata, batas antara wanprestasi dan perbuatan melawan hukum bersifat fleksibel tergantung pada fakta hukum yang terjadi, sehingga perlindungan hukum diberikan tidak hanya berdasarkan kontrak, tetapi juga berdasarkan prinsip keadilan dan itikad baik.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Alfianto, D., Rido, A., & Wijaya, G. V. (2024). Pertanggungjawaban Perdata dan Tanggung Gugat dalam Perkara Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum. Jurnal Pengabdian Masyarakat: Pemberdayaan, Inovasi dan Perubahan, 4(6).

Badri, S., Handayani, P., & Rizki, T. A. (2024). Ganti rugi terhadap perbuatan melawan hukum dan wanprestasi dalam sistem hukum perdata. Jurnal USM Law Review, 7(2), 974- 985.

Danis, A. H. (2025). Konsep Penerapan Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum (PMH): Studi Kasus Putusan Nomor 79/Pdt. G/2023/PN Yyk. Jaksa: Jurnal Kajian Ilmu Hukum dan Politik, 3(4), 17-28.

Dita, S. A., & Winanti, A. (2023). Analisis Asas Vicarious Liability Dalam Pertanggungjawaban Pengganti Atas Perbuatan Melawan Hukum Pegawai Bank. Jurnal USM Law Review, 6(2), 526-542.

Firdaus, B. Z. N. (2026). Perbuatan Melawan Hukum Dalam Perjanjian Bangun, Guna, Serah. Private Law, 6(1), 106-121.

Hinelo, A. P., Thalib, M. C., & Mandjo, J. T. (2025). Konflik Hukum Dalam Proyek Konstruksi Antara Wanprestasi Dan Perbuatan Melawan Hukum. YUDHISTIRA: Jurnal Yurisprudensi, Hukum dan Peradilan, 3(3), 17-26.

Pahlefi, P., Muskibah, M., & Suryahartati, D. (2026). Penyelesaian Sengketa Wanprestasi Melalui Lembaga Perbuatan Melawan Hukum Untuk Mewujudkan Keadilan

Substantif (Doctoral dissertation, Universitas Jambi).

Pratonggopati, H. F., Mantili, R., & Fakhriah, E. L. (2023). Kepastian hukum dalam penggabungan dasar gugatan wanprestasi dan perbuatan melawan hukum. ACTA DIURNAL Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan, 7(1), 100-113.

Siregar, M., Kamello, T., Purba, H., & Sembiring, R. (2023). Pemisahan gugatan wanprestasi dan perbuatan melawan hukum dalam perspektif hukum materiil dan penerapan di pengadilan. Locus Journal of Academic Literature Review, 532-548.

Suhardin, Y. (2025). Pembatalan Sepihak dalam Perjanjian Sebagai Perbuatan Melawan Hukum. Jurnal Profil Hukum, 113-123.

Suryoutomo, M., Solekhan, M., & Murni, S. (2025). Tanggung Jawab Perdata dalam Kasus Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum. Jurnal Kolaboratif Sains, 8(4), 2018-2023.

Downloads

Published

2026-05-27

How to Cite

Martinelli, I., Daniel Reynaldi L Tobing, & Joseph William. (2026). Kedudukan Surat Perjanjian Kerja (SPK) dan Perlindungan Hukum Kontraktor atas Penghentian Sepihak: Analisis Putusan Mahkamah Agung Nomor 633 K/Pdt/2025. Journal of Citizen Research and Development, 3(1), 264–271. https://doi.org/10.57235/jcrd.v3i1.8469

Issue

Section

Articles

Citation Check