Kedudukan Surat Perjanjian Kerja (SPK) dan Perlindungan Hukum Kontraktor atas Penghentian Sepihak: Analisis Putusan Mahkamah Agung Nomor 633 K/Pdt/2025
DOI:
https://doi.org/10.57235/jcrd.v3i1.8469Keywords:
Perjanjian Kerja, Wanprestasi, Perbuatan Melawan HukumAbstract
Penelitian ini menganalisis kedudukan hukum perjanjian kerja serta kualifikasi hukum terhadap penghentian pekerjaan secara sepihak dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 633 K/Pdt/2025. Fokus kajian diarahkan pada penerapan hukum perikatan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), khususnya Pasal 1320, Pasal 1338, Pasal 1243, dan Pasal 1365. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Surat Perjanjian Kerja (SPK) Nomor SPK/68/XI/21/Interkon11 merupakan perjanjian yang sah dan mengikat para pihak berdasarkan asas pacta sunt servanda. Perjanjian tersebut menjadi dasar utama lahirnya hubungan hukum yang bersifat timbal balik antara para pihak dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi. Dalam perkara ini, Mahkamah Agung menegaskan bahwa penghentian pekerjaan secara sepihak oleh Tergugat tidak hanya dapat dikualifikasikan sebagai wanprestasi, tetapi juga sebagai perbuatan melawan hukum karena bertentangan dengan asas itikad baik dan kepatutan dalam pelaksanaan kontrak. Tindakan tersebut juga mengakibatkan kerugian bagi pihak yang telah melaksanakan prestasi hingga 96,18%. Penelitian ini menyimpulkan bahwa dalam praktik hukum perdata, batas antara wanprestasi dan perbuatan melawan hukum bersifat fleksibel tergantung pada fakta hukum yang terjadi, sehingga perlindungan hukum diberikan tidak hanya berdasarkan kontrak, tetapi juga berdasarkan prinsip keadilan dan itikad baik.
Downloads
References
Alfianto, D., Rido, A., & Wijaya, G. V. (2024). Pertanggungjawaban Perdata dan Tanggung Gugat dalam Perkara Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum. Jurnal Pengabdian Masyarakat: Pemberdayaan, Inovasi dan Perubahan, 4(6).
Badri, S., Handayani, P., & Rizki, T. A. (2024). Ganti rugi terhadap perbuatan melawan hukum dan wanprestasi dalam sistem hukum perdata. Jurnal USM Law Review, 7(2), 974- 985.
Danis, A. H. (2025). Konsep Penerapan Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum (PMH): Studi Kasus Putusan Nomor 79/Pdt. G/2023/PN Yyk. Jaksa: Jurnal Kajian Ilmu Hukum dan Politik, 3(4), 17-28.
Dita, S. A., & Winanti, A. (2023). Analisis Asas Vicarious Liability Dalam Pertanggungjawaban Pengganti Atas Perbuatan Melawan Hukum Pegawai Bank. Jurnal USM Law Review, 6(2), 526-542.
Firdaus, B. Z. N. (2026). Perbuatan Melawan Hukum Dalam Perjanjian Bangun, Guna, Serah. Private Law, 6(1), 106-121.
Hinelo, A. P., Thalib, M. C., & Mandjo, J. T. (2025). Konflik Hukum Dalam Proyek Konstruksi Antara Wanprestasi Dan Perbuatan Melawan Hukum. YUDHISTIRA: Jurnal Yurisprudensi, Hukum dan Peradilan, 3(3), 17-26.
Pahlefi, P., Muskibah, M., & Suryahartati, D. (2026). Penyelesaian Sengketa Wanprestasi Melalui Lembaga Perbuatan Melawan Hukum Untuk Mewujudkan Keadilan
Substantif (Doctoral dissertation, Universitas Jambi).
Pratonggopati, H. F., Mantili, R., & Fakhriah, E. L. (2023). Kepastian hukum dalam penggabungan dasar gugatan wanprestasi dan perbuatan melawan hukum. ACTA DIURNAL Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan, 7(1), 100-113.
Siregar, M., Kamello, T., Purba, H., & Sembiring, R. (2023). Pemisahan gugatan wanprestasi dan perbuatan melawan hukum dalam perspektif hukum materiil dan penerapan di pengadilan. Locus Journal of Academic Literature Review, 532-548.
Suhardin, Y. (2025). Pembatalan Sepihak dalam Perjanjian Sebagai Perbuatan Melawan Hukum. Jurnal Profil Hukum, 113-123.
Suryoutomo, M., Solekhan, M., & Murni, S. (2025). Tanggung Jawab Perdata dalam Kasus Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum. Jurnal Kolaboratif Sains, 8(4), 2018-2023.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2026 Imelda Martinelli, Daniel Reynaldi L Tobing, Joseph William

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
- Authors certify that the work reported here has not been published before and contains no materials the publication of which would violate any copyright or other personal or proprietary right of any person or entity.
- Authors dont transfer or license the copyright of publishing to JCRD Journal of Citizen Research and Development Research to publish the article in any media format, to share, to disseminate, to index, and to maximize the impact of the article in any databases.
- Authors hereby dont agree to transfer a copyright for publishing to JCRD Journal of Citizen Research and Development a Publisher of the manuscript.
- Authors reserve the following:
- all proprietary rights other than copyright such as patent rights;
- the right to use all or part of this article in future works of our own such as in books and lectures;
- use for presentation in a meeting or conference and distributing copies to attendees;
- use for internal training by author's company;
- distribution to colleagues for their research use;
- use in a subsequent compilation of the author's works;
- inclusion in a thesis or dissertation;
- reuse of portions or extracts from the article in other works (with full acknowledgement of final article);
- preparation of derivative works (other than commercial purposes) (with full acknowledgement of final article); and
- voluntary posting on open web sites operated by author or author’s institution for scholarly purposes, but it should follow the open access license of Creative Common CC BY-NC License.












