Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Korporasi Tindak Pidana Illegal Fishing di Perairan Indonesia Dalam Perspektif Perundang-Undangan

Authors

  • Mega Ayu Safitri Universitas Jambi, Indonesia
  • Usman Universitas Jambi, Indonesia
  • Elly Sudarti Universitas Jambi, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.57235/jcrd.v3i1.8477

Keywords:

Pertanggungjawaban Pidana, Korporasi, Tindak Pidana, Illegal Fishing

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis pengaturan pertanggungjawaban pidana korporasi tindak pidana illegal fishing dalam peraturan perundang-undangan dan untuk mengetahui dan menganalisis kapan korporasi dapat dipertanggungjawabkan secara pidana atas terjadinya illegal fishing di perairan Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Bahan hukum meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Yang terdiri atas Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun korporasi telah diakui sebagai subjek tindak pidana dalam Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, pengaturan pertanggungjawaban pidananya masih belum jelas dan cenderung menimbulkan kekaburan hukum, terutama karena sanksi pidananya dibebankan kepada pengurus daripada korporasi itu sendiri. Dan korporasi dapat dipertanggungjawabkan secara pidana dilakukan oleh pihak yang bertindak untuk dan atas nama korporasi dalam menjalankan kegiatan usahanya, serta terdapat unsur kesalahan berupa kesengajaan atau kelalaian. Saran kedepan perlu penegasan pada Pasal 101 Undang-Undang Perikanan terkait pembedaan pengaturan sanksi antara pengurus dan korporasi agar tidak menimbulkan kekaburan hukum serta guna menjamin kepastian hukum.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Alpi Sahari dan Suriadi, “Analisis Yuridis Penerapan Pasal 55 Kitab UndangUndang Hukum Pidana sebagai Pertanggungjawaban Pidana terhadap Anak Buah Kapal Pelaku Tindak Pidana Perikanan”, Bulletin of Community Engagement, Volume 4, Nomor 3, Desember 2024

Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai Hukum Pidana, Alumni, Bandung, 1992

Hasnan, Hukum Pidana I: Hukum Pidana Material Bagian Umum, Bina Cipta, Jakarta, 1984

Ibrahim, Johnny, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Bayumedia Publishing, Malang, 2006

Kadek Intan Rahayu, Dewa Gede Sudika Mangku, dan Ni Putu Rai Yuliartini, “Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Penangkapan Ikan Secara Ilegal (Illegal Fishing) Ditinjau dari Undang-Undang No 45 Tahun 2009 tentang Perikanan” e-Journal Komunitas Yustisia Universitas Pendidikan Ganesha Jurusan Ilmu Hukum, Volume 2, Nomor 2, Tahun 2019

Koesoemahatmadja, Etty Utju R, Hukum Korporasi: Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Economic Crimes dan Perlindungan Abuse of Power, Ghalia Indonesia, Bogor, 2011

Mahmudah, Nunung, Illegal Fishing: Pertanggungjawaban Pidana Korporasi di Wilayah Perairan Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta Timur, 2015

Nia Putriyana dan Shintiya Dwi Puspita, “Tanggungjawabhukum Dalam Konteks Perbuatan Melawan Hu kum Terhadap Tindak Pidana Korupsi”, Arena Hukum, Volume 7, Nomor 3, Desember 2014

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi

Prasetyo, Teguh dan Abdul Hakim Barkatullah, Politik Hukum Pidana Kajian Kebijakan Kriminalisasi dan Dekriminalisasi, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2005

Sahuri Lasmadi, “Pertanggungjawaban Korporasi Dalam Perspekif Kebijakan Hukum Pidana Indonesia”, Disertasi Doktor Pasca Sarjana Universitas Airlangga, Surabaya, 2003

Sandi Yudha Prayoga, “Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Dalam Tindak Pidana Penangkapan Ikan Secara Ilegal (Illegal Fishing)”, University of Bengkulu Law Journal, Volume 6, Nomor 1, April 2021

Turfatul Atiyah, “Pertanggungjawaban Korporasi Terhadap Pelanggaran Illegal, Unreported, Unregulated Fishing (IUU Fishing)”, Dinamika, Volume 27, Nomor 19, Juli 2021

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan

Vernandito Sudharta Raftua Tampubolon dan Irwan Triadi, “Analisis Komprehensif Tentang Konsekuensi dan Upaya Penanggulangan Penangkapan Ikan yang Melanggar Hukum”, Media Hukum Indonesia, Volume 2, Nomor 2, 2024

Yuniarti Dwi Pratiwi, “Pertanggungjawaban Pidana Illegal Fishing Korporasi dalam Cita-Cita Indonesia Poros Maritim Dunia”, Jurnal Defendonesia, Volume 1, Nomor 2, Juni 2016

Downloads

Published

2026-05-27

How to Cite

Mega Ayu Safitri, Usman, & Elly Sudarti. (2026). Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Korporasi Tindak Pidana Illegal Fishing di Perairan Indonesia Dalam Perspektif Perundang-Undangan. Journal of Citizen Research and Development, 3(1), 343–351. https://doi.org/10.57235/jcrd.v3i1.8477

Issue

Section

Articles

Citation Check