Kekaburan Prosedural Pemberian Amnesti dan Abolisi oleh Presiden Secara Konstitusional Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.57235/jcrd.v3i1.8482Keywords:
Kekaburan Prosedural, Amnesti, Abolisi, Presiden, KonstitusionalAbstract
Penelitian ini menganalisis prosedur pemberian amnesti dan abolisi oleh Presiden dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Pasal 14 ayat (2) UUD NRI 1945 secara eksplisit mewajibkan Presiden memperhatikan pertimbangan DPR, namun implementasiannya masih merujuk pada UU Darurat Nomor 11 Tahun 1954 yang bersifat anakronistik pasca amandemen. Menggunakan metode yuridis normative dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan historis, penelitian ini mengidentifikasi adanya legal gap yang memicu ketidakpastian hukum dan degradasi kewenangan konstitusional Presiden. Hasil penelitian menunjukkan bahwa disorientasi normatif ini menyebabkan pemberian amnesti dan abolisi rentan dipandang sebagai instrument politik pragmatis daripada sarana rekonsiliasi. Tanpa parameter kepentingan neara yang objektif, legitimasi kebijakan tersebut menjadi rapuh seacara yuridis. Sebagai Solusi konstitusional, diperlukan pembentukan ataupun pembaharuan Undang-Undang organic baru yang secara komperhensif mengatur mekanisme verifikasi transparan guna menjamin kepastian hukum serta perlindungan hak asasi manusia.
Downloads
References
A. Junaedi Karso, 2025, Amnesti Hasto, Abolisi Tom Lembong: Hak Prerogatif Presiden Sudah Sesuai Konstitusi & Sejarahnya di Indonesia, Cirebon-Jawa Tengah: Eureka Media Aksara, 33-36.
Agatha Jumiathi dan Ellectrananda Anugerah Ash-shidiqqi, 2022, Asas Kepastian Hukum Pleaksanaan Hukuman Mati di Indonesia, Jurnal Ius Civile, Vol. 6, No. 1, 30.
Aksah Kasim dan Andi Heridah, 2025, Amnesti dan Abolisi Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia Kebutuhan Regulasi Untuk Menjamin Kepastian Hukum, INOVATIVE: Journal of Social Sciense Research, Vol. 5, No. 4, 11598-11604.
Amalia Safitri, et. All, 2025, Amnesti dan Abolisi Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia Kebutuhan Regulasi Untuk Menjamin Kepastian Hukum, Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, Vol. 3, No. 5, 6234.
Andi Agung Mallongi, et. All, 2025, Tinjauan Yuridis Kewenangan Presiden Dalam Pemberian Amnesti dan Implikasinya Terhadao Pemenuhan Hak Asasi Manusia, Jurnal Hukum dan HAM Wicarana, Vol. 4, No. 2, 89-93.
Avisena Aulia Anita, 2024, “Kritik dan Evaluasi Terhadap Sistem Hukum Pidana Korupsi”, dalam Hukum Pidana Korupsi, Editor Dian Dewi Khasanah, Banten: Sada Kurnia Pustaka, 69.
Badan Pengkajian MPR RI, 2017, Checks and Balances Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia, Badan Pengkajian MPR RI, 7.
Bram B Baan et. All, 2026, Hukum Tata Negara “Teori Konstitusi, Demokrasi dan Negara Hukum”, Medan: Media Penerbit Indonesia, 50.
Budi Suhariyanto, 2018, Penyelesaian Disparitas Putusan Pemidanaan Terhadap (Kriminalisasi) Kebijakan Pejabat Publik, De Jure: Jurnal Penelitan Hukum, Vol, 18, No. 13, 357.
Dewi Asri Punandini dan Ridzki Andiyono Putro, 2024, Permasalahan Tindak Pidana Korupsi Sebagai Pelanggaran Atas Hak Asasi Manusia Yang Berat, PUBLIC SPHARE: Jurnal Sosial Politik, Pemerintahan dan Hukum, Vol. 3, No. 2, 46-48.
Dewi Krisna Hardjanti, 2022, Mengkaji Ulang Pembatasan Kekuasaan Presiden dan Penguatan Kekuasaan DPR Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Diversi Jurnsal Hukum, Vol. 8, No. 2, 397-398.
Elingga Sinta dan Ade Kosasih, 2022, Amnesti dan Abolisi dalam Sistem Hukum Tata Negara Indonesia: Kajian Kritis Atas Kasus Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong, Staatsrecht: Jurnal Hukum Kenegaraan dan Politik Islam, Vol. 5, No. 2, 275.
Garry Rafeldha, 2011, Fungsi Hak Prerogatif Presiden dalam Rangka Mempertegas Sistem Pemerintahan Presidensial di dalam Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia, Tesis, Program Pascasarjana Fakultas Hukum, Magister Hukum Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta.
Gibran Az-Dzhahabi dan Ramadani, 2025, Abolisi dan Amnesti: Implikasinya Terhadap Independensi Kekuasaan Kehakiman dalam Siyasah Qada’iyyah di Indonesia, MAQASID: Jurnal Studi Hukum Islam, Vol. 15, No. 1, 94.
Hasim Hartono, 2025, Mekanisme Pemberian Grasi, Amnesti dan Abolisi Atas Hak Prerogratif Presiden, Jurnal Lakinande Law Review (DELAREV), Vol. 4, No. 2, .
Herry Rosdyanto dan Moh. Lubis Tuqo Romadhan, 2025, Amnesti dan Abolisi Wajah Baru Reformasi Hukum atau Ancaman Politisasi Hukuman, POSITUM: Jurnal Hukum, Vol. 10, No. 2, 382.
Indra Muchlis Adnan, Negara Hukum dan Demokrasi “Dinamika Negara Hukum Dalam Sistem Demokrasi Pancasila di Indonesia”, (DIY)-Yogyakarta: Trussmedia Grafika, 4-5.
Jihan Aisyah Ramadhania, et. All, 2025, Rekontruksi Pemberian Amnesti dan Abolisi Kritik Terhadap Kewajiban Pertimbangan DPR Berdasarkan Pasal 14 ayat (2) UUD 1945, Rewang Rencang: Jurnal Hukum Lex Generalis, Vol. 6, No. 12, 5.
Jimly Asshiddiqie dan M. Ali Safa’at, 2006, Teori Hans Kelsen Tentang Hukum, Jakarta: Sekretariat Jendral & Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI, 138.
Joko Priyatno dan Imam Makhali, 2026, Pelaksanaan Pasal 14 Ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Tentang Pemberian Amnesti dan Abolisi Bagi Pelaku Tindak Pidana Korupsi ditinjau Dari Nilai-nilai Pancasila, Mizan: Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 15, No. 1, 98-99.
Moh Gandara. 2020. Kewenangan Atribusi, Delegasi dan Mandat, Jurnal Khazanah Hukum, Vol. 2, No. 3, 94.
Oksi Delfa Yanto, 2020, Negara Hukum: Kepastian, Keadilan dan Kemanfaatan Hukum (Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia), Bandung: Pustaka Reka Cipta, 14-15.
Rahmatillah, et. All, 2025, Abolisi Tuntunan Pidana: Strategi Reformasi Sistem Hukum, Jawa Timur: Duta Sains Indonesia, 7.
Ridwan Siyadi Tarigan, 2025, Implementasian Kewenangan Amnesti dan Abolisi Presiden Dalam Kasus Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong, Lex Jurnalica, Vol. 22, No. 2, 120-124.
Siti Halilah dan Mhd. Fahkrurrahman Arif, 2021, Asas Kepastian Hukum, Siyasah: Jurnal Hukum Tata Negara, Vol. 4, No. 2, 60.
Siti Hidayah dan Aris Setyo Nugroho, 2025, Pemberian Amnesti dan Abolisi Dalam Tindak Pidana Korupsi: Tinjauan Hukum dan Analisis Keadilan Prosedural, IJLJ: Indonesian Journal of Law and Justice, Vol. 2, No. 1, 16.
Sri Karyati dan Hafizul Ulum, 2024, Redesain Wewenang dan Tanggung Jawab Presiden Dalam Sistem Peradilan Guna Menegakkan Hukum dan Keadilan, Jurnal Jatiswara, Vol. 39, No. 2, 277.
Sudikno Mertokusumo, 2008, Mengenal Hukum Suatu Pengantar. Cet. 4, Yogyakarta: Liberty, 160.
Suyogi Imam Fauzi, 2021, Politik Hukum Pemberian Grasi, Amnesti, dan Abolisi Sebagai Konsekuensi Logis Hak Prerogratif, Jurnal Hukum & Pembangunan, Vol. 51, No. 3, Article 5, 627.
Tasya dan Gusti Grenhetson. Pakar Hukum UGM Soroti Pemberian Amnesti dan Abolisi Pada Terdakwa Korupsi, Universitas Gajah Mada, https://ugm.ac.id/id/berita/pakar-hukum-ugm-soroti-pemberian-amnesti-dan-abolisi-pada-terdakwa-korupsi/ .
Teguh Satrio Prakoso, 2021, Pelaksanaan Hak Prerogratif Presiden, Dharmasiyah: Jurnal Program Magister Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Vol. 1, No. 3, Article 29, 1495.
Teuku Saiful Bahri Johan, 2021, Negara Hukum, Demokrasi dan Konstitusi, Yogyakarta: Deepublish Publisher, 1.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1954, Tentang Amnesti dan Abolisi. Lembar Negara Tahun 1954 Nomor. 146, Tambahan Lembaran Negara Nomor. 730.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601.
Wilma Silalahi dan Gladwin Wijaya, 2025, Pengujian Perundang-Undangan dalam Sistem Hukum Indonesia: Analisis Legislative Review, Eksekutive Review, dan Judicial Review, JIMA Jurnal Ilmiah Mahasiswa Research Findings, Literature Review, and Systematic Review, Vol. 3, No. 1, 73.
Wiwin Yulianingsih dan Wahyu Adityarani, 2025, Negara Hukum Yang Bersifat Demokratis: Konsep dan Implementasianya, Jurnal Hukum Lex Generalis, Vol. 6, No. 10, 2.
Zulfahmi Nur, 2023, Keadilan dan Kepastian Hukum (Refleksi Kajian Filsafat Hukum Dalam Pemikiran Hukum Imam Syâtibî), Misykat Al-Anwar Jurnal Kajian Islam dan Masyarakat, Vol. 6, No. 2, 255.
Zulkifli, 2024, Analisis Kewenangan Amnesti Presiden Pada Pada Delik Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial Terhadap Perkara Nomor. 1909 K/PID.SUS/2021, Tesis, Fakultas Hukum Program Studi Magister Ilmu Hukum Universitas Malikussaleh, Aceh.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2026 Al Pansya Wijaya, Syamsir

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
- Authors certify that the work reported here has not been published before and contains no materials the publication of which would violate any copyright or other personal or proprietary right of any person or entity.
- Authors dont transfer or license the copyright of publishing to JCRD Journal of Citizen Research and Development Research to publish the article in any media format, to share, to disseminate, to index, and to maximize the impact of the article in any databases.
- Authors hereby dont agree to transfer a copyright for publishing to JCRD Journal of Citizen Research and Development a Publisher of the manuscript.
- Authors reserve the following:
- all proprietary rights other than copyright such as patent rights;
- the right to use all or part of this article in future works of our own such as in books and lectures;
- use for presentation in a meeting or conference and distributing copies to attendees;
- use for internal training by author's company;
- distribution to colleagues for their research use;
- use in a subsequent compilation of the author's works;
- inclusion in a thesis or dissertation;
- reuse of portions or extracts from the article in other works (with full acknowledgement of final article);
- preparation of derivative works (other than commercial purposes) (with full acknowledgement of final article); and
- voluntary posting on open web sites operated by author or author’s institution for scholarly purposes, but it should follow the open access license of Creative Common CC BY-NC License.












