Pengaturan Sistem Sanksi Tindakan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pelecehan Seksual Non Fisik Terhadap Anak Dalam Perspektif Hukum Pidana Indonesia

Authors

  • Fikry Fachlevi Universitas Jambi, Indonesia
  • Elly Sudarti Universitas Jambi, Indonesia
  • Herry Liyus Universitas Jambi, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.57235/jcrd.v3i1.8484

Keywords:

Tindak Pidana, Pelecehan Seksual Non Fisik, Anak

Abstract

Fenomena meningkatnya kasus pelecehan seksual non fisik terhadap anak di Indonesia menunjukkan adanya tantangan serius dalam penegakan hukum serta perlindungan terhadap korban yang berdampak pada keamanan dan kesejahteraan anak. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pengaturan hukum tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di indonesia dalam perspektif peraturan perundang-undangan dan untuk mengetahui dan menganalisis kebijakan hukum pidana ke depan mengenai pengaturan sistem sanksi tindakan terhadap pelaku tindak pidana pelecehan seksual non fisik terhadap anak (ius constituendum). Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif dan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan mengenai pelecehan seksual non fisik dalam peraturan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022, masih memiliki kelemahan, baik dari segi definisi maupun ketimpangan sanksi yang relatif ringan dibandingkan dengan jenis kekerasan seksual lainnya. Oleh karena itu, diperlukan pembaruan hukum pidana melalui penerapan double track system yang mengombinasikan sanksi pidana dan tindakan, seperti rehabilitasi serta pemberian restitusi atau kompensasi kepada korban, guna mewujudkan perlindungan hukum yang lebih efektif dan berkeadilan bagi anak.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Arief, B. N. (2010). Kebijakan Hukum Pidana. Kencana.

Bagus Hermanto, N. M. A. dan N. L. G. A. (2020). Penegasan Kedudukan Penjelasan Suatu Undang-Undang Tafsir Putusan Mahkamah Konstitusi. Jurnal Legislasi Indonesia, 17, 260.

Bahder Johan Nasution. (2016). Metode Penelitian Ilmu Hukum (Cet. 2). Mandar Maju.

Dody Suryandi dkk. (2020). Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Seksual Terhadap Anak. Jurnal Darma Agung, 28, 84.

Ibrahim, G. Y. (2022). Kebijakan Formulasi Dalam Menanggulangi Pelecehan Seksual Di Media Sosial Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Jurnal Hukum Adigama, 5, 1031.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Moeljatno. (2008). Asas-Asas Hukum Pidana. Rineka Cipta.

Perempuan, K. (2025). Lembar Fakta CATAHU Komnas Perempuan Tahun 2023 tentang Kekerasan Terhadap Perempuan di Publik dan Negara.

Pribadi, B. A. (2017). Media dan Teknologi dalam Pembelajaran. Kencana.

Sugiarto, U. S. (2015). Pengantar Hukum Indonesia. Sinar Grafika.

Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Downloads

Published

2026-05-27

How to Cite

Fikry Fachlevi, Elly Sudarti, & Herry Liyus. (2026). Pengaturan Sistem Sanksi Tindakan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pelecehan Seksual Non Fisik Terhadap Anak Dalam Perspektif Hukum Pidana Indonesia. Journal of Citizen Research and Development, 3(1), 406–415. https://doi.org/10.57235/jcrd.v3i1.8484

Issue

Section

Articles

Citation Check