Pengaturan Sistem Sanksi Tindakan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pelecehan Seksual Non Fisik Terhadap Anak Dalam Perspektif Hukum Pidana Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.57235/jcrd.v3i1.8484Keywords:
Tindak Pidana, Pelecehan Seksual Non Fisik, AnakAbstract
Fenomena meningkatnya kasus pelecehan seksual non fisik terhadap anak di Indonesia menunjukkan adanya tantangan serius dalam penegakan hukum serta perlindungan terhadap korban yang berdampak pada keamanan dan kesejahteraan anak. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pengaturan hukum tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di indonesia dalam perspektif peraturan perundang-undangan dan untuk mengetahui dan menganalisis kebijakan hukum pidana ke depan mengenai pengaturan sistem sanksi tindakan terhadap pelaku tindak pidana pelecehan seksual non fisik terhadap anak (ius constituendum). Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif dan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan mengenai pelecehan seksual non fisik dalam peraturan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022, masih memiliki kelemahan, baik dari segi definisi maupun ketimpangan sanksi yang relatif ringan dibandingkan dengan jenis kekerasan seksual lainnya. Oleh karena itu, diperlukan pembaruan hukum pidana melalui penerapan double track system yang mengombinasikan sanksi pidana dan tindakan, seperti rehabilitasi serta pemberian restitusi atau kompensasi kepada korban, guna mewujudkan perlindungan hukum yang lebih efektif dan berkeadilan bagi anak.
Downloads
References
Arief, B. N. (2010). Kebijakan Hukum Pidana. Kencana.
Bagus Hermanto, N. M. A. dan N. L. G. A. (2020). Penegasan Kedudukan Penjelasan Suatu Undang-Undang Tafsir Putusan Mahkamah Konstitusi. Jurnal Legislasi Indonesia, 17, 260.
Bahder Johan Nasution. (2016). Metode Penelitian Ilmu Hukum (Cet. 2). Mandar Maju.
Dody Suryandi dkk. (2020). Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Seksual Terhadap Anak. Jurnal Darma Agung, 28, 84.
Ibrahim, G. Y. (2022). Kebijakan Formulasi Dalam Menanggulangi Pelecehan Seksual Di Media Sosial Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Jurnal Hukum Adigama, 5, 1031.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Moeljatno. (2008). Asas-Asas Hukum Pidana. Rineka Cipta.
Perempuan, K. (2025). Lembar Fakta CATAHU Komnas Perempuan Tahun 2023 tentang Kekerasan Terhadap Perempuan di Publik dan Negara.
Pribadi, B. A. (2017). Media dan Teknologi dalam Pembelajaran. Kencana.
Sugiarto, U. S. (2015). Pengantar Hukum Indonesia. Sinar Grafika.
Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2026 Fikry Fachlevi, Elly Sudarti, Herry Liyus

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
- Authors certify that the work reported here has not been published before and contains no materials the publication of which would violate any copyright or other personal or proprietary right of any person or entity.
- Authors dont transfer or license the copyright of publishing to JCRD Journal of Citizen Research and Development Research to publish the article in any media format, to share, to disseminate, to index, and to maximize the impact of the article in any databases.
- Authors hereby dont agree to transfer a copyright for publishing to JCRD Journal of Citizen Research and Development a Publisher of the manuscript.
- Authors reserve the following:
- all proprietary rights other than copyright such as patent rights;
- the right to use all or part of this article in future works of our own such as in books and lectures;
- use for presentation in a meeting or conference and distributing copies to attendees;
- use for internal training by author's company;
- distribution to colleagues for their research use;
- use in a subsequent compilation of the author's works;
- inclusion in a thesis or dissertation;
- reuse of portions or extracts from the article in other works (with full acknowledgement of final article);
- preparation of derivative works (other than commercial purposes) (with full acknowledgement of final article); and
- voluntary posting on open web sites operated by author or author’s institution for scholarly purposes, but it should follow the open access license of Creative Common CC BY-NC License.












