Penegakan Hukum Terhadap Pelanggaran Disiplin Atau Kode Etik Polisi Republik Indonesia

Authors

  • Ardi Matthius Universitas Jambi, Indonesia
  • Sahuri Lasmadi Universitas Jambi, Indonesia
  • Herry Liyus Universitas Jambi, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.57235/jcrd.v3i1.8485

Keywords:

Penegakan Hukum, Pelanggaran Disiplin, Kode Etik Polisi

Abstract

Fenomena pelanggaran disiplin dan kode etik di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia menunjukkan adanya tantangan serius dalam penegakan hukum internal yang berdampak pada profesionalitas dan kepercayaan publik. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pengaturan penegakan hukum terhadap pelanggaran disiplin atau kode etik polisi Republik Indonesia dan untuk mengetahui dan menganalisis pembaharuan hukum pidana di masa yang mendatang terhadap penegakan hukum terhadap pelanggaran disiplin atau kode etik polisi Republik Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif dan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan penegakan hukum terhadap pelanggaran kode etik profesi Polri diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022. Dalam pelaksanaannya, masih terdapat kendala seperti penjadwalan ulang oleh saksi, keterbatasan alat bukti, keraguan pelapor, serta penundaan sidang Komisi Kode Etik Kepolisian ketika terduga pelanggar masih menjabat. Pembaharuan hukum pidana ke depan menekankan penegasan sanksi bagi anggota Polri yang melanggar, baik berupa sanksi etika maupun administratif sesuai Pasal 107. Sanksi etika berupa pembinaan rohani, mental, dan profesional, sedangkan sanksi administratif berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dengan opsi pengunduran diri. Penelitian ini menegaskan pentingnya penguatan sistem penegakan kode etik guna meningkatkan akuntabilitas dan profesionalitas institusi Polri.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Arief, B. N. (2010). Kebijakan Hukum Pidana. Kencana.

Bahder Johan Nasution. (2016). Metode Penelitian Ilmu Hukum (Cet. 2). Mandar Maju.

Kep. Kapolri No. Pol.: Kep/97/XII/2003 tanggal 30 Desember 2003 tentang Organisasi dan Tata Kerja Divpropam Polri

Keputusan Kapolri No. Pol.: Kep/97/XII/2003 tanggal 31 Desember 2003 tentang Organisasi dan Tata Kerja Divpropam Polri

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Muhammdad. Nuh. (2011). Muhammdad. Nuh, Etika Profesi Hukum. Pustaka Setia.

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 15 Tahun 2017 Tentang Penetapan Status Tingkat dan Golongan Kecacatan Pegawai Negeri Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi Dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia

Peraturan Pemerintah Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2003 Tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri

Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2003 Tentang Pelaksanaan Teknis Institusional Peradilan Umum Bagi Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri

Pusiknas Bareskrim Polri. (2026). Penegakan Hukum Tanpa Pengecualian, Polri Tegakkan Disiplin Internal. https://pusiknas.polri.go.id/detail_artike l/penegakan _hukum_ tanpa_pengecualian,_polri_tegakkan_disiplin_internal,

Sadjijono. (2010). Memahami Hukum Kepolisian. Laksbang Pressindo Offset.

Sadjijono. (n.d.). Etika Profesi Hukum: Suatu Telah Filosofis terhadap Konsep dan Implementasi Kode Etik Profesi POLRI. Laksbang Mediatama.

Soebroto. (2004). Wewenang Kepolisian dalam Hukum Kepolisian di Indonesia. Bunga Rampai PTIK.

Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Pengganti Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian)

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang pokok-pokok kepegawaian

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia

Downloads

Published

2026-05-27

How to Cite

Ardi Matthius, Sahuri Lasmadi, & Herry Liyus. (2026). Penegakan Hukum Terhadap Pelanggaran Disiplin Atau Kode Etik Polisi Republik Indonesia. Journal of Citizen Research and Development, 3(1), 416–425. https://doi.org/10.57235/jcrd.v3i1.8485

Issue

Section

Articles

Citation Check