Penegakan Hukum Terhadap Pelanggaran Disiplin Atau Kode Etik Polisi Republik Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.57235/jcrd.v3i1.8485Keywords:
Penegakan Hukum, Pelanggaran Disiplin, Kode Etik PolisiAbstract
Fenomena pelanggaran disiplin dan kode etik di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia menunjukkan adanya tantangan serius dalam penegakan hukum internal yang berdampak pada profesionalitas dan kepercayaan publik. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pengaturan penegakan hukum terhadap pelanggaran disiplin atau kode etik polisi Republik Indonesia dan untuk mengetahui dan menganalisis pembaharuan hukum pidana di masa yang mendatang terhadap penegakan hukum terhadap pelanggaran disiplin atau kode etik polisi Republik Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif dan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan penegakan hukum terhadap pelanggaran kode etik profesi Polri diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022. Dalam pelaksanaannya, masih terdapat kendala seperti penjadwalan ulang oleh saksi, keterbatasan alat bukti, keraguan pelapor, serta penundaan sidang Komisi Kode Etik Kepolisian ketika terduga pelanggar masih menjabat. Pembaharuan hukum pidana ke depan menekankan penegasan sanksi bagi anggota Polri yang melanggar, baik berupa sanksi etika maupun administratif sesuai Pasal 107. Sanksi etika berupa pembinaan rohani, mental, dan profesional, sedangkan sanksi administratif berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dengan opsi pengunduran diri. Penelitian ini menegaskan pentingnya penguatan sistem penegakan kode etik guna meningkatkan akuntabilitas dan profesionalitas institusi Polri.
Downloads
References
Arief, B. N. (2010). Kebijakan Hukum Pidana. Kencana.
Bahder Johan Nasution. (2016). Metode Penelitian Ilmu Hukum (Cet. 2). Mandar Maju.
Kep. Kapolri No. Pol.: Kep/97/XII/2003 tanggal 30 Desember 2003 tentang Organisasi dan Tata Kerja Divpropam Polri
Keputusan Kapolri No. Pol.: Kep/97/XII/2003 tanggal 31 Desember 2003 tentang Organisasi dan Tata Kerja Divpropam Polri
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Muhammdad. Nuh. (2011). Muhammdad. Nuh, Etika Profesi Hukum. Pustaka Setia.
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 15 Tahun 2017 Tentang Penetapan Status Tingkat dan Golongan Kecacatan Pegawai Negeri Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi Dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Pemerintah Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2003 Tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2003 Tentang Pelaksanaan Teknis Institusional Peradilan Umum Bagi Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri
Pusiknas Bareskrim Polri. (2026). Penegakan Hukum Tanpa Pengecualian, Polri Tegakkan Disiplin Internal. https://pusiknas.polri.go.id/detail_artike l/penegakan _hukum_ tanpa_pengecualian,_polri_tegakkan_disiplin_internal,
Sadjijono. (2010). Memahami Hukum Kepolisian. Laksbang Pressindo Offset.
Sadjijono. (n.d.). Etika Profesi Hukum: Suatu Telah Filosofis terhadap Konsep dan Implementasi Kode Etik Profesi POLRI. Laksbang Mediatama.
Soebroto. (2004). Wewenang Kepolisian dalam Hukum Kepolisian di Indonesia. Bunga Rampai PTIK.
Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Pengganti Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian)
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang pokok-pokok kepegawaian
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2026 Ardi Matthius, Sahuri Lasmadi, Herry Liyus

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
- Authors certify that the work reported here has not been published before and contains no materials the publication of which would violate any copyright or other personal or proprietary right of any person or entity.
- Authors dont transfer or license the copyright of publishing to JCRD Journal of Citizen Research and Development Research to publish the article in any media format, to share, to disseminate, to index, and to maximize the impact of the article in any databases.
- Authors hereby dont agree to transfer a copyright for publishing to JCRD Journal of Citizen Research and Development a Publisher of the manuscript.
- Authors reserve the following:
- all proprietary rights other than copyright such as patent rights;
- the right to use all or part of this article in future works of our own such as in books and lectures;
- use for presentation in a meeting or conference and distributing copies to attendees;
- use for internal training by author's company;
- distribution to colleagues for their research use;
- use in a subsequent compilation of the author's works;
- inclusion in a thesis or dissertation;
- reuse of portions or extracts from the article in other works (with full acknowledgement of final article);
- preparation of derivative works (other than commercial purposes) (with full acknowledgement of final article); and
- voluntary posting on open web sites operated by author or author’s institution for scholarly purposes, but it should follow the open access license of Creative Common CC BY-NC License.












