Kebijakan Hukum Pidana Terhadap Ekosida oleh Korporasi Dalam Hukum Lingkungan di Indonesia

Authors

  • M Wahyu Armailiansyah Bakhtiar Universitas Jambi, Indonesia
  • Hafrida Universitas Jambi, Indonesia
  • Hartati Universitas Jambi, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.57235/jcrd.v3i1.8487

Keywords:

Kebijakan Hukum, Korporasi, Hukum Lingkungan

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pengaturan hukum pidana terhadap ekosida oleh korporasi dalam hukum lingkungan di indonesia saat ini dan untuk mengetahui dan menganalisis kebijakan hukum pidana yang ideal terhadap ekosida oleh korporasi dalam hukum lingkungan di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif dan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan terkait ekosida oleh korporasi saat ini belum ada secara eksplisit di dalam hukum lingkungan di Indonesia, sehingga perbuatan tersebut dikenakan pencemaran atau perusakan lingkungan biasa. Kebijakan hukum pidana yang ideal terhadap ekosida oleh korporasi adalah pengakuan terhadap konsep ekosida, penguatan sistem pertanggungjawaban pidana korporasi dan kebijakan pidana terhadap sanksi pidana yang lebih efektif, proporsional, dan berorientasi pada pemulihan lingkungan. Perlu adanya penguatan kebijakan hukum pidana terhadap perumusan ekosida oleh korporasi sebagai kejahatan lingkungan yang serius. Kebijakan hukum pidana sangat dibutuhkan dalam rumusan ekosida, penguatan sistem pertanggungjawaban pidana korporasi dan sanksi pidana yang lebih komprehensif dan berorientasi pada pemulihan lingkungan hidup.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Almahisa, Y. S. (2024). Studi Urgensi Pengaturan Ekosida Di Indonesia. Jurnal Proceedings, 12.

Harefa, S., & Nashir, M. A. (2025). Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Dalam Kasus Tindak Pidana. ADIL: Jurnal Hukum, 16(1).

Khairunnisa, S. (2022). Penegakan Hukum Luar Biasa Atas Kejahatan Ekosida Sebagai Extraordinary Crime Dalam Konsep Hukum Lingkungan Internasional. Riau Law Journal, 6(2), 159.

Nasution, B. J. (2016). Metode Penelitian Ilmu Hukum (Cet. 2). Mandar Maju,.

Rohmah, S. (n.d.). Urgensi Penerapan Kebijakan Pertanggungjawaban Korporasi Sebagai Pelaku Tindak Pidana Lingkungan Hidup”. Negara Dan Keadilan, 12, 456.

Triantono. (2022). Ekosida: Studi Atas Pendekatan Loss Of Ecological Service Dan Enviromental Crime Serta Prospek Pengaturan Di Indonesia. Jurnal Hukum Dan Pembangunan, 52(2), 22.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH)

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan

Widowaty, Y. (2024). Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Terhadap Korban Dalam Kasus Tindak Pidana Lingkungan Hidup. Jurnal Yudisial, 5(2), 112.

Winarsa, Rukmini, T. (n.d.). Implementasi Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Lingkungan Hidup Oleh Korporasi. Jurnal Hukum Dan Peradilan, 2(2).

Downloads

Published

2026-05-27

How to Cite

M Wahyu Armailiansyah Bakhtiar, Hafrida, & Hartati. (2026). Kebijakan Hukum Pidana Terhadap Ekosida oleh Korporasi Dalam Hukum Lingkungan di Indonesia. Journal of Citizen Research and Development, 3(1), 434–441. https://doi.org/10.57235/jcrd.v3i1.8487

Issue

Section

Articles

Citation Check