Kebijakan Hukum Pidana Terhadap Ekosida oleh Korporasi Dalam Hukum Lingkungan di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.57235/jcrd.v3i1.8487Keywords:
Kebijakan Hukum, Korporasi, Hukum LingkunganAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pengaturan hukum pidana terhadap ekosida oleh korporasi dalam hukum lingkungan di indonesia saat ini dan untuk mengetahui dan menganalisis kebijakan hukum pidana yang ideal terhadap ekosida oleh korporasi dalam hukum lingkungan di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif dan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan terkait ekosida oleh korporasi saat ini belum ada secara eksplisit di dalam hukum lingkungan di Indonesia, sehingga perbuatan tersebut dikenakan pencemaran atau perusakan lingkungan biasa. Kebijakan hukum pidana yang ideal terhadap ekosida oleh korporasi adalah pengakuan terhadap konsep ekosida, penguatan sistem pertanggungjawaban pidana korporasi dan kebijakan pidana terhadap sanksi pidana yang lebih efektif, proporsional, dan berorientasi pada pemulihan lingkungan. Perlu adanya penguatan kebijakan hukum pidana terhadap perumusan ekosida oleh korporasi sebagai kejahatan lingkungan yang serius. Kebijakan hukum pidana sangat dibutuhkan dalam rumusan ekosida, penguatan sistem pertanggungjawaban pidana korporasi dan sanksi pidana yang lebih komprehensif dan berorientasi pada pemulihan lingkungan hidup.
Downloads
References
Almahisa, Y. S. (2024). Studi Urgensi Pengaturan Ekosida Di Indonesia. Jurnal Proceedings, 12.
Harefa, S., & Nashir, M. A. (2025). Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Dalam Kasus Tindak Pidana. ADIL: Jurnal Hukum, 16(1).
Khairunnisa, S. (2022). Penegakan Hukum Luar Biasa Atas Kejahatan Ekosida Sebagai Extraordinary Crime Dalam Konsep Hukum Lingkungan Internasional. Riau Law Journal, 6(2), 159.
Nasution, B. J. (2016). Metode Penelitian Ilmu Hukum (Cet. 2). Mandar Maju,.
Rohmah, S. (n.d.). Urgensi Penerapan Kebijakan Pertanggungjawaban Korporasi Sebagai Pelaku Tindak Pidana Lingkungan Hidup”. Negara Dan Keadilan, 12, 456.
Triantono. (2022). Ekosida: Studi Atas Pendekatan Loss Of Ecological Service Dan Enviromental Crime Serta Prospek Pengaturan Di Indonesia. Jurnal Hukum Dan Pembangunan, 52(2), 22.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH)
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
Widowaty, Y. (2024). Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Terhadap Korban Dalam Kasus Tindak Pidana Lingkungan Hidup. Jurnal Yudisial, 5(2), 112.
Winarsa, Rukmini, T. (n.d.). Implementasi Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Lingkungan Hidup Oleh Korporasi. Jurnal Hukum Dan Peradilan, 2(2).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2026 M Wahyu Armailiansyah Bakhtiar, Hafrida, Hartati

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
- Authors certify that the work reported here has not been published before and contains no materials the publication of which would violate any copyright or other personal or proprietary right of any person or entity.
- Authors dont transfer or license the copyright of publishing to JCRD Journal of Citizen Research and Development Research to publish the article in any media format, to share, to disseminate, to index, and to maximize the impact of the article in any databases.
- Authors hereby dont agree to transfer a copyright for publishing to JCRD Journal of Citizen Research and Development a Publisher of the manuscript.
- Authors reserve the following:
- all proprietary rights other than copyright such as patent rights;
- the right to use all or part of this article in future works of our own such as in books and lectures;
- use for presentation in a meeting or conference and distributing copies to attendees;
- use for internal training by author's company;
- distribution to colleagues for their research use;
- use in a subsequent compilation of the author's works;
- inclusion in a thesis or dissertation;
- reuse of portions or extracts from the article in other works (with full acknowledgement of final article);
- preparation of derivative works (other than commercial purposes) (with full acknowledgement of final article); and
- voluntary posting on open web sites operated by author or author’s institution for scholarly purposes, but it should follow the open access license of Creative Common CC BY-NC License.












