Analisis Yuridis terhadap Penguasaan Tanah Garapan Berbasis Bezitsrecht dalam Sengketa Agraria

Authors

  • Eizza Adnan Adyesta Universitas Negeri Medan, Indonesia
  • Ratna Aini Universitas Negeri Medan, Indonesia
  • Fanny Patrica Hutasoit Universitas Negeri Medan, Indonesia
  • Virnie Nainggolan Universitas Negeri Medan, Indonesia
  • Mardio Alfrend Barus Universitas Negeri Medan, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.57235/jcrd.v3i1.8489

Keywords:

Agraria, Sengketa Tanah, Bezitsrecht

Abstract

Penelitian ini melakukan kajian hukum normatif tentang penguasaan tanah garapan yang berlandaskan bezitsrecht dalam konteks hukum agraria di Indonesia, terutama dalam menyelesaikan sengketa agraria. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan regulasi, kasus, dan konsep, di mana sumber hukum primer terdiri dari UUPA Nomor 5 Tahun 1960, PP Nomor 24 Tahun 1997, serta putusan pengadilan yang relevan; sumber sekunder mencakup pendapat para ahli dan artikel jurnal; sedangkan bahan tersier mendukung interpretasi hukum. Proses pengumpulan data dilakukan melalui studi pustaka dan dokumen yang dianalisis secara deskriptif dan analitis. Temuan penelitian mengindikasikan bahwa bezitsrecht secara normatif diakui melalui Pasal 19 UUPA sebagai penguasaan yang nyata dan sejalan dengan teori Savigny, yang dilindungi melalui proses konversi ke hak formal (HM/HGB) berdasarkan Permen ATR Nomor 5 Tahun 1999. Namun, terdapat kendala substantif yang muncul dari ketidakcocokan norma UUPA dengan ketentuan pendaftaran tanah yang lebih mengutamakan sertifikat formal dibanding bukti garapan historis, sementara kendala prosedural meliputi proses litigasi yang panjang (4-6 tahun) dan lemahnya pengakuan terhadap bukti adat, seperti dalam kasus Sukamaju Bogor (PN Bogor Nomor 456/Pdt. G/2023) dan PT Wilmar Riau. Permasalahan ini memperburuk sekitar 1. 500 sengketa tiap tahun, di mana 70% bezitsrecht kalah dalam menghadapi HGU korporasi (ATR/BPN, 2024). Keterkaitan dengan Teori Hukum Agraria Progresif (Amrullah) dan Teori Penyelesaian Sengketa Agraria (Boer) menekankan pentingnya reinterpretasi yang dinamis terhadap UUPA. Rekomendasi yang diajukan mencakup amandemen peraturan untuk dokumen garapan digital, pembentukan Unit Verifikasi Bezitsrecht di BPN, penguatan Pengadilan Agraria dengan melibatkan ahli adat, serta penerapan model komparatif dari Filipina (IPRA 1997). Penguatan bezitsrecht diharapkan dapat mendukung reforma agraria nasional (Perpres 86/2018), keadilan dalam distribusi, serta ketahanan pangan sesuai dengan UUD 1945 Pasal 33 Ayat (3), yang bertujuan untuk mengurangi konflik sosial dan meningkatkan pembangunan di daerah pedesaan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

ATR/BPN. Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 1999 tentang Pedoman Penyelesaian Masalah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat (n.d.). Dan, Tantangan, Strategi Pembangunan, and Pertanian Di. “Tantangan Dan Strategi Pembangunan Pertanian Di Indonesia Dalam Mendukung Ketahanan Pangan” 4, no. 1 (2026).

Edwiarka, Salvataro Djibran. “Kedudukan Hukum Hak Tanah Eigendom Verponding Dalam Sistem Pertanahan Indonesia.” Universitas Islam Sultan Agung Semarang, 2024.

Http://jdih.baritoutarakab.go.id/. “Hukum Adat Dan Pengakuannya Dalam Sistem Nasional,” n.d. http://jdih.baritoutarakab.go.id/berita/baca/hukum-adat-dan-pengakuannya-dalam-sistem-nasional#:~:text=Dalam kerangka hukum nasional%2C keberadaan,adat beserta hak-hak tradisiona.

Khinanti, Aulia. “Analisis Yuridis Sengketa Perbuatan Melawan Hukum Atas Tanah Ulayat (Studi Putusan Nomor 23/PDT. G/2023/PN. SLK).” Universitas Islam Sultan Agung, 2025.

Nur, Sri Susyanti, and Herry M Polontoh. Hak Penguasaan Dan Kepemilikan Atas Tanah Adat Tongkonan: Dalam Perspektif Hukum Agraria Nasional. PT. Sonpedia Publishing Indonesia, 2024.

Online, Hukum. “Contoh Kasus Sengketa Tanah Dan Penyelesaiannya,” 2025.

Qiftiah, Rabiatul. “Rekontruksi Regulasi Pengakuan Dan Perlindungan Hak Ulayat Atas Tanah Masyarakat Hukum Adat Yang Berbasis Keadilan,” 2025.

RI, BPK. PP No. 24 Tahun 1997 - Peraturan BPK (n.d.).

Rohadi, Rohadi. “Rekonstruksi Regulasi Perlindungan Hukum Terhadap Pemilik Tanah Yang Telah Bersertifikat Sebagai Upaya Pencegahan Mafia Tanah Berbasis Keadilan.” Universitas Islam Sultan Agung, 2022.

Sarjita, Sarjita, Tjahjo Arianto, and Moch Machfud Zarqoni. “Strategi Dan Manajemen Resolusi Konflik, Sengketa & Perkara Pertanahan Untuk Keamanan Di Bidang Investasi.” Mitra Publishing Yogyakarta Dan Pusat Informasi Nasional (Puspin) Jakarta, 2011.

Tandori, Tandori, and V Hari Supriyanto. “Kontradiksi Hak Komunal Dan Hak Ulayat Dalam Hukum Pertanahan Indonesia: Tinjauan Yurisprudensi Dan Regulasi Indonesia.” Tunas Agraria 8, no. 3 (2025): 380–400.

Teguh, Adv Harrys Pratama, C MH, C MK, M H SH, and others. Peradilan Agraria Di Persimpangan: Antara Kepastian Hukum Dan Keadilan Sosial. Pohon Cahaya, 2025.

Zahra, Mutia, and Ery Agus Priyono. “Kepastian Hukum Atas Status Tanah Adat Setelah Berlakunya Undang-Undang Pokok Agraria.” Legal Standing: Jurnal Ilmu Hukum 9, no. 1 (2025): 131–46.

Downloads

Published

2026-05-27

How to Cite

Eizza Adnan Adyesta, Ratna Aini, Fanny Patrica Hutasoit, Virnie Nainggolan, & Mardio Alfrend Barus. (2026). Analisis Yuridis terhadap Penguasaan Tanah Garapan Berbasis Bezitsrecht dalam Sengketa Agraria. Journal of Citizen Research and Development, 3(1), 449–456. https://doi.org/10.57235/jcrd.v3i1.8489

Issue

Section

Articles

Citation Check