Analisis Yuridis terhadap Penguasaan Tanah Garapan Berbasis Bezitsrecht dalam Sengketa Agraria
DOI:
https://doi.org/10.57235/jcrd.v3i1.8489Keywords:
Agraria, Sengketa Tanah, BezitsrechtAbstract
Penelitian ini melakukan kajian hukum normatif tentang penguasaan tanah garapan yang berlandaskan bezitsrecht dalam konteks hukum agraria di Indonesia, terutama dalam menyelesaikan sengketa agraria. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan regulasi, kasus, dan konsep, di mana sumber hukum primer terdiri dari UUPA Nomor 5 Tahun 1960, PP Nomor 24 Tahun 1997, serta putusan pengadilan yang relevan; sumber sekunder mencakup pendapat para ahli dan artikel jurnal; sedangkan bahan tersier mendukung interpretasi hukum. Proses pengumpulan data dilakukan melalui studi pustaka dan dokumen yang dianalisis secara deskriptif dan analitis. Temuan penelitian mengindikasikan bahwa bezitsrecht secara normatif diakui melalui Pasal 19 UUPA sebagai penguasaan yang nyata dan sejalan dengan teori Savigny, yang dilindungi melalui proses konversi ke hak formal (HM/HGB) berdasarkan Permen ATR Nomor 5 Tahun 1999. Namun, terdapat kendala substantif yang muncul dari ketidakcocokan norma UUPA dengan ketentuan pendaftaran tanah yang lebih mengutamakan sertifikat formal dibanding bukti garapan historis, sementara kendala prosedural meliputi proses litigasi yang panjang (4-6 tahun) dan lemahnya pengakuan terhadap bukti adat, seperti dalam kasus Sukamaju Bogor (PN Bogor Nomor 456/Pdt. G/2023) dan PT Wilmar Riau. Permasalahan ini memperburuk sekitar 1. 500 sengketa tiap tahun, di mana 70% bezitsrecht kalah dalam menghadapi HGU korporasi (ATR/BPN, 2024). Keterkaitan dengan Teori Hukum Agraria Progresif (Amrullah) dan Teori Penyelesaian Sengketa Agraria (Boer) menekankan pentingnya reinterpretasi yang dinamis terhadap UUPA. Rekomendasi yang diajukan mencakup amandemen peraturan untuk dokumen garapan digital, pembentukan Unit Verifikasi Bezitsrecht di BPN, penguatan Pengadilan Agraria dengan melibatkan ahli adat, serta penerapan model komparatif dari Filipina (IPRA 1997). Penguatan bezitsrecht diharapkan dapat mendukung reforma agraria nasional (Perpres 86/2018), keadilan dalam distribusi, serta ketahanan pangan sesuai dengan UUD 1945 Pasal 33 Ayat (3), yang bertujuan untuk mengurangi konflik sosial dan meningkatkan pembangunan di daerah pedesaan.
Downloads
References
ATR/BPN. Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 1999 tentang Pedoman Penyelesaian Masalah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat (n.d.). Dan, Tantangan, Strategi Pembangunan, and Pertanian Di. “Tantangan Dan Strategi Pembangunan Pertanian Di Indonesia Dalam Mendukung Ketahanan Pangan” 4, no. 1 (2026).
Edwiarka, Salvataro Djibran. “Kedudukan Hukum Hak Tanah Eigendom Verponding Dalam Sistem Pertanahan Indonesia.” Universitas Islam Sultan Agung Semarang, 2024.
Http://jdih.baritoutarakab.go.id/. “Hukum Adat Dan Pengakuannya Dalam Sistem Nasional,” n.d. http://jdih.baritoutarakab.go.id/berita/baca/hukum-adat-dan-pengakuannya-dalam-sistem-nasional#:~:text=Dalam kerangka hukum nasional%2C keberadaan,adat beserta hak-hak tradisiona.
Khinanti, Aulia. “Analisis Yuridis Sengketa Perbuatan Melawan Hukum Atas Tanah Ulayat (Studi Putusan Nomor 23/PDT. G/2023/PN. SLK).” Universitas Islam Sultan Agung, 2025.
Nur, Sri Susyanti, and Herry M Polontoh. Hak Penguasaan Dan Kepemilikan Atas Tanah Adat Tongkonan: Dalam Perspektif Hukum Agraria Nasional. PT. Sonpedia Publishing Indonesia, 2024.
Online, Hukum. “Contoh Kasus Sengketa Tanah Dan Penyelesaiannya,” 2025.
Qiftiah, Rabiatul. “Rekontruksi Regulasi Pengakuan Dan Perlindungan Hak Ulayat Atas Tanah Masyarakat Hukum Adat Yang Berbasis Keadilan,” 2025.
RI, BPK. PP No. 24 Tahun 1997 - Peraturan BPK (n.d.).
Rohadi, Rohadi. “Rekonstruksi Regulasi Perlindungan Hukum Terhadap Pemilik Tanah Yang Telah Bersertifikat Sebagai Upaya Pencegahan Mafia Tanah Berbasis Keadilan.” Universitas Islam Sultan Agung, 2022.
Sarjita, Sarjita, Tjahjo Arianto, and Moch Machfud Zarqoni. “Strategi Dan Manajemen Resolusi Konflik, Sengketa & Perkara Pertanahan Untuk Keamanan Di Bidang Investasi.” Mitra Publishing Yogyakarta Dan Pusat Informasi Nasional (Puspin) Jakarta, 2011.
Tandori, Tandori, and V Hari Supriyanto. “Kontradiksi Hak Komunal Dan Hak Ulayat Dalam Hukum Pertanahan Indonesia: Tinjauan Yurisprudensi Dan Regulasi Indonesia.” Tunas Agraria 8, no. 3 (2025): 380–400.
Teguh, Adv Harrys Pratama, C MH, C MK, M H SH, and others. Peradilan Agraria Di Persimpangan: Antara Kepastian Hukum Dan Keadilan Sosial. Pohon Cahaya, 2025.
Zahra, Mutia, and Ery Agus Priyono. “Kepastian Hukum Atas Status Tanah Adat Setelah Berlakunya Undang-Undang Pokok Agraria.” Legal Standing: Jurnal Ilmu Hukum 9, no. 1 (2025): 131–46.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2026 Eizza Adnan Adyesta, Ratna Aini, Fanny Patrica Hutasoit, Virnie Nainggolan, Mardio Alfrend Barus

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
- Authors certify that the work reported here has not been published before and contains no materials the publication of which would violate any copyright or other personal or proprietary right of any person or entity.
- Authors dont transfer or license the copyright of publishing to JCRD Journal of Citizen Research and Development Research to publish the article in any media format, to share, to disseminate, to index, and to maximize the impact of the article in any databases.
- Authors hereby dont agree to transfer a copyright for publishing to JCRD Journal of Citizen Research and Development a Publisher of the manuscript.
- Authors reserve the following:
- all proprietary rights other than copyright such as patent rights;
- the right to use all or part of this article in future works of our own such as in books and lectures;
- use for presentation in a meeting or conference and distributing copies to attendees;
- use for internal training by author's company;
- distribution to colleagues for their research use;
- use in a subsequent compilation of the author's works;
- inclusion in a thesis or dissertation;
- reuse of portions or extracts from the article in other works (with full acknowledgement of final article);
- preparation of derivative works (other than commercial purposes) (with full acknowledgement of final article); and
- voluntary posting on open web sites operated by author or author’s institution for scholarly purposes, but it should follow the open access license of Creative Common CC BY-NC License.












