Eksistensi Direktorat Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) Dalam Upaya Preventif Tindak Pidana Korupsi

Authors

  • Alfansa Surya Shadiq Universitas Jambi, Indonesia
  • Sahuri Lasmadi Universitas Jambi, Indonesia
  • Elizabeth Siregar Universitas Jambi, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.57235/jcrd.v3i1.8492

Keywords:

Pengamanan Pembangunan Strategis, Tindak Pidana Korupsi, dan Intelijen Penegakan Hukum

Abstract

Permasalahan tindak pidana korupsi di Indonesia, khususnya pada pelaksanaan Proyek Strategis Nasional, masih menjadi tantangan serius dalam mewujudkan pembangunan yang efektif dan berintegritas. Dalam konteks tersebut, Direktorat Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) pada Kejaksaan Republik Indonesia memiliki peran penting sebagai instrumen preventif melalui fungsi intelijen penegakan hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan eksistensi Direktorat PPS sebagai upaya preventif tindak pidana korupsi serta merumuskan penguatan pengaturannya ke depan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, yang didasarkan pada bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif, eksistensi Direktorat PPS telah memiliki dasar hukum yang cukup kuat, khususnya dalam mendukung pengamanan pembangunan melalui deteksi dini, pengawasan, dan koordinasi lintas sektor. Namun demikian, dalam implementasinya masih terdapat kendala berupa keterbatasan pengaturan yang komprehensif, tumpang tindih kewenangan, serta belum optimalnya sinergitas antar lembaga. Dalam perspektif ke depan sebagaimana dibahas dalam Bab IV, penguatan eksistensi Direktorat PPS perlu dilakukan melalui pembentukan regulasi yang lebih spesifik dan terintegrasi, peningkatan koordinasi antar penyelenggara pemerintahan, serta optimalisasi peran intelijen penegakan hukum berbasis teknologi. Penguatan tersebut diharapkan mampu meningkatkan efektivitas fungsi preventif dalam mencegah potensi korupsi, sehingga pelaksanaan pembangunan strategis dapat berjalan secara transparan, akuntabel, dan berkelanjutan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Fajrin Irwan Nurmansyah, Amiruddin, L. P. (2020). Fungsi Preventif Seksi Pengamanan Pembangunan Strategis Kejaksaan Tinggi NTB Dalam Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Education and Development, 8(1).

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Masyhudi. (2022). Sistem Integritas Nasional Dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia (Cet I). PT. Kompas Media Nusantara.

Muhaimin. (2020). Metode Penelitian Hukum. Mataram University Press.

Ni Ketut Puput Cahyaningsih, I Gusti Bagus Suryawan, I. N. L. (n.d.). Peran TP4D Kejaksaan Negeri Denpasar Dalam Mengawal Pembangunan Daerah Dalam Pencegahan Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Preferensi Hukum, 2(1),

Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor PER-006/A/JA/07/2017 tanggal 20 Juli 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Daftar Proyek Strategis Nasional

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan PSN

Petunjuk Teknis Nomor : B-1450/D/Ds/09/2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengamanan Pembangunan Strategis

Sustain.id. (n.d.). Naik 3 Skor Indeks Persepsi Korupsi Cpi Indonesia Tahun 2024 Masih Tetap Buruk. /#:~:text=Skor EIU-Country Service Risk,dari tahun 2023 yaitu 37

Toegarisman, M. A. (2018). Pemberantasan Korupsi Dalam Proyek Strategis Nasional (Cet I,). PT. Kompas Media Nusantara.

Tri Atmojo Setyo Pranoto, A. N. (2024). Peran Intelijen Kejaksaan Dalam Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Melalui Fungsi Pengamanan Pembangunan Strategis. Jurnal Madani Hukum, 2(2),

Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia

Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Nomor 8 Tahun 1981

Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999

Downloads

Published

2026-05-27

How to Cite

Alfansa Surya Shadiq, Sahuri Lasmadi, & Elizabeth Siregar. (2026). Eksistensi Direktorat Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) Dalam Upaya Preventif Tindak Pidana Korupsi. Journal of Citizen Research and Development, 3(1), 473–480. https://doi.org/10.57235/jcrd.v3i1.8492

Issue

Section

Articles

Citation Check