Eksistensi Direktorat Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) Dalam Upaya Preventif Tindak Pidana Korupsi
DOI:
https://doi.org/10.57235/jcrd.v3i1.8492Keywords:
Pengamanan Pembangunan Strategis, Tindak Pidana Korupsi, dan Intelijen Penegakan HukumAbstract
Permasalahan tindak pidana korupsi di Indonesia, khususnya pada pelaksanaan Proyek Strategis Nasional, masih menjadi tantangan serius dalam mewujudkan pembangunan yang efektif dan berintegritas. Dalam konteks tersebut, Direktorat Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) pada Kejaksaan Republik Indonesia memiliki peran penting sebagai instrumen preventif melalui fungsi intelijen penegakan hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan eksistensi Direktorat PPS sebagai upaya preventif tindak pidana korupsi serta merumuskan penguatan pengaturannya ke depan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, yang didasarkan pada bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif, eksistensi Direktorat PPS telah memiliki dasar hukum yang cukup kuat, khususnya dalam mendukung pengamanan pembangunan melalui deteksi dini, pengawasan, dan koordinasi lintas sektor. Namun demikian, dalam implementasinya masih terdapat kendala berupa keterbatasan pengaturan yang komprehensif, tumpang tindih kewenangan, serta belum optimalnya sinergitas antar lembaga. Dalam perspektif ke depan sebagaimana dibahas dalam Bab IV, penguatan eksistensi Direktorat PPS perlu dilakukan melalui pembentukan regulasi yang lebih spesifik dan terintegrasi, peningkatan koordinasi antar penyelenggara pemerintahan, serta optimalisasi peran intelijen penegakan hukum berbasis teknologi. Penguatan tersebut diharapkan mampu meningkatkan efektivitas fungsi preventif dalam mencegah potensi korupsi, sehingga pelaksanaan pembangunan strategis dapat berjalan secara transparan, akuntabel, dan berkelanjutan.
Downloads
References
Fajrin Irwan Nurmansyah, Amiruddin, L. P. (2020). Fungsi Preventif Seksi Pengamanan Pembangunan Strategis Kejaksaan Tinggi NTB Dalam Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Education and Development, 8(1).
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Masyhudi. (2022). Sistem Integritas Nasional Dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia (Cet I). PT. Kompas Media Nusantara.
Muhaimin. (2020). Metode Penelitian Hukum. Mataram University Press.
Ni Ketut Puput Cahyaningsih, I Gusti Bagus Suryawan, I. N. L. (n.d.). Peran TP4D Kejaksaan Negeri Denpasar Dalam Mengawal Pembangunan Daerah Dalam Pencegahan Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Preferensi Hukum, 2(1),
Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor PER-006/A/JA/07/2017 tanggal 20 Juli 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Daftar Proyek Strategis Nasional
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan PSN
Petunjuk Teknis Nomor : B-1450/D/Ds/09/2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengamanan Pembangunan Strategis
Sustain.id. (n.d.). Naik 3 Skor Indeks Persepsi Korupsi Cpi Indonesia Tahun 2024 Masih Tetap Buruk. /#:~:text=Skor EIU-Country Service Risk,dari tahun 2023 yaitu 37
Toegarisman, M. A. (2018). Pemberantasan Korupsi Dalam Proyek Strategis Nasional (Cet I,). PT. Kompas Media Nusantara.
Tri Atmojo Setyo Pranoto, A. N. (2024). Peran Intelijen Kejaksaan Dalam Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Melalui Fungsi Pengamanan Pembangunan Strategis. Jurnal Madani Hukum, 2(2),
Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia
Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Nomor 8 Tahun 1981
Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2026 Alfansa Surya Shadiq, Sahuri Lasmadi, Elizabeth Siregar

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
- Authors certify that the work reported here has not been published before and contains no materials the publication of which would violate any copyright or other personal or proprietary right of any person or entity.
- Authors dont transfer or license the copyright of publishing to JCRD Journal of Citizen Research and Development Research to publish the article in any media format, to share, to disseminate, to index, and to maximize the impact of the article in any databases.
- Authors hereby dont agree to transfer a copyright for publishing to JCRD Journal of Citizen Research and Development a Publisher of the manuscript.
- Authors reserve the following:
- all proprietary rights other than copyright such as patent rights;
- the right to use all or part of this article in future works of our own such as in books and lectures;
- use for presentation in a meeting or conference and distributing copies to attendees;
- use for internal training by author's company;
- distribution to colleagues for their research use;
- use in a subsequent compilation of the author's works;
- inclusion in a thesis or dissertation;
- reuse of portions or extracts from the article in other works (with full acknowledgement of final article);
- preparation of derivative works (other than commercial purposes) (with full acknowledgement of final article); and
- voluntary posting on open web sites operated by author or author’s institution for scholarly purposes, but it should follow the open access license of Creative Common CC BY-NC License.












