Penyimpangan dan Masalah Sosial Dalam Olahraga

Authors

  • Iren Tasya Universitas Negeri Medan, Indonesia
  • Tomi Setiadi Universitas Negeri Medan, Indonesia
  • Yogi Van Lee Pernando Purba Universitas Negeri Medan, Indonesia
  • Fransisco Simamora Universitas Negeri Medan, Indonesia
  • Yan Indra Siregar Universitas Negeri Medan, Indonesia
  • Putra Arima Universitas Negeri Medan, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.57235/jcrd.v3i1.8493

Keywords:

Penyimpangan Sosial, Masalah Sosial, Sosiologi Olahraga, Doping, Hooliganisme, Diskriminasi, Korupsi Olahraga, Sportivitas, Etika Olahraga

Abstract

Olahraga merupakan bagian penting dalam kehidupan masyarakat karena tidak hanya berfungsi sebagai aktivitas fisik untuk menjaga kesehatan, tetapi juga sebagai sarana pembentukan karakter, interaksi sosial, serta penanaman nilai-nilai seperti sportivitas, disiplin, kerja sama, dan kejujuran. Namun, dalam praktiknya dunia olahraga tidak terlepas dari berbagai penyimpangan dan masalah sosial yang dapat merusak nilai-nilai tersebut. Artikel ini bertujuan untuk membahas bentuk-bentuk penyimpangan dan masalah sosial dalam olahraga, faktor penyebab terjadinya penyimpangan, dampak yang ditimbulkan, serta upaya pencegahan dan penanganannya. Metode yang digunakan dalam penulisan artikel ini adalah studi literatur dengan mengkaji berbagai sumber yang berkaitan dengan sosiologi olahraga dan fenomena sosial dalam dunia olahraga. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa bentuk penyimpangan dan masalah sosial dalam olahraga meliputi kekerasan dan hooliganisme, penggunaan doping, korupsi dan manipulasi pertandingan, serta pelecehan dan diskriminasi. Faktor penyebab munculnya masalah tersebut antara lain fanatisme berlebihan, tekanan untuk meraih kemenangan, kepentingan ekonomi, lemahnya pengawasan, rendahnya pemahaman etika olahraga, serta pengaruh lingkungan sosial. Dampak yang ditimbulkan tidak hanya merugikan atlet secara fisik dan mental, tetapi juga menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap dunia olahraga dan merusak citra olahraga sebagai sarana pendidikan karakter. Oleh karena itu, diperlukan kerja sama antara atlet, pelatih, suporter, organisasi olahraga, dan pemerintah dalam menanamkan nilai sportivitas, memperketat pengawasan, serta menerapkan aturan dan sanksi yang tegas agar tercipta lingkungan olahraga yang aman, adil, dan menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Coakley, J. (2015). Sports in Society: Issues and Controversies. New York: McGraw-Hill Education.

Cunningham, G. B. (2019). Diversity and Inclusion in Sport Organizations. New York: Routledge.

Donnelly, P. (2011). Violence in Sport. Sociology of Sport Journal, 28(3), 289–307.

Jarvie, G. (2006). Sport, Culture and Society: An Introduction. London: Routledge.

Lutan, R. (2001). Olahraga dan Etika Fair Play. Jakarta: Direktorat Jenderal Olahraga.

Mutohir, T. C., & Maksum, A. (2007). Sport Development Index. Jakarta: PT Indeks.

Numerato, D. (2015). Corruption and Public Secrecy in Football. Sport in Society, 18(6), 726–739.

Sugiyono. (2017). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional.

World Anti-Doping Agency. (2023). World Anti-Doping Code. Montreal: WADA.

Downloads

Published

2026-05-27

How to Cite

Iren Tasya, Setiadi, T., Yogi Van Lee Pernando Purba, Fransisco Simamora, Yan Indra Siregar, & Putra Arima. (2026). Penyimpangan dan Masalah Sosial Dalam Olahraga. Journal of Citizen Research and Development, 3(1), 481–486. https://doi.org/10.57235/jcrd.v3i1.8493

Issue

Section

Articles

Citation Check