Perbandingan Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang Di Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023
DOI:
https://doi.org/10.57235/jcrd.v3i1.8494Keywords:
Pertanggungjawaban Pidana, Korporasi, Perdagangan OrangAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan membandingkan pengaturan pertanggung jawaban pidana korporasi dalam tindak pidana perdagangan orang menurut Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan perbandingan hukum. Bahan hukum yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 secara khusus dan lebih tegas mengatur pertanggungjawaban pidana korporasi dalam tindak pidana perdagangan orang melalui ketentuan Pasal 13 sampai Pasal 15, sehingga memberikan dasar hukum yang lebih jelas dalam menjerat korporasi sebagai pelaku tindak pidana perdagangan orang. Sementara itu, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP telah mengakui korporasi sebagai subjek tindak pidana melalui Pasal 45 sampai Pasal 50, namun pengaturannya masih bersifat umum dan belum secara khusus mengatur tindak pidana perdagangan orang. Kelebihan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 terletak pada sifat pengaturannya yang khusus, rinci, dan langsung mengatur bentuk pertanggungjawaban pidana korporasi beserta jenis pidananya, sedangkan kelemahannya masih terdapat kendala dalam pembuktian unsur kesalahan korporasi. Adapun kelebihan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 adalah memberikan pengakuan umum terhadap korporasi sebagai subjek hukum pidana dalam sistem hukum nasional, namun kelemahannya belum memberikan pengaturan khusus mengenai mekanisme pertanggungjawaban pidana korporasi dalam tindak pidana perdagangan orang. Oleh karena itu, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 lebih memungkinkan untuk digunakan dalam menjerat korporasi sebagai pelaku tindak pidana perdagangan orang dibandingkan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Downloads
References
Dina Elisa Putri, D. (2024). Tindak Pidana Penipuan Melalui Aplikasi Digital (Gagasan Pemikiran Pertanggungjawaban Oleh Bank). PAMPAS: Journal Of Criminal, 5(1).
Faisol, D. (2019). Pengaturan Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang,. Jurnal Yurispruden, 2(2).
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Muhammad Fauzan Najieh, D. (2025). Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Migran Indonesia Yang Menjadi Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang Berdasarkan Prinsip Tanggung Jawab Negara,. Ekasakti Legal Science Journal, 2(4).
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi.
Pujiyono, M. A. Q. dan. (2019). Pertanggungjawaban Korporasi Terhadap Tindak Pidana Human Trafficking Di Indonesia,. Jurnal Komunikasi Hukum (JKH), 5(2).
Rodliyah, D. (2020). Konsep Pertanggungjawaban Pidana Korporasi (Corporate Crime) Dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia,. Jurnal Kompilasi Hukum, 5(1).
Sahuri. L. (2003). Pertanggungjawaban Korporasi Dalam Perspektif Kebijakan Hukum Pidana Indonesia. Disertasi, Program Pascasarjana Universitas Airlangga Surabaya.
T. Andana Harris Pratama, D. (2023). , Korporasi Sebagai Subyek Hukum dalam Tindak Pidana Lingkungan Hidup. Al-Manhaj: Jurnal Hukum Dan Pranata Sosial, 5(1).
Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2026 Mela Setia Lestari, Elly Sudarti, Elizabeth Siregar

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
- Authors certify that the work reported here has not been published before and contains no materials the publication of which would violate any copyright or other personal or proprietary right of any person or entity.
- Authors dont transfer or license the copyright of publishing to JCRD Journal of Citizen Research and Development Research to publish the article in any media format, to share, to disseminate, to index, and to maximize the impact of the article in any databases.
- Authors hereby dont agree to transfer a copyright for publishing to JCRD Journal of Citizen Research and Development a Publisher of the manuscript.
- Authors reserve the following:
- all proprietary rights other than copyright such as patent rights;
- the right to use all or part of this article in future works of our own such as in books and lectures;
- use for presentation in a meeting or conference and distributing copies to attendees;
- use for internal training by author's company;
- distribution to colleagues for their research use;
- use in a subsequent compilation of the author's works;
- inclusion in a thesis or dissertation;
- reuse of portions or extracts from the article in other works (with full acknowledgement of final article);
- preparation of derivative works (other than commercial purposes) (with full acknowledgement of final article); and
- voluntary posting on open web sites operated by author or author’s institution for scholarly purposes, but it should follow the open access license of Creative Common CC BY-NC License.












