Perbandingan Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang Di Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023

Authors

  • Mela Setia Lestari Universitas Jambi, Indonesia
  • Elly Sudarti Universitas Jambi, Indonesia
  • Elizabeth Siregar Universitas Jambi, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.57235/jcrd.v3i1.8494

Keywords:

Pertanggungjawaban Pidana, Korporasi, Perdagangan Orang

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan membandingkan pengaturan pertanggung jawaban pidana korporasi dalam tindak pidana perdagangan orang menurut Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan perbandingan hukum. Bahan hukum yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 secara khusus dan lebih tegas mengatur pertanggungjawaban pidana korporasi dalam tindak pidana perdagangan orang melalui ketentuan Pasal 13 sampai Pasal 15, sehingga memberikan dasar hukum yang lebih jelas dalam menjerat korporasi sebagai pelaku tindak pidana perdagangan orang. Sementara itu, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP telah mengakui korporasi sebagai subjek tindak pidana melalui Pasal 45 sampai Pasal 50, namun pengaturannya masih bersifat umum dan belum secara khusus mengatur tindak pidana perdagangan orang. Kelebihan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 terletak pada sifat pengaturannya yang khusus, rinci, dan langsung mengatur bentuk pertanggungjawaban pidana korporasi beserta jenis pidananya, sedangkan kelemahannya masih terdapat kendala dalam pembuktian unsur kesalahan korporasi. Adapun kelebihan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 adalah memberikan pengakuan umum terhadap korporasi sebagai subjek hukum pidana dalam sistem hukum nasional, namun kelemahannya belum memberikan pengaturan khusus mengenai mekanisme pertanggungjawaban pidana korporasi dalam tindak pidana perdagangan orang. Oleh karena itu, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 lebih memungkinkan untuk digunakan dalam menjerat korporasi sebagai pelaku tindak pidana perdagangan orang dibandingkan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Dina Elisa Putri, D. (2024). Tindak Pidana Penipuan Melalui Aplikasi Digital (Gagasan Pemikiran Pertanggungjawaban Oleh Bank). PAMPAS: Journal Of Criminal, 5(1).

Faisol, D. (2019). Pengaturan Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang,. Jurnal Yurispruden, 2(2).

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Muhammad Fauzan Najieh, D. (2025). Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Migran Indonesia Yang Menjadi Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang Berdasarkan Prinsip Tanggung Jawab Negara,. Ekasakti Legal Science Journal, 2(4).

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi.

Pujiyono, M. A. Q. dan. (2019). Pertanggungjawaban Korporasi Terhadap Tindak Pidana Human Trafficking Di Indonesia,. Jurnal Komunikasi Hukum (JKH), 5(2).

Rodliyah, D. (2020). Konsep Pertanggungjawaban Pidana Korporasi (Corporate Crime) Dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia,. Jurnal Kompilasi Hukum, 5(1).

Sahuri. L. (2003). Pertanggungjawaban Korporasi Dalam Perspektif Kebijakan Hukum Pidana Indonesia. Disertasi, Program Pascasarjana Universitas Airlangga Surabaya.

T. Andana Harris Pratama, D. (2023). , Korporasi Sebagai Subyek Hukum dalam Tindak Pidana Lingkungan Hidup. Al-Manhaj: Jurnal Hukum Dan Pranata Sosial, 5(1).

Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang

Downloads

Published

2026-05-27

How to Cite

Mela Setia Lestari, Elly Sudarti, & Elizabeth Siregar. (2026). Perbandingan Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang Di Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Journal of Citizen Research and Development, 3(1), 487–494. https://doi.org/10.57235/jcrd.v3i1.8494

Issue

Section

Articles

Citation Check