Kebijakan Hukum Pidana terhadap Anak Pelaku Perundungan Berdasarkan Tingkat Dampak Perbuatan dan Bentuk Pertanggungjawaban
DOI:
https://doi.org/10.57235/jcrd.v3i2.9299Keywords:
Kebijakan Hukum Pidana, Perundungan. Pertanggungjawaban PidanaAbstract
Perundungan merupakan bentuk kekerasan yang dapat dilakukan secara fisik, verbal, sosial, psikologis, maupun melalui media digital. Persoalan hukum muncul karena hukum positif Indonesia belum membentuk perundungan sebagai satu tindak pidana yang memiliki unsur, klasifikasi tingkat dampak, dan konsekuensi hukum yang khusus. Perbuatan perundungan memang dapat dijangkau melalui ketentuan pidana mengenai penganiayaan, penghinaan, kekerasan terhadap anak, atau perbuatan tertentu di ruang elektronik, tetapi penerapannya bergantung pada bentuk perbuatan dan akibat yang terbukti. Keadaan tersebut menimbulkan kekosongan hukum relatif mengenai klasifikasi perundungan dan bentuk pertanggungjawaban anak berdasarkan tingkat dampaknya. Penelitian ini bertujuan menganalisis kebijakan hukum pidana terhadap anak pelaku perundungan serta merumuskan kebijakan pertanggungjawaban yang proporsional berdasarkan tingkat dampak perbuatan. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus serta analisis preskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan hukum pidana terhadap anak pelaku perundungan harus tetap berlandaskan perlindungan anak, kepentingan terbaik bagi anak, keadilan restoratif, dan proporsionalitas. Perundungan berdampak ringan dapat diarahkan pada pembinaan, konseling, pemulihan, permintaan maaf, dan tindakan disiplin pendidikan; perundungan berdampak sedang dapat dikenai penanganan yang lebih terstruktur dan pertanggungjawaban melalui mekanisme diversi apabila memenuhi syarat; sedangkan perundungan berdampak berat, terutama yang menimbulkan luka berat permanen atau kematian, harus dapat diproses melalui sistem peradilan pidana anak apabila syarat pertanggungjawaban pidana terpenuhi. Model tersebut perlu dituangkan secara lebih jelas dalam hukum positif untuk mengisi kekosongan hukum mengenai klasifikasi dampak dan bentuk pertanggungjawaban anak pelaku perundungan.
Downloads
References
Anisyaputri. (2024). Efektivitas Penerapan Diversi Terhadap Pelaku Bullying Pada Sistem Peradilan Pidana Anak di Kabupaten Kubu Raya. Noblesse. Oblige Law Journal. https://doi.org/10.67240/nolan122024115-134
Bahder Johan Nasution. (2016). Metode Penelitian Ilmu Hukum (Cet. 2). Mandar Maju.
Chrysan, E. M., Rohi, Y. M., & Apituley, D. S. F. (2020). Penerapan Sanksi Tindakan pada Anak yang Melakukan Bullying Sehingga Menyebabkan Trauma pada Korban Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Jurnal Hukum Magnum Opus, 3(2).
Daulay, N. R., Sudarti, E., & E. (2025). Kebijakan Hukum Pidana Terhadap Anak Sebagai Pelaku Perundungan di Dunia Pendidikan yang Mengakibatkan Kematian Dalam Perspektif Perundang-Undangan di Indonesia. Communication and Technology, Vol 2, No.2. Journal of Accounting Law, 2(2). https://doi.org/10.57235/jalakotek.v2i2.6023
Husna, R. H., & Alamsyah, B. (2026). Kajian Yuridis Mengenai Pertanggungjawaban Pelaku Bullying serta Optimalisasi Perlindungan Hukum bagi Korban di Indonesia. Sumbang12 Law Journal, 4(2). https://jurnal.umsb.ac.id/index.php/smb12lj/article/view/7699
Martiniadi, N. I., Pusparini, A., Noviadealiyani, T. V., & Maharani, S. A. (2026). Penegakan Hukum Terhadap Tindakan Bullying Oleh Anak Yang Berumur Dibawah 12 Tahun Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(5). https://doi.org/10.61104/alz.v4i5.12503
Prayoga, D., Hafrida, & E. (2026). Reformulasi Kebijakan Hukum Pidana Terhadap Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Perundungan. LEB: Journal of Law Education and Business, 4(1).
Putera, D. A., Yulianto, I., & Hadiyanto, I. P. (2022). Tinjauan Yuridis Penegakan Hukum terhadap Tindak Pidana Perundungan atau Bullying yang Dilakukan oleh Pelaku Anak Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. CERMIN: Jurnal Penelitian, 6(2).
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia,
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2023 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Di Lingkungan Satuan Pendidikan.
Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2026 Intan Nurjannah, Usman, Adrienne Dwi Syahfiradella, Tegar Prasetya, Adi kurniawan Prasetyo

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
- Authors certify that the work reported here has not been published before and contains no materials the publication of which would violate any copyright or other personal or proprietary right of any person or entity.
- Authors dont transfer or license the copyright of publishing to JCRD Journal of Citizen Research and Development Research to publish the article in any media format, to share, to disseminate, to index, and to maximize the impact of the article in any databases.
- Authors hereby dont agree to transfer a copyright for publishing to JCRD Journal of Citizen Research and Development a Publisher of the manuscript.
- Authors reserve the following:
- all proprietary rights other than copyright such as patent rights;
- the right to use all or part of this article in future works of our own such as in books and lectures;
- use for presentation in a meeting or conference and distributing copies to attendees;
- use for internal training by author's company;
- distribution to colleagues for their research use;
- use in a subsequent compilation of the author's works;
- inclusion in a thesis or dissertation;
- reuse of portions or extracts from the article in other works (with full acknowledgement of final article);
- preparation of derivative works (other than commercial purposes) (with full acknowledgement of final article); and
- voluntary posting on open web sites operated by author or author’s institution for scholarly purposes, but it should follow the open access license of Creative Common CC BY-NC License.












