Kebijakan Hukum Pidana terhadap Anak Pelaku Perundungan Berdasarkan Tingkat Dampak Perbuatan dan Bentuk Pertanggungjawaban

Authors

  • Intan Nurjannah Universitas Jambi, Indonesia
  • Usman Universitas Jambi, Indonesia
  • Adrienne Dwi Syahfiradella Universitas Jambi, Indonesia
  • Tegar Prasetya Universitas Jambi, Indonesia
  • Adi kurniawan Prasetyo Universitas Jambi, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.57235/jcrd.v3i2.9299

Keywords:

Kebijakan Hukum Pidana, Perundungan. Pertanggungjawaban Pidana

Abstract

Perundungan merupakan bentuk kekerasan yang dapat dilakukan secara fisik, verbal, sosial, psikologis, maupun melalui media digital. Persoalan hukum muncul karena hukum positif Indonesia belum membentuk perundungan sebagai satu tindak pidana yang memiliki unsur, klasifikasi tingkat dampak, dan konsekuensi hukum yang khusus. Perbuatan perundungan memang dapat dijangkau melalui ketentuan pidana mengenai penganiayaan, penghinaan, kekerasan terhadap anak, atau perbuatan tertentu di ruang elektronik, tetapi penerapannya bergantung pada bentuk perbuatan dan akibat yang terbukti. Keadaan tersebut menimbulkan kekosongan hukum relatif mengenai klasifikasi perundungan dan bentuk pertanggungjawaban anak berdasarkan tingkat dampaknya. Penelitian ini bertujuan menganalisis kebijakan hukum pidana terhadap anak pelaku perundungan serta merumuskan kebijakan pertanggungjawaban yang proporsional berdasarkan tingkat dampak perbuatan. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus serta analisis preskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan hukum pidana terhadap anak pelaku perundungan harus tetap berlandaskan perlindungan anak, kepentingan terbaik bagi anak, keadilan restoratif, dan proporsionalitas. Perundungan berdampak ringan dapat diarahkan pada pembinaan, konseling, pemulihan, permintaan maaf, dan tindakan disiplin pendidikan; perundungan berdampak sedang dapat dikenai penanganan yang lebih terstruktur dan pertanggungjawaban melalui mekanisme diversi apabila memenuhi syarat; sedangkan perundungan berdampak berat, terutama yang menimbulkan luka berat permanen atau kematian, harus dapat diproses melalui sistem peradilan pidana anak apabila syarat pertanggungjawaban pidana terpenuhi. Model tersebut perlu dituangkan secara lebih jelas dalam hukum positif untuk mengisi kekosongan hukum mengenai klasifikasi dampak dan bentuk pertanggungjawaban anak pelaku perundungan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Anisyaputri. (2024). Efektivitas Penerapan Diversi Terhadap Pelaku Bullying Pada Sistem Peradilan Pidana Anak di Kabupaten Kubu Raya. Noblesse. Oblige Law Journal. https://doi.org/10.67240/nolan122024115-134

Bahder Johan Nasution. (2016). Metode Penelitian Ilmu Hukum (Cet. 2). Mandar Maju.

Chrysan, E. M., Rohi, Y. M., & Apituley, D. S. F. (2020). Penerapan Sanksi Tindakan pada Anak yang Melakukan Bullying Sehingga Menyebabkan Trauma pada Korban Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Jurnal Hukum Magnum Opus, 3(2).

Daulay, N. R., Sudarti, E., & E. (2025). Kebijakan Hukum Pidana Terhadap Anak Sebagai Pelaku Perundungan di Dunia Pendidikan yang Mengakibatkan Kematian Dalam Perspektif Perundang-Undangan di Indonesia. Communication and Technology, Vol 2, No.2. Journal of Accounting Law, 2(2). https://doi.org/10.57235/jalakotek.v2i2.6023

Husna, R. H., & Alamsyah, B. (2026). Kajian Yuridis Mengenai Pertanggungjawaban Pelaku Bullying serta Optimalisasi Perlindungan Hukum bagi Korban di Indonesia. Sumbang12 Law Journal, 4(2). https://jurnal.umsb.ac.id/index.php/smb12lj/article/view/7699

Martiniadi, N. I., Pusparini, A., Noviadealiyani, T. V., & Maharani, S. A. (2026). Penegakan Hukum Terhadap Tindakan Bullying Oleh Anak Yang Berumur Dibawah 12 Tahun Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(5). https://doi.org/10.61104/alz.v4i5.12503

Prayoga, D., Hafrida, & E. (2026). Reformulasi Kebijakan Hukum Pidana Terhadap Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Perundungan. LEB: Journal of Law Education and Business, 4(1).

Putera, D. A., Yulianto, I., & Hadiyanto, I. P. (2022). Tinjauan Yuridis Penegakan Hukum terhadap Tindak Pidana Perundungan atau Bullying yang Dilakukan oleh Pelaku Anak Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. CERMIN: Jurnal Penelitian, 6(2).

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia,

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2023 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Di Lingkungan Satuan Pendidikan.

Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman.

Downloads

Published

2026-10-12

How to Cite

Intan Nurjannah, Usman, Adrienne Dwi Syahfiradella, Tegar Prasetya, & Adi kurniawan Prasetyo. (2026). Kebijakan Hukum Pidana terhadap Anak Pelaku Perundungan Berdasarkan Tingkat Dampak Perbuatan dan Bentuk Pertanggungjawaban. Journal of Citizen Research and Development, 3(2), 1–8. https://doi.org/10.57235/jcrd.v3i2.9299

Citation Check