(2) Enggita Anggraeni Okta
(3) Firman Floranta Adonara
(4) Khoidin Khoidin
*corresponding author
AbstractKasus DNA Pro Academy merupakan salah satu contoh praktik penipuan dalam investasi digital yang menimbulkan kerugian signifikan bagi masyarakat Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi perlindungan hukum yang tersedia bagi investor serta mengkaji tanggung jawab hukum para pelaku dalam kegiatan investasi menggunakan robot trading kripto dan forex. Pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan analisis terhadap peraturan perundang-undangan dan konsep hukum, serta memanfaatkan sumber hukum primer, sekunder, dan tersier. Temuan penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap investor bersifat reaktif karena pengawasan terhadap investasi digital masih belum optimal. Adapun tanggung jawab hukum pelaku meliputi ranah pidana, perdata, dan administratif; sanksi pidana bertujuan memberikan efek jera, sedangkan tanggung jawab perdata difokuskan pada pemulihan hak korban melalui mekanisme ganti rugi. Penegakan hukum yang komprehensif diharapkan dapat memperkuat perlindungan hukum dan mencegah terjadinya kasus serupa di masa depan. KeywordsPerlindungan Hukum, Investor, DNA Pro Academy
|
DOIhttps://doi.org/10.57235/jerumi.v3i2.7532 |
Article metrics10.57235/jerumi.v3i2.7532 Abstract views : 0 | PDF views : 0 |
Cite |
Full Text Download
|
References
Effendi, Dyah Octorina Susanti dan A’an. 2015. Penelitian Hukum (Legal Research). Jakarta: SInar Grafika.
Hadjon, Philipus M. 1987. Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia. Surabaya: Bina Ilmu.
Mamuji, Soejono Soekanto dan Sri. 2019. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Rajawali Pers.
Marzuki, Peter Mahmud. 2017. Penelitian Hukum Edisi Revisi. Jakarta: Kencana.
Soekanto, Soerjono. 1987. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press.
Subekti. 2008. Pokok-Pokok Hukum Perdata. Jakarta: Intermasa.
Waluyo, Bambang. 2002. Penelitian Dalam Hukum Praktek. Jakarta: Sinar Grafika.
Jurnal
Andika, Dwi, “Perkembangan Teknologi Finansial Dalam Investasi Digital Di Indoensia”, Jurnal Hukum dan Ekonomi Vol.5 No. 2:134, 2022.
Hafidah, M. Ilham Akbar, Abdul Halim Barkatullah dan Noor, “Perlindungan Investor Atas Transaksi Aset Kripto Dalam Keadaan Rug Pull Di Indoensia”, Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial dan Hukum Vol.3 No. 4.
Prasetyo, Ara Annisa Almi dan Iwan Kurniawan, “Pertanggungjawaban Hukum Bagi Pelaku Investasi Bodong Berkedok Robot Trading Di Indonesia”, Jurnal Universitas Andalas, 2025.
Puspasutari, I Gede Putu Budiartha dan Ni Made, “Perlindungan Hukum Bagi Investor Yang Mengalami Kerugian Akibat Wanprestasi Dalam Transaksi Trading Forex”, Jurnal Preferensi Hukum Vol. 3 No. 3: 480-486, 2022.
Ramadhani, Ichinoty, “Analisis Yuridis Terhadap Upaya Pengembalian Kerugian Bagi Korban Investasi Fiktif Di Indoensia”, Jurnal Pendidikan Tambusai Vol. 9 No. 2: 23060-23067, 2025.
Santoso, R. “Analisis Yuridis Terhadap Robot Trading Ilegal Di Indonesia”, Jurnal Hukum Lex Privatum Vol. 10 No.3: 211, 2023.
Sururie, Nu’man Sofari, Dian Rusmana, Alvan Rahfiansyah Lubis, dan Ramdani Wahyu, “Dimensi Restitusi dan Penemuan Hukum Dalam Kasus DNA Pro: Studi Atas Putusan Nomor 3/Pid.Res/2023/PN Bandung”, Jurnal Pendidikan Indonesia Vol. 6 No. 1: 591, 2025.
Vina, Dewi Ekuwi, “Tinjauan Hukum Pidana Terhadap Afiliator Robot Trading Ilegal DNA Pro Di Indonesia”, Collegium Studiosum Journal Vol.6 No. 1: 224, 2023.
Perundang-Undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Peraturan Bappeti Nomor 5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggara Sistem Perdagangan Alternatif.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pencucian Uang.
Putusan
Pengadilan Negeri Jakarta Barat. 2022. Perkara Investasi Ilegal Pro Academy. Putusan Nomor 824/Pid.Sus/2022/PN Jkt. Brt.
Website
(Bappeti) Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi. (2022). Daftar Entitas Yang Memiliki Izin Usaha Pialang Berjangka. https://bappebti.go.id/pialang_berjangka
Indonesia, CNBC. (2025). Jampidun: Aset Ratusan Miliar Korban DNA Pro Akan Dikembalikan. https://www.cnbcindonesia.com/market/20250317124528-17-619193/jampidum-aset-ratusan-miliar-korban-dna-pro-akan-dikembalikan
Indonesia, CNN. (2022). Polisi Ungkap Kerugian Korban Robbot Trading DNA Pro Capai Rp97 Miliar. https://www.cnnindonesia.com/nasional/20220404180538-12-780153/polisi-ungkap-kerugian-korban-robot-trading-dna-pro-capai-rp97-miliar
(OJK), Otoritas Jasa Keuangan. (2023). Siaran Pers: Satgas Pasti Blokir 22 Entitas Penawaran Investasi Kegiatan Keuangan Ilegal serta 625 Pinjol Ilegal dan Pinpri. https://ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/info-terkini/Pages/Satgas-Pasti-Blokir-22-Entitas-Penawaran-Investasi-Kegiatan-Keuangan-Ilegal-Serta-625-Pinjol-Ilegal-dan-Pinpri.aspx
(OJK), Otoritas Jasa Keuangan. (2021). Siaran Pers: Strategi Nasional Litigasi Keunagan Indonesia 2021-2025. https://www.ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/siaran-pers/Documents/Pages/Tingkatkan-Edukasi-Keuangan-Masyarakat%2C-OJK-Luncurkan-Strategi-Nasional-Literasi-Keuangan-Indonesia-2021-2025/SP%20-%20TINGKATKAN%20EDUKASI%20KEUANGAN%20MASYARAKAT%2C%20OJK%20LUNCURKAN%20SNLKI%202021-2025.pdf
Tempo. co. (2022). Menguak Modus Penipuan Robot Trading DNA Pro Academy. https://www.tempo.co/infografik/infografik/fakta-fakta-penipuan-robot-trading-dna-pro-978
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2025 Melly Yunandita Emaniar, Enggita Anggraeni Okta, Firman Floranta Adonara, Khoidin Khoidin

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.




















Download