Keseimbangan Kepastian Hukum dan Kepentingan Komersial dalam Drafting Kontrak Bisnis di Indonesia

(1) * Mochamad Novel Mail (Universitas Tarumanagara, Indonesia)
(2) Yesika Teresya Mamonto Mail (Universitas Tarumanagara, Indonesia)
(3) Ariel Yuansa Mulia Mail (Universitas Tarumanagara, Indonesia)
(4) Yocelyn Averyll Lie Mail (Universitas Tarumanagara, Indonesia)
(5) Kayla Fausta Natania Sada Mail (Universitas Tarumanagara, Indonesia)
*corresponding author

Abstract


Kontrak bisnis merupakan instrumen utama dalam hubungan hukum ekonomi modern. Dalam praktiknya, penyusunan kontrak sering kali menimbulkan persoalan keseimbangan antara kepastian hukum dan kepentingan komersial para pihak. Tulisan ini menganalisis secara normatif-yuridis mengenai bagaimana keseimbangan tersebut dapat dicapai dalam praktik contract drafting di Indonesia. Pendekatan yang digunakan adalah studi kepustakaan terhadap literatur hukum nasional dan internasional lima tahun terakhir. Hasil kajian menunjukkan bahwa aspek kepastian hukum harus disinergikan dengan prinsip keadilan kontraktual dan efisiensi ekonomi. Hal ini dapat diwujudkan melalui penyusunan klausul yang jelas, penggunaan prinsip good faith, serta mekanisme penyelesaian sengketa yang adaptif. Penelitian ini diharapkan berkontribusi terhadap praktik penyusunan kontrak bisnis yang lebih efektif dan berkeadilan di Indonesia.


Keywords


kontrak bisnis, kepastian hukum, kepentingan komersial, legal drafting, keadilan kontraktual.

   

DOI

https://doi.org/10.57235/jerumi.v3i2.7575
      

Article metrics

10.57235/jerumi.v3i2.7575 Abstract views : 0 | PDF views : 0

   

Cite

   

Full Text

Download

References


Hasan, A., Yauri, A., Sariman, S., & Syafri, S. (2024). “Perlindungan Hukum Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.” Indonesian Journal of Legality of Law, Vol. 7(1).

Susanto, D. (2023). “Implementasi Prinsip Keseimbangan dalam Kontrak Bisnis di Indonesia.” Jurnal Hukum dan Ekonomi, Vol. 5(2). https://garuda.kemdikbud.go.id/documents/detail/3142831.

Schwartz, A., & Scott, R. (2020). “Contractual Fairness in Commercial Law.” Harvard Law Review, Vol. 134(3).

Treitel, G.H. (2019). The Law of Contract. Oxford University Press.

Utami, R. (2021). “Kepastian Hukum dalam Pelaksanaan Kontrak Bisnis.” Jurnal Hukum dan Pembangunan Ekonomi, Vol. 4(1). https://garuda.kemdikbud.go.id/documents/detail/2291627.

Berman, J. (2022). “Risk Allocation in Business Contracts.” Journal of Business Law, Vol. 59(2).

Rafiq, M. (2023). “Contractual Risk Mitigation in ASEAN Legal Frameworks.” Asian Business Law Journal, Vol. 8(1).

Rawls, J. (1999). A Theory of Justice. Harvard University Press.

Posner, R. (2021). “Economic Efficiency and Contract Law.” Yale Law Journal, Vol. 130(1).

UNIDROIT Principles of International Commercial Contracts (2020 Edition).

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2025 Mochamad Novel, Yesika Teresya Mamonto, Ariel Yuansa Mulia, Yocelyn Averyll Lie, Kayla Fausta Natania Sada

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.