(2) Parlaungan Gabriel Siahaan
(3) Nur Fadilla
(4) Sintia Harianti
(5) Auliya Putri Riski
*corresponding author
AbstractGula aren genjah desa buluh awar merupakan produk lokal yang memiliki ciri khas rasa, warna , dan proses pengolahan yang tradisional yang dipengaruhi oleh faktor alam setempat. Namun, belum adanya pelindungan hukum indikasi geografis menyebabkan produk rentan ditiru oleh pihak luar. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelindungan hukum Indikasi Geografis terhadap gula aren genjah sebagai upaya pemberdayaan ekonomi masyarakat, pelestarian pengetahuan lokal, dan penguatan identitas geografis di Desa Buluh Awar. Penelitian menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan normatif-empiris dengan teknik pengumpulan data melalui studi kepustakaan, observasi, wawancara, dan dokumentasi. Data dianalisis melalui reduksi data, display data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa gula aren genjah buluh awar ini memiliki potensi yang sangat kuat untuk mendapatkan pelindungan hukum indikasi geografis agar terlindungi nama, kualitas, dan reputasinya, serta dapat meningkatkan ekonomi masyarakat dan pelestarian pengetahuan lokal. KeywordsEkonomi Masyarakat, Gula Aren Genjah, Indikasi Geografis, Pelindungan Hukum, Pengetahuan Lokal
|
DOIhttps://doi.org/10.57235/jerumi.v3i2.7576 |
Article metrics10.57235/jerumi.v3i2.7576 Abstract views : 0 | PDF views : 0 |
Cite |
Full Text Download
|
References
Arumanto. (2024). Gula aren Kukar kantongi sertifikat IG dari Kemenkumham. Kaltim.Antaranews.Com. https://kaltim.antaranews.com/berita/227993/gula-aren-kukar-kantongi-sertifikat-ig-dari-kemenkumham?utm_source=chatgpt.com
Disbudporapar. (2023). Desa Wisata Buluh Awar. Disbudporapar Kabupaten Deli Serdang. https://disbudporapar.deliserdangkab.go.id/desa-wisata-buluh-awar.html?utm_source=chatgpt.com
Haloho, D. R., Nainggolan, P. L., Sinaga, R., & Ermanda, P. A. (2022). Strategi Pengembangan Agroindustri Gula Aren di Desa Buluh Awar Kecamatan Sibolangit. Jurnal Pengembangan Penyuluhan Pertanian, 19(36), 130–143.
Harahap, P. M. (2016). Potensi Pengembangan Ekowisata di Desa Buluh Awar Kecamatan Sibolangit. Universitas Sumatera Utara.
Hasanah, U. (2020). Indikasi Geografis: Pengertian, Manfaat & Cara Mendaftar. https://greenpermit.id/indikasi-geografis-adalah/
Kusuma, P. H., & Roisah, K. (2022). Perlindungan Ekspresi Budaya Tradisional Dan Indikasi Geografis: Suatu Kekayaan Intelektual Dengan Kepemilikan Komunal. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 4(1), 107–120. https://doi.org/10.14710/jphi.v4i1.107-120
Muhaimin. (2020). METODE PENELITIAN HUKUM (1st ed.). MataramUniversityPress.
Nasrianti, & Muhibuddin. (2022). Legal Protection of Geographical Indications in Accordance With Law Number 20 of 2016 Concerning Marks and Geographical Indications. Jurnal Geuthee: Penelitian Multidisiplin, 05(02), 177–187.
Ningsih, A. S., Waspiah, & Salsabilla, S. (2019). Indikasi Geografis atas Carica Dieng Sebagai Strategi Penguatan Ekonomi Daerah. Jurnal Suara Hukum, 1(1), 105–120.
Paryadi, D. (2024). Efektivitas Hak Kekayaan Intelektual Indikasi Geografis Dalam Meningkatkan Potensi Daerah. Pustaka, XVI(12), hlm 2-4.
Radam, R. R., & Rezekiah, A. A. (2015). Pengolahan Gula Aren (Arrenga Pinnata Merr) di Desa Banua Hanyar Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Jurnal Hutan Tropis, 3(3), hlm 268.
Rahayu, S. L., Mulyanto, M., & Prabowo, R. P. (2023). Optimalisasi Perlindungan Hukum Hak Indikasi Geografis Produk Masyarakat Adat Sebagai Upaya Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat. Jurnal Hukum Dan Pembangunan Ekonomi, 11(2), 317. https://doi.org/10.20961/hpe.v11i2.82670
Ramadhan, C., Siregar, F. Y. D., & Wibowo, B. F. (2023). Buku Ajar Hak Kekayaan Intelektual. Universitas Medan Area Press.
Siahaan, P. G. (2024). Perlindungan Hukum Terhadap Motif Tradisional Ulos Batak Toba Sebagai Kekayaan Intelektual Komunal Dalam Pengembangan Hukum Nasional (Cetakan Pe). CV. Sangpena Media.
Taufitra, A. A., & Kurniawan, I. G. A. (2023). Hak Kepemilikan Komunal dalam Indikasi Geografis : Suatu Tinjauan Globalisasi Hukum. Justisi, 9(2), 175–189.
Yulia, S. H. (2021). HUKUM HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (1st ed.). CV SEFA BUMI PERSADA. www.sefabumipersada.com
Peraturan Perundang-undangan:
Undang-Undang Nomor Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2025 Agustrio Mahanggana Angkat, Parlaungan Gabriel Siahaan, Nur Fadilla, Sintia Harianti, Auliya Putri Riski

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.




















Download