Perbandingan Konstitusi Indonesia dengan Negara Demokrasi Lainnya

Authors

  • Naufal Alden Alfayed Politeknik Manufaktur Negeri Bandung, Indonesia
  • T Heru Nurgiansah Politeknik Manufaktur Negeri Bandung, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.57235/jlc.v1i2.7050

Keywords:

Konstitusi, Indonesia, Demokrasi, Perbandingan, Amandemen

Abstract

Konstitusi adalah hukum dasar tertinggi yang menjadi pedoman bagi penyelenggaraan negara hukum dan demokrasi. Di Indonesia, Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) merupakan instrumen fundamental yang telah mengalami empat kali amandemen pascareformasi. Perubahan tersebut memperkuat prinsip demokrasi, pemisahan kekuasaan, serta perlindungan hak asasi manusia. Studi ini bertujuan membandingkan konstitusi Indonesia dengan konstitusi di negara demokrasi lain, yakni Amerika Serikat, India, dan Jerman, dengan fokus pada sifat, mekanisme amandemen, serta perlindungan hak konstitusional. Penelitian dilakukan dengan metode studi literatur komparatif melalui analisis sumber hukum primer dan jurnal akademik. Hasil kajian menunjukkan bahwa konstitusi Indonesia cenderung fleksibel dengan mekanisme amandemen yang memungkinkan perubahan besar, sedangkan konstitusi Amerika Serikat bersifat rigid, India semi-rigid, dan Jerman menekankan perlindungan hak asasi manusia melalui eternity clause. Perbandingan ini memberikan perspektif penting bagi penguatan sistem ketatanegaraan Indonesia, khususnya dalam menghadapi tantangan konsolidasi demokrasi dan supremasi hukum.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Mubarok, H., & Pamungkas, Y. (2023). Studi perbandingan mekanisme pengujian undang- undang terhadap UUD oleh MK di Indonesia dan Jerman. Reformasi Hukum Trisakti.

Rishan, I. (2025). Autocratic constitutional change: A comparative view in Hungary and the risks of formal change Indonesian constitution. Jurnal Konstitusi, 22(1), 1–19.

Siburian, H. M. S. R. (2022). Constitution formulation and amendment in Indonesian and American legal system: A comparative study. Journal of Law and Legal Reform, 3(1), 39–66.

Sunaryo, S. (2023). The overlapping consensus in the Indonesian constitution and its challenges. Jurnal Konstitusi, 20(3), 358–381.

Tripathi, N., & Kumar, A. (2022). The constitutional struggle for religious freedom: A c omparative study of India and Indonesia. Constitutional Review, 8(1), 1–36.

Zulhidayat, M. (2021). Constitutional comparison between Indonesia and Switzerland constitutions regarding the mechanism of constitutional amendment. Activa Yuris: Jurnal Hukum.

Downloads

Published

2025-12-19

Citation Check