(2) T Heru Nurgiansah
*corresponding author
AbstractKonstitusi adalah hukum dasar tertinggi yang menjadi pedoman bagi penyelenggaraan negara hukum dan demokrasi. Di Indonesia, Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) merupakan instrumen fundamental yang telah mengalami empat kali amandemen pascareformasi. Perubahan tersebut memperkuat prinsip demokrasi, pemisahan kekuasaan, serta perlindungan hak asasi manusia. Studi ini bertujuan membandingkan konstitusi Indonesia dengan konstitusi di negara demokrasi lain, yakni Amerika Serikat, India, dan Jerman, dengan fokus pada sifat, mekanisme amandemen, serta perlindungan hak konstitusional. Penelitian dilakukan dengan metode studi literatur komparatif melalui analisis sumber hukum primer dan jurnal akademik. Hasil kajian menunjukkan bahwa konstitusi Indonesia cenderung fleksibel dengan mekanisme amandemen yang memungkinkan perubahan besar, sedangkan konstitusi Amerika Serikat bersifat rigid, India semi-rigid, dan Jerman menekankan perlindungan hak asasi manusia melalui eternity clause. Perbandingan ini memberikan perspektif penting bagi penguatan sistem ketatanegaraan Indonesia, khususnya dalam menghadapi tantangan konsolidasi demokrasi dan supremasi hukum. KeywordsKonstitusi, Indonesia, Demokrasi, Perbandingan, Amandemen
|
DOIhttps://doi.org/10.57235/jlc.v1i2.7050 |
Article metrics10.57235/jlc.v1i2.7050 Abstract views : 0 | PDF views : 0 |
Cite |
Full Text Download
|
References
Mubarok, H., & Pamungkas, Y. (2023). Studi perbandingan mekanisme pengujian undang- undang terhadap UUD oleh MK di Indonesia dan Jerman. Reformasi Hukum Trisakti.
Rishan, I. (2025). Autocratic constitutional change: A comparative view in Hungary and the risks of formal change Indonesian constitution. Jurnal Konstitusi, 22(1), 1–19.
Siburian, H. M. S. R. (2022). Constitution formulation and amendment in Indonesian and American legal system: A comparative study. Journal of Law and Legal Reform, 3(1), 39–66.
Sunaryo, S. (2023). The overlapping consensus in the Indonesian constitution and its challenges. Jurnal Konstitusi, 20(3), 358–381.
Tripathi, N., & Kumar, A. (2022). The constitutional struggle for religious freedom: A c omparative study of India and Indonesia. Constitutional Review, 8(1), 1–36.
Zulhidayat, M. (2021). Constitutional comparison between Indonesia and Switzerland constitutions regarding the mechanism of constitutional amendment. Activa Yuris: Jurnal Hukum.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2025 Naufal Alden Alfayed, T Heru Nurgiansah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
















Download