Penguatan Tata Kelola Administrasi Perpajakan Melalui Coretax

(1) * Afirah Shaffa Fakhirah Lubis Mail (Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Indonesia)
(2) Syifa Maulidina Mail (Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Indonesia)
(3) Riyuna Yusup Mail (Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Indonesia)
(4) Kirana Aulia Rahmadilla Mail (Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Indonesia)
*corresponding author

Abstract


Penelitian ini membahas penguatan tata kelola administrasi perpajakan melalui penerapan sistem Coretax Administration System (Coretax) sebagai bagian dari transformasi digital Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Coretax dirancang untuk mengintegrasikan seluruh proses perpajakan bisnis dalam satu platform ringkas, mulai dari pendaftaran wajib pajak, pelaporan SPT, pembayaran, pemeriksaan, hingga pengumpulan. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan konsep dan analitis untuk menganalisis bagaimana implementasi Coretax meningkatkan efektivitas administrasi, integritas data, serta kepatuhan wajib pajak. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Coretax mampu meningkatkan efisiensi layanan melalui proses digitalisasi, otomatisasi validasi data, dan pengurangan interaksi manual yang selama ini menjadi sumber kesalahan administratif. Integrasi data real-time memperkuat akurasi pengawasan, transparansi, dan akuntabilitas, serta meminimalkan potensi manipulasi data. Namun penerapan Coretax menghadapi sejumlah tantangan internal, antara lain keterbatasan kompetensi pegawai digital, resistensi terhadap perubahan, kesiapan perangkat keras, kendala konektivitas, serta kompleksitas migrasi data dari sistem lama. Hambatan-hambatan tersebut berdampak pada proses kerja dan memerlukan perubahan strategi manajemen yang efektif. Di sisi lain, implementasi Coretax terbukti meningkatkan kepatuhan wajib pajak, ditunjukkan oleh tingginya akurasi waktu pelaporan dan berkurangnya kesalahan input. Edukasi, sosialisasi, dan pendampingan intensif dari KPP turut berperan dalam memperkuat pemahaman wajib pajak mengenai sistem ini. Secara keseluruhan, Coretax memberikan kontribusi yang signifikan terhadap modernisasi perpajakan, meskipun keberhasilannya tetap bergantung pada kesiapan sumber daya manusia dan infrastruktur pendukungnya.


Keywords


Administrasi Perpajakan, Coretax, Transformasi Digital

   

DOI

https://doi.org/10.57235/jlc.v1i2.7689
      

Article metrics

10.57235/jlc.v1i2.7689 Abstract views : 0 | PDF views : 0

   

Cite

   

Full Text

Download

References


Desnia, N., Kristiyanti, L., & Dewi, M. W. (2025). The Implementation of Coretax on Corporate Taxpayer Compliance and Effeciency in Tax Reporting at CV. X. International Journal of Economics, Bussines, and Accounting Research (IJEBAR), 777-781.

Dimetheo, G., Salsabila, A., & Izaak, N. (2025). Implementasi Coretax Administration System Sebagai Upaya Mendorong Kepatuhan Pajak di Indonesia. In Prosiding Seminar Nasional Ekonomi dan Perpajakan, 11-12.

Duarti, M. (2025). Analysis of Coretax Tax Application Implementation in Improving Tax Compliance and Efficiency in Indonesia. Economics, Business, Innovation and Creativity (EBIC), 616-618.

Khusniah, W., Merbaka, Z. R., Pahala, I., & Wahono, P. (2025). The Role of Digital Coretax Technology in Enchancing Corporate Income Tax Compliance. TOFEDU: The Future of Education Journal, 1514-1519.

Korat, C., & Munandar, A. (2025). Penerapan Coretax Administration System (CTAS) Langkah Meningkatkan Kepatuhan Perpajakan di Indonesia. Jurnal Riset Akuntansi Politala, 16-17.

Mara, U. L., & Munandar, A. (2025). Digitalization of the Tax System in Indonesia: Opportunities and Challenges of Coretax Implementation. Indonesian Interdisciplinary Journal of Sharia Economics (IIJSE), 13203-13213.

Mudzakir, F. R. (2025). Policy Innovation of Coretax in the Modernization of the Tax Administration System: A Case Study at KPP Pratama Bandung Cicadas. Journal DIALEKTIKA: Jurnal Ilmu Sosial, 412-414.

Muhaimin. (2020). Metode Penelitian Hukum. Nusa Tenggara Barat: Mataram University Press.

Nugraha, A., Pratama, B., & Wibowo, S. (2023). Implementasi Privacy by Design dalam Perlindungan Data Perpajakan Digital. Jurnal Hukum Siber, 145-162.

Panjaitan, M. R. (2024). Pengaruh Coretax terhadap Transparansi dan Akuntabilitas Sistem Perpajakan. Jurnal Riset Akuntansi, 55-58.

Prastika, Y. I. (2025). Peran Coretax dalam Meningkatkan Kepatuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) Terhadap Kewajiban Pelaporan PPN. Jurnal Riset Manajemen dan Akuntansi, 707-711.

Raharjo, B., Kusuma, D., & Handayani, P. (2023). Efisiensi Operasional dalam Transformasi Digital Perpajakan. Jurnal Administrasi Publik, 234-251.

Rahmawati, S., Santoso, B., & Pratama, R. (2023). Pemanfaatan Artificial Intelligence dalam Sistem Coretax: Perspektif Modernisasi Perpajakan. Jurnal Inovasi Teknologi dan Bisnis, 223-240.

Salsabila, Z. Z., & Suhartini, D. (2025). Implementasi Coretax dalam Pelaporan Pajak: Studi Kasus PT Agrinesia Raya. Jurnal Mahasiswa Akuntansi (JRMA), 175-181.

Utama, K. C., & Yuliana, L. (2025). Implementasi Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax) terhadap Efisiensi Kinerja Pegawai di Direktorat Jenderal Pajak. MASMAN: Master Manajemen, 43-56.

Wahyu Hidayat, A. K., & Inayati, I. (2025). Implementation of the Coretax System: Impacts and Challenges on Tax Revenue in Indonesia. Journal Transnational Universal Studies (JTUS), 1-7.

Widjaja, G., Abadi, S. A., & Mervyn, M. (2025). Kebijakan Pajak dalam Indonesia Coretax: Studi Perbandingan dengan Sistem Perpajakan di Malaysia. MAHKAMAH: Jurnal Riset Ilmu Hukum, 300-302.

Widodo, S., Handayani, P., & Sutopo, R. (2023). Framework Kepauhan Hukum dalam Sistem Perpajakan Digital. Jurnal Hukum Administrasi Negara, 234-251.

Wijaya, R., Sutanto, A., & Prakoso, S. (2023). Analisis Dampak Coretax terhadap Kepatuhan Wajib Pajak. Jurnal Perpajakan Indonesia, 89-106.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2025 Afirah Shaffa Fakhirah Lubis, Syifa Maulidina, Riyuna Yusup, Kirana Aulia Rahmadilla

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.