Prosedur Pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Menggunakan Coretax DJP di Kantor Konsultan Pajak Bimo Wijaya, S.AK., CTL., BKP.
DOI:
https://doi.org/10.57235/jlc.v2i1.8525Keywords:
SPT Tahunan, Prosedur Pelaporan, Konsultan Pajak, Kepatuhan PajakAbstract
Laporan tugas akhir ini menyajikan pembahasan mendalam mengenai prosedur pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) yang diterapkan di Kantor Konsultan Pajak Bimo Wijaya, S.Ak., CTL., BKP. Kantor ini berperan sebagai lembaga yang memberikan layanan konsultasi dan asistensi kepatuhan perpajakan kepada wajib pajak di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi, mendeskripsikan, dan menganalisis secara sistematis alur kerja pelaporan SPT Tahunan. Proses yang dianalisis mencakup tahapan krusial, mulai dari pengumpulan data wajib pajak, analisis kelengkapan dan validitas dokumen, proses penginputan data ke dalam sistem perpajakan, hingga prosedur pengiriman dan konfirmasi pelaporan SPT melalui aplikasi resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Metode penelitian yang digunakan adalah Analisis Deskriptif Kualitatif, dengan teknik pengumpulan data berupa observasi langsung di lapangan, wawancara mendalam dengan staf konsultan atau pimpinan, dan studi dokumentasi terhadap aktivitas pelaporan SPT. Hasil penelitian menunjukkan bahwa prosedur pelaporan SPT di Kantor KonsultanPajak Bimo Wijaya telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Meskipun demikian, penelitian mengidentifikasi beberapa tantangan utama yang dihadapi, meliputi keterlambatan penyampaian dokumen wajib pajak, adanya ketidaksesuaian data, serta sering timbulnya hambatan teknis pada sistem pelaporan daring DJP, khususnya pada masa puncak pelaporan. Untuk memitigasi kendala kendala tersebut, kantor konsultan menerapkan langkah-langkah proaktif melalui verifikasi data yang diperketat, pengiriman pengingat berkala kepada klien, serta optimalisasi penggunaan berbagai aplikasi perpajakan. Kesimpulannya, pelaporan SPT Tahunan di Kantor Konsultan Pajak Bimo Wijaya dapat berjalan secara efektif berkat adanya prosedur standar operasional yang sistematis, dukungan teknologi memadai, dan komunikasi yang intensif serta baik antara konsultan dan wajib pajak. Artikel ini diharapkan dapat menjadi referensi penting untuk peningkatan kualitas layanan perpajakan dan pemahaman yang lebih baik mengenai prosedur pelaporan SPT yang benar.
Downloads
References
Direktorat Jenderal Pajak. (2008). Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-88/PJ/2008 tentang Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Secara Elektronik dan Tata Cara Pembuatan Kode Billing Melalui Penyetoran Pajak Secara Elektronik. Jakarta.
Indonesia. (2008). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133. Jakarta.
Indonesia. (2009). Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menjadi Undang-Undang. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62. Jakarta.
Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2014). Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.03/2014 tentang Surat Pemberitahuan (SPT). Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1974. Jakarta.
Mardiasmo. (2018). Perpajakan. Yogyakarta: Penerbit Andi.
Republik Indonesia. (2007). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 85. Jakarta.
Resmi, Siti. (2017). Perpajakan: Teori dan Kasus (Buku 1, Edisi 10). Jakarta: Salemba Empat.
Downloads
Published
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2026 Evelina Irene Theresia Siahaan, Muhammad Ridwan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
- Authors certify that the work reported here has not been published before and contains no materials the publication of which would violate any copyright or other personal or proprietary right of any person or entity.
- Authors dont transfer or license the copyright of publishing to JLC: Justice Legislation and Crime Journal Research to publish the article in any media format, to share, to disseminate, to index, and to maximize the impact of the article in any databases.
- Authors hereby dont agree to transfer a copyright for publishing to JLC: Justice Legislation and Crime Journal a Publisher of the manuscript.
- Authors reserve the following:
- all proprietary rights other than copyright such as patent rights;
- the right to use all or part of this article in future works of our own such as in books and lectures;
- use for presentation in a meeting or conference and distributing copies to attendees;
- use for internal training by author's company;
- distribution to colleagues for their research use;
- use in a subsequent compilation of the author's works;
- inclusion in a thesis or dissertation;
- reuse of portions or extracts from the article in other works (with full acknowledgement of final article);
- preparation of derivative works (other than commercial purposes) (with full acknowledgement of final article); and
- voluntary posting on open web sites operated by author or author’s institution for scholarly purposes, but it should follow the open access license of Creative Common CC BY-NC License.








