Implementasi Rehabilitasi Medis dan Sosial Dalam Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika (Studi pada Badan Narkotika Nasional Provinsi Lampung)

Authors

  • Muhammad Husin Hatang Universitas Lampung, Indonesia
  • Diah Gustiniati Universitas Lampung, Indonesia
  • Sri Riski Universitas Lampung, Indonesia
  • Maya Shafira Universitas Lampung, Indonesia
  • Dona Raisa Monica Universitas Lampung, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.57235/jlc.v2i1.8619

Keywords:

Rehabilitasi Medis, Rehabilitasi Sosial, Narkotika, BNNP Lampung, Double Track System

Abstract

Indonesia berada dalam kondisi darurat narkotika yang serius, ditandai dengan prevalensi penyalahgunaan narkotika mencapai 2,11% atau setara 4,11 juta penduduk pada tahun 2025. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika mengamanatkan rehabilitasi medis dan sosial sebagai respons hukum terhadap pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika melalui pendekatan double track system. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi rehabilitasi medis dan sosial di Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung serta mengidentifikasi faktor-faktor penghambatnya. Metode penelitian yang digunakan adalah normatif-empiris dengan pendekatan kualitatif deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan rehabilitasi di BNNP Lampung telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, meliputi proses pendaftaran, asesmen oleh Tim Asesmen Terpadu, klasifikasi tingkat keparahan, hingga rehabilitasi rawat jalan dan rawat inap. Namun terdapat sejumlah faktor penghambat, baik internal (stigma/labeling masyarakat, keterbatasan sarana prasarana, dan faktor individu) maupun eksternal (tumpang tindih regulasi, perbedaan persepsi aparat penegak hukum, hambatan barang bukti, dan keterlibatan jaringan narkotika). Kesimpulannya, sinkronisasi regulasi, perubahan paradigma penegakan hukum, penambahan fasilitas, dan edukasi masyarakat diperlukan agar rehabilitasi berjalan sesuai asas keadilan, pengayoman, dan kemanusiaan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku

Arief, Barda Nawawi. 2010. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Hadjon, Philipus M. 1987. Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia. Surabaya: Bina Ilmu.

Hamzah, Andi. 2010. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta.

Ishaq. 2009. Dasar-Dasar Ilmu Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.

Mertokusumo, Sudikno. 1993. Bab-Bab tentang Penemuan Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.

MD, Mahfud. 1998. Politik Hukum di Indonesia. Jakarta: Pustaka LP3ES.

Muhammad, Abdulkadir. 2004. Hukum dan Penelitian Hukum Cetakan 1. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Muladi dan Barda Nawawi Arief. 2010. Teori-Teori dan Kebijakan Pidana. Bandung: Alumni.

Packer, Herbert L. 1968. The Limits of The Criminal Sanction. California: Stanford University Press.

Prasetyo, Teguh. 2010. Kriminalisasi dalam Hukum Pidana. Bandung: Nusamedia.

Rahardjo, Satjipto. 1999. Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Rahardjo, Satjipto. 2003. Sisi Lain dari Hukum di Indonesia. Jakarta: Kompas.

Saleh, Roeslan. 1974. Beberapa Asas Hukum Pidana dalam Perspektif. Jakarta: Aksara Baru.

Sholehuddin, M. 2003. Sistem Sanksi dalam Hukum Pidana. Ide Dasar Double Track System & Implementasinya. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Shidarta. 2006. Moralitas Profesi Hukum Suatu Tawaran Kerangka Berfikir. Bandung: Revika Aditama.

Shidarta. 2012. Tujuan Hukum. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.

Soekanto, Soerjono. 2008. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Soekanto, Soerjono. 2014. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI-Pers.

Supramono, Gatot. 2009. Hukum Narkoba Indonesia. Jakarta: Raja Grafindo.

Taufik, Moh. Makarao dkk. 2003. Tindak Pidana Narkotika. Jakarta: Ghalia Indonesia.

Wiranata, I Gede AB. 2017. Metodologi Penelitian dan Penulisan Ilmiah Bidang Hukum. Bandar Lampung: Zam-Zam Tower.

Wisnubroto, Aloysius. 1999. Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Penyalahgunaan Narkotika. Yogyakarta: Universitas Atmajaya.

Jurnal dan Majalah

Chatarina. 2002. "Faktor Risiko dalam Keluarga terhadap Penyalahgunaan Napza". Majalah Kesehatan Perkotaan Volume 9 No.1. Jakarta: Pusat Penelitian Kesehatan Universitas Katolik Atmajaya.

Joni, Erian. 2015. "Pelabelan Orang Minangkabau Pada Pelaku Penyimpangan Sosial". Jurnal Humanus Edisi No. 1. Vol. XIV.

Panggabean, Laurentius. 2014. "Rumah Sakit Ketergantungan Obat". Buletin Jendela Data dan Informasi Kesehatan No. 1.

Winarno, D dkk. 2002. "Prediktor bagi Penggunaan Narkoba di Kalangan Remaja: Sebuah Studi Pendahuluan". Majalah Kesehatan Perkotaan Volume 9 Nomor 1. Jakarta: Pusat Penelitian Kesehatan Universitas Katolik Atmajaya.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika.

Peraturan Bersama Nomor 01 Tahun 2014 tentang Penanganan Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika ke dalam Lembaga Rehabilitasi.

Peraturan BNN Nomor 11 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penanganan Tersangka dan/atau Terdakwa Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika ke dalam Lembaga Rehabilitasi.

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 50 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Institusi Penerima Wajib Lapor.

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 04 Tahun 2010 tentang Penempatan Penyalahgunaan, Korban Penyalahgunaan dan Pecandu Narkotika ke dalam Lembaga Rehabilitasi.

Sumber Internet

Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia. Profil BNN. https://bnn.go.id/profil/. Diakses 12 Oktober 2025.

Yusuf, Asep Warlan. "Watak Hukum Pancasila". https://unpar.ac.id/watak-hukum-pancasila/. Diakses 19 April 2026.

PPATK & Divisi Humas Polri. 2025. Polri Ungkap 38.934 Kasus Narkoba Sepanjang Januari-Oktober 2025. www.ppatk.go.id dan humas.polri.go.id.

Downloads

Published

2026-06-24

Issue

Section

Articles

Citation Check