Implementasi Rehabilitasi Medis dan Sosial Dalam Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika (Studi pada Badan Narkotika Nasional Provinsi Lampung)
DOI:
https://doi.org/10.57235/jlc.v2i1.8619Keywords:
Rehabilitasi Medis, Rehabilitasi Sosial, Narkotika, BNNP Lampung, Double Track SystemAbstract
Indonesia berada dalam kondisi darurat narkotika yang serius, ditandai dengan prevalensi penyalahgunaan narkotika mencapai 2,11% atau setara 4,11 juta penduduk pada tahun 2025. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika mengamanatkan rehabilitasi medis dan sosial sebagai respons hukum terhadap pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika melalui pendekatan double track system. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi rehabilitasi medis dan sosial di Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung serta mengidentifikasi faktor-faktor penghambatnya. Metode penelitian yang digunakan adalah normatif-empiris dengan pendekatan kualitatif deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan rehabilitasi di BNNP Lampung telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, meliputi proses pendaftaran, asesmen oleh Tim Asesmen Terpadu, klasifikasi tingkat keparahan, hingga rehabilitasi rawat jalan dan rawat inap. Namun terdapat sejumlah faktor penghambat, baik internal (stigma/labeling masyarakat, keterbatasan sarana prasarana, dan faktor individu) maupun eksternal (tumpang tindih regulasi, perbedaan persepsi aparat penegak hukum, hambatan barang bukti, dan keterlibatan jaringan narkotika). Kesimpulannya, sinkronisasi regulasi, perubahan paradigma penegakan hukum, penambahan fasilitas, dan edukasi masyarakat diperlukan agar rehabilitasi berjalan sesuai asas keadilan, pengayoman, dan kemanusiaan.
Downloads
References
Buku
Arief, Barda Nawawi. 2010. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Hadjon, Philipus M. 1987. Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia. Surabaya: Bina Ilmu.
Hamzah, Andi. 2010. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta.
Ishaq. 2009. Dasar-Dasar Ilmu Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.
Mertokusumo, Sudikno. 1993. Bab-Bab tentang Penemuan Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.
MD, Mahfud. 1998. Politik Hukum di Indonesia. Jakarta: Pustaka LP3ES.
Muhammad, Abdulkadir. 2004. Hukum dan Penelitian Hukum Cetakan 1. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Muladi dan Barda Nawawi Arief. 2010. Teori-Teori dan Kebijakan Pidana. Bandung: Alumni.
Packer, Herbert L. 1968. The Limits of The Criminal Sanction. California: Stanford University Press.
Prasetyo, Teguh. 2010. Kriminalisasi dalam Hukum Pidana. Bandung: Nusamedia.
Rahardjo, Satjipto. 1999. Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Rahardjo, Satjipto. 2003. Sisi Lain dari Hukum di Indonesia. Jakarta: Kompas.
Saleh, Roeslan. 1974. Beberapa Asas Hukum Pidana dalam Perspektif. Jakarta: Aksara Baru.
Sholehuddin, M. 2003. Sistem Sanksi dalam Hukum Pidana. Ide Dasar Double Track System & Implementasinya. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Shidarta. 2006. Moralitas Profesi Hukum Suatu Tawaran Kerangka Berfikir. Bandung: Revika Aditama.
Shidarta. 2012. Tujuan Hukum. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Soekanto, Soerjono. 2008. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Soekanto, Soerjono. 2014. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI-Pers.
Supramono, Gatot. 2009. Hukum Narkoba Indonesia. Jakarta: Raja Grafindo.
Taufik, Moh. Makarao dkk. 2003. Tindak Pidana Narkotika. Jakarta: Ghalia Indonesia.
Wiranata, I Gede AB. 2017. Metodologi Penelitian dan Penulisan Ilmiah Bidang Hukum. Bandar Lampung: Zam-Zam Tower.
Wisnubroto, Aloysius. 1999. Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Penyalahgunaan Narkotika. Yogyakarta: Universitas Atmajaya.
Jurnal dan Majalah
Chatarina. 2002. "Faktor Risiko dalam Keluarga terhadap Penyalahgunaan Napza". Majalah Kesehatan Perkotaan Volume 9 No.1. Jakarta: Pusat Penelitian Kesehatan Universitas Katolik Atmajaya.
Joni, Erian. 2015. "Pelabelan Orang Minangkabau Pada Pelaku Penyimpangan Sosial". Jurnal Humanus Edisi No. 1. Vol. XIV.
Panggabean, Laurentius. 2014. "Rumah Sakit Ketergantungan Obat". Buletin Jendela Data dan Informasi Kesehatan No. 1.
Winarno, D dkk. 2002. "Prediktor bagi Penggunaan Narkoba di Kalangan Remaja: Sebuah Studi Pendahuluan". Majalah Kesehatan Perkotaan Volume 9 Nomor 1. Jakarta: Pusat Penelitian Kesehatan Universitas Katolik Atmajaya.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika.
Peraturan Bersama Nomor 01 Tahun 2014 tentang Penanganan Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika ke dalam Lembaga Rehabilitasi.
Peraturan BNN Nomor 11 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penanganan Tersangka dan/atau Terdakwa Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika ke dalam Lembaga Rehabilitasi.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 50 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Institusi Penerima Wajib Lapor.
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 04 Tahun 2010 tentang Penempatan Penyalahgunaan, Korban Penyalahgunaan dan Pecandu Narkotika ke dalam Lembaga Rehabilitasi.
Sumber Internet
Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia. Profil BNN. https://bnn.go.id/profil/. Diakses 12 Oktober 2025.
Yusuf, Asep Warlan. "Watak Hukum Pancasila". https://unpar.ac.id/watak-hukum-pancasila/. Diakses 19 April 2026.
PPATK & Divisi Humas Polri. 2025. Polri Ungkap 38.934 Kasus Narkoba Sepanjang Januari-Oktober 2025. www.ppatk.go.id dan humas.polri.go.id.
Downloads
Published
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2026 Muhammad Husin Hatang, Diah Gustiniati, Sri Riski, Maya Shafira, Dona Raisa Monica

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
- Authors certify that the work reported here has not been published before and contains no materials the publication of which would violate any copyright or other personal or proprietary right of any person or entity.
- Authors dont transfer or license the copyright of publishing to JLC: Justice Legislation and Crime Journal Research to publish the article in any media format, to share, to disseminate, to index, and to maximize the impact of the article in any databases.
- Authors hereby dont agree to transfer a copyright for publishing to JLC: Justice Legislation and Crime Journal a Publisher of the manuscript.
- Authors reserve the following:
- all proprietary rights other than copyright such as patent rights;
- the right to use all or part of this article in future works of our own such as in books and lectures;
- use for presentation in a meeting or conference and distributing copies to attendees;
- use for internal training by author's company;
- distribution to colleagues for their research use;
- use in a subsequent compilation of the author's works;
- inclusion in a thesis or dissertation;
- reuse of portions or extracts from the article in other works (with full acknowledgement of final article);
- preparation of derivative works (other than commercial purposes) (with full acknowledgement of final article); and
- voluntary posting on open web sites operated by author or author’s institution for scholarly purposes, but it should follow the open access license of Creative Common CC BY-NC License.








